Cantrang – Dampak Bagi Lingkungan & Untung Rugi Nelayan

Cantrang Nelayan – Alat menangkap ikan (fishing tackle) merupakan peralatan wajib yang digunakan oleh nelayan dan pemancing untuk mendapatkan ikan dan hewan laut lainnya. Penggunaan alat tangkap ikan tersebut diatur penggunaannya oleh negara, salah satunya adalah penggunaan cantrang oleh nelayan.

Pengertian Cantrang

Apa itu cantrang? Bagi yang pernah bersentuhan dengan kehidupan laut atau berprofesi sebagai nelayan, pasti telah mengenal apa itu cantrang.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KPP), cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Cara Penggunaan Cantrang

Cara penggunaannya dimulai dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang. Lalu, diturunkan lagi tali selambar dan dipertemukan dengan tali selambar yang sudah ditebar sebelumnya. Kedua ujung tali ini kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

kapal cantrang Pixabay

Sejarah Penggunaan Cantrang

Penggunaan cantrang oleh nelayan sebenarnya bermula dari konflik antara nelayan pengguna alat tangkap ikan jenis pukat harimau (trawls) dengan nelayan tradisional pengguna alat tangkap ikan jenis non trawls. Konflik yang terjadi pada sekitar tahun 1970-an ini sangat serius, karena berujung pada aksi pembakaran kapal.

Melihat kondisi tersebut, Presiden Soeharto tak tinggal diam. Beliau kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden No. 39 tahun 1980 tentang Penghapusan Trawls di Perairan Sumatra, Jawa, dan juga Bali.

Larangan penggunaan trawls inilah yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya cantrang sebagai alat tangkap ikan pengganti trawls. Dengan kata lain, cantrang merupakan hasil modifikasi dari alat tangkap ikan trawls, hanya saja bentuk cantrang lebih sederhana dibandingkan trawls.

Selain itu, cantrang juga dapat dioperasikan dengan menggunakan kapal kecil. Tak pelak, cantrang pun menjadi alat tangkap ikan favorit bagi para nelayan, khususnya para nelayan di wilayah perairan Laut Utara dan Selatan Jawa.

baca juga:  Fenomena Sungai Bawah Laut - Pengertian & Contoh

Dengan lahirnya cantrang, maka terbit pula Keputusan Dirjen Perikanan No. IK.340/DJ.10106/97 yang menyebutkan bahwa alat tangkap cantrang, arad, otok, dan garuk kerang, dikecualikan sebagai jaring trawls, dan diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 Gross Ton (GT) dengan mesin maksimal berukuran 15 Paarden Kracht (PK).

Selain itu, adapula Kepmen KP No.6/2010 yang mengkategorikan cantrang sebagai salah satu alat tangkap Pukat Tarik yang boleh beroperasi di wilayah perairan RI. Kesimpulannya, penggunaan cantrang legal bagi para nelayan, karena telah ada payung hukumnya.

Dengan diperbolehkannya penggunaan cantrang, maka jumlah kapal nelayan yang menggunakannya sebagai alat tangkap ikan pun melonjak. Berdasarkan hasil Forum Dialog pada tanggal 24 April 2009 antara Nelayan Pantura dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, TNI-AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyimpulkan jumlah kapal cantrang pada tahun 2004 berjumlah sebanyak 3.209 unit.

Jumlah tersebut telah mengalami peningkatan menjadi 5.100 unit pada tahun 2007. Jumlah ini berbanding terbalik dengan hasil tangkapan ikan yang justru menurun dari 8,66 ton pada tahun 2004 menjadi 4,84 ton saja pada tahun 2007.

Dari tahun ke tahun, penggunaan jumlah kapal cantrang semakin bertambah. Pada tahun 2015, tercatat jumlah kapal yang menggunakan cantrang di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 10.578 unit. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 100% bila dibanding tahun 2007 yang hanya berjumlah 5.100 unit kapal.

Berapa Banyak Tangkapan yang Dihasilkan?

Masih menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KPP), penggunaan cantrang nelayan bisa menjaring 46-51% hasil tangkapan yang bernilai ekonomis dan layak konsumsi. Sisanya 49-54% menghasilkan tangkapan sampingan (baycatch), seperti ikan petek. Ikan petek ini hanya bisa diolah menjadi tepung ikan untuk bahan pakan ternak.

baca juga:  Hari Konsumen Nasional - 20 April - Lindungi Konsumen di Indonesia
pasar ikan Pixabay

Selain data dari KPP, adapula data dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute Pertanian Bogor (IPB), di Brondong-Lamongan pada tahun 2009. Hasilnya, hanya 51% dari hasil tangkapan cantrang yang merupakan ikan target, sedangkan 49% sisanya merupakan ikan non target.

Tak beda jauh dengan hasil penelitian di Tegal pada tahun 2008 yang dilakukan oleh Universitas Diponegoro. Penelitian ini menyajikan hasil penggunaan cantrang hanya mampu menangkap 46% saja dari ikan target dan 54% lainnya adalah ikan non target yang didominasi ikan rucah.

Hasil tangkapan cantrang ini rata-rata dibeli dengan harga paling mahal hanya Rp 5.000 saja per-kilogram-nya. Dengan kata lain, penggunaan cantrang ini tidak bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan secara signifikan.

Dampak Negatif Penggunaan Cantrang Bagi Alam Bawah Laut

Penggunaan cantrang sebenarnya tergantung pada ukuran kapal, dalam artian, cantrang mempunyai beberapa ukuran yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Dirjen Perikanan No. IK.340/DJ.10106/97, kapal yang boleh menggunakan cantrang hanyalah kapal kecil dengan ukuran kapal 5 Gross Ton (GT) dengan mesin maksimal 15 Paarden Kracht (PK).

ekosistem air laut Pixabay

Cantrang yang digunakan untuk kapal ini adalah cantrang dengan tali selambar yang panjangnya kurang lebih 1.000 meter. Panjang ini terbagi dalam sisi kanan dan sisi kiri, masing-masing dengan panjang 500 meter. Dengan ukuran ini, sapuan lintasan tali selambar bisa dibilang sangat luas.

Sedangkan untuk kapal dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) yang biasanya dilengkapi pula dengan ruang penyimpanan berpendingin (cold storage). Jaring cantrang yang digunakan adalah jaring cantrang dengan tali selambar sepanjang 6.000 meter. Dengan keliling lingkaran berukuran 6.000 meter ini, sapuan tali selambar bisa mencapai luasan daerah hingga 289 Ha.

baca juga:  Gili Trawangan - Keindahan Pulau Cantik Nan Eksotis

Tentu saja, ada konsekuensi besar dari penggunaan cantrang nelayan dengan sapuan wilayah seluas itu. Apalagi jika bukan pengadukan dasar perairan yang menyebabkan kerusakan pada dasar perairan, dan menimbulkan dampak negatif pula terhadap keberlangsungan ekosistem dasar bawah laut, misalnya rusaknya terumbu karang.

Polemik dan Larangan Penggunaan

Oleh pemerintah, penggunaan cantrang belakangan ini dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Di atas, sudah dijelaskan bahwa Dirjen Perikanan No. IK.340/DJ.10106/97 menyebutkan penggunaan cantrang hanya diperbolehkan oleh nelayan dengan ukuran kapal maksimal 5 Gross Ton (GT).

Namun pada kenyataannya, pemerintah menemukan ada banyak cantrang yang ditarik oleh gardan dengan diberi pemberat oleh kapal berukuran 70-100 GT. Jauh lebih besar dari ukuran kapal yang diperbolehkan.

nelayan tradisional Pixabay

Dengan ukuran kapal sebesar itu, tentu cantrang yang digunakan pun jauh lebih besar. Wilayah penyebaran cantrang otomatis semakin luas, hingga 6 km. Hal ini menegaskan semakin luas wilayah perairan dasar laut yang rusak dan semakin banyak pula ikan kecil yang belum layak tangkap terjaring oleh cantrang nelayan.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Perairan Indonesia. Salah satunya adalah cantrang, yang masih tergolong alat tangkap pukat tarik.

Sampai saat ini, KPP masih tegas memberlakukan larangan tersebut. KPP menghimbau kepada para nelayan untuk mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan. Aturan ini berlaku bagi nelayan dengan ukuran kapal di bawah 10 GT.

Selain itu, KPP juga mengambil inisiatif dengan membuka akses perbankan atau permodalan untuk mengganti alat dan pengalihan lokasi tangkapan. Harapannya, semakin banyak nelayan yang beralih menggunakan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan agar lingkungan laut tidak terkena dampak buruk penggunaan cantrang.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.