Saat ini, sekitar 30% daratan di permukaan bumi terdiri dari berbagai jenis hutan. Akan tetapi, setiap tahun deforestasi selalu terjadi dan menyebabkan penyusutan luas hutan. Diperkirakan penyusutan hutan setiap tahunnya mencapai 15 juta hektar.
Sejatinya, hutan memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Kondisi hutan yang rusak akan memutus rantai kehidupan dan berpotensi mendatangkan bencana sehingga menimbulkan kerugian. Kerusakan hutan beserta komponen biofisik didalamnya secara tidak langsung juga menjadi penyebab peningkatan pemanasan global.
Deforestasi adalah masalah lingkungan yang selama 4 dekade ini menjadi pembahasan penting. Akibat dari gundulnya hutan akan menciptakan masalah hingga perubahan iklim. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran manusia untuk mencegah deforestasi atau menahan laju degradasi hutan.
Daftar Isi
Pengertian Deforestasi
Deforestasi adalah proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan guna mengambil hasil hutan berupa kayu atau mengubah fungsi lahan hutan menjadi fungsi non-hutan.
Deforestasi erat kaitannya dengan penebangan liar atau pembalakan liar. Jika dibiarkan, maka dapat mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup, baik ancaman bagi tumbuhan, hewan maupun manusia. Deforestasi umumnya disebabkan oleh kebakaran hutan yang disengaja ataupun yang terjadi secara alami.
Hutan adalah ekosistem kompleks yang berpengaruh terhadap hampir seluruh spesies yang hidup di bumi. Sehingga tutupan hutan yang berkurang atau bahkan hilang bisa menyebabkan bencana skala lokal maupun global.
Sudut pandang ilmu kehutanan mengartikan deforestasi sebagai situasi hilangnya tutupan hutan beserta atribut-atribut yang ada didalamnya, dimana berimplikasi pada hulangnya struktur dan fungsi hutan.
Makna deforestasi tersebut diperkuat oleh pengertiannya yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.30/Menhut II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) yang menyatakan secara tegas bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen areal hutan menjadi tidak berhutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
Sedangkan menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, deforestasi merupakan penebangan hutan. Deforestasi terjadi saat wilayah hutan ditebang habis dan kawasan tersebut berganti dengan penggunaan lahan lainnya. Lahan yang dimaksud berubah fungsi, seperti menjadi lahan pertanian, peternakan atau pemukiman. Laju deforestasi akan mengurangi tutupan tajuk hingga batas ambang minimum, yakni 10% dalam jangka waktu singkat atau lama.
Deforestasi di Dunia
Tutupan hutan di permukaan bumi diperkirakan sekitar 30%, terutama tersebar di negara-negara tropis. Akan tetapi pengurangan lausan hutan terus terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Menurut perhitungan para ahli, laju deforestasi atau hilangnya hutan dunia diperkirakan sekitar 12 hingga 15 juta hektar setiap hutan.
Jumlah tersebtu setara dengan hilangnya hutan 26 kali luas lapangan sepak bola setiap menit atau setara angja 18,7 juta are. Kondisi kritis ini akan menjadi musibah jika dibiarkan dalam jangka waktu panjang atau sekitar 100 tahun mendatang.
Deforestasi bisa terjadi di hutan temperate atau hutan hujan tropis. Umumnya laju hilangnya hutan dunia lebih tinggi terjadi di daerah dengan hutan beriklim tropis.
Padahal hutan hujan tropis mempunya fungsi penting sebagai penyangga kehidupan di bumi. Hutan jenis ini kaya akan keanekaragaman hayati dan menjadi lokasi cadangan biomassa karbon terbesar. Namun karena semakin berkurangnya luasan hutan hujan tropis maka fungsinya menjadi tidak maksimal.
Data statistik yang penulis peroleh menunjukkan jika 50% tutupan hutan hujan tropis di dunia telah hilang. Tentu bisa dibayangkan bahwa daerah di bumi yang ditumbuhi hutan semakin berkurang berpotensi menyebabkan bencana alam. Contohnya pada 206 silam, sekitar 73,4 juta are hutan hilang akibat deforestasi.
Deforestasi di Indonesia
Luas hutan di Indonesia menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) adalah sekitar 125,9 juta hektare pada tahun 2018. Luas tersebut sekitar 63,7% dari luas daratan di Indonesia.
Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara ke-3 dengan luas hutan hujan tropis terluas di dunia setelah Brazil dan Kongo. kekayaan hutan di Indonesia tidak hanya kayu, melain bermanfaat untuk industri farmasi, kerajinan, pariwisata, dan keragaman flora fauna yang menjadi obyek ilmu pengetahuan.
Penyebab deforestasi di Indonesia umumnya disebabkan oleh program pembangunan lahan permukiman dan pertanian transmigrasi sehingga kegiatan pembukaan hutan dilakukan. Alih fungsi lahan juga dilatarbelakangi oleh kegiatan pertambangan dan perindustrian yang tak jarang menyebabkan konflik antara masayrakat adat dengan pengusaha. Konflik tersebut biasanya melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap kehutanan dan lingkungan.
Menurut data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2016-2016 terjadi deforestasi di Indonesia sekitar 496.370 hekter. Sedangkan pada periode sebelumnya, yakni 2015-2016 sekitar 630.000 hektar.
Penurunan luas hutan tersebut disebabkan karena adanya perbaikan dari pemerintah tentang tata kelola kebijakan secara berlapis. Selain itu, pencegahan kebakaran hutan juga menjadi salah satu faktor untuk menekan laju deforestasi.
Penyebab Deforestasi
Deforestasi terjadi karena desakan konversi lahan. Konversi lahan hutan bertujuan untuk penyediaan lahan pemukiman, infrastruktur, atau bahkan lahan industri.
Selain itu, deforestasi juga bisa disebabkan oleh kepentingan pembukaan wilayah hutan untuk perkebunan, pertanian, peternakan, hingga pertambangan tanpa melakukan upaya reboisasi atau penanaman kembali.
Berdasarkan catatan WWF atau World Wildlife Fund, faktor utama yang menyebabkan terjadinya deforestasi, antara lain:
1. Konversi Pertanian
Populasi manusia yang terus bertambah mempengaruhi peningkatan kebutuhan dan pasokan bahan pangan. Untuk memenuhi hal tersebut, banyak wilayah hutan yang dirubah fungsinya menjadi lahan perkebunan. Selain itu, permintaan terhadap biofuel sebagai salah satu jenis energi alternatif juga memaksa adanya perluasan wilayah perkebunan kepala sawit secara besar-besaran.
2. Kebakaran Hutan
Setiap tahun, jutaan hektar kawasan hutan lenyap akibat terjadinya kebakaran hutan. Hal ini membuat deforestasi menjadi semakin parah dibandingkan deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan konversi pertanian dan lainnya. Kerugian akibat kebakaran hutan juga berpotensi menghilangkan plasma nutfah. Selain itu, kebakaran hutan akan menimbulkan ancaman kesehatan bagi manusia, risiko kehilangan materi, bahkan merenggut nyawa.
3. Illegal Logging
Sekitar 50% pemanenan kayu di hutan-hutan alam termasuk kegiatan Illegal Logging. Pemerintahan di berbagai negara telah mencoba mengawasi praktik pelanggaran ini, mulai dari kegiatan pemanenan hingga perdagangannya. Namun untuk saat ini, Illegal Logging belum bisa diberantas secara efektif. Banyak hutan hujan tropis di wilayah Brazil, Indonesia, Kongo dan Rusia masih menjadi ajang penebangan liar.
4. Penggunaan Kayu Bakar
Sebagian penduduk dunia masih menggunakan kayu sebagai bahan bakar sehari-hari. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya deforestasi. Bahkan, setengah dari Illegal Logging didorong oleh permintaan kayu bakar.
5. Program Transmigrasi
Kawasan permukiman melalui program transmigrasi terus bertambah dan berkembang denagn memanfaatkan area hutan. Jika tidak dikelola melalui kebijakan yang baik, akan terjadi perubahan tutupan lahan hutan menjadi tutupan lahan non hutan, khususnya pada kawasan hutan yang dekat dengan kawasan permukiman transmigrasi.
6. Pertambangan dan Pemanfaatan SDA
Pemanfaatan sumber daya alam melalui industri pertambangan dan pengeboran minyak akan meninggalkan area bekas pertambangan di kawasan hutan yang kondisi tanahnya berlubang-lubang. Jika tidak dilakukan penutupan, maka kawasan tersebut akan memberikan dampak buruk bagi kualitas serta merubah fungsi lahan lingkungan sekitarnya.
7. Penyebab Lain
Lemahnya pengawasan dan metode yang digunakan dalam mengelola hutan, semakin memperparah konversi lahan hutan untuk kepentingan lainnya.
Alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan banyak menggunakan cara pembakaran. Sebab, cara ini merupakan cara termurah dan tercepat, serta memberikan manfaat pada unsur-unsur tanah untuk kesuburan tanaman. Selain itu, pembakaran hutan juga efektif menghilangkan gulma dan rumput.
Akan tetapi, pembukaan lahan dengan pembakaran seringkali menyebabkan kebakaran hutan yang tidak terkendali. Akibatnya, ratusan ribu hingga jutaan hektar hutan yang bukan menjadi sasaran ikut habis terbakar.
Perusakan hutan di daerah tropis umumnya juga dilakukan oleh masyarakat melalui kegiatan perladangan berpindah-pindah. Praktik tradisional ini dilakukan dengan membabat lahan kemudian membakarnya untuk ditanami tumbuhan pangan dalam jangka waktu pendek.
Setelah masa panen, lahan akan ditinggalkan agar hutan tumbuh kembali. Ternyata sistem pertanian multikultur berskala kecil ini menjadi penyebab hilangnya 24% tutupan pohon di dunia.
Dampak Penyusutan Hutan
Deforestasi memberikan dampak buruk bagi manusia dan lingkungan. Sebab, hilangnya pepohonan di dalam hutan dapat menjadi pemicu bencana alam serta perubahan iklim dunia akan semakin cepat.
Berikut ini adalah akibat dari deforestasi, antara lain:
1. Hilangnya Keanekaragaman Hayati
Hutan memiliki lebih dari 80% keanekaragaman hayati. Oleh sebab itu, hutan disebut sebagai gudang dari keanekaragaman hayati. Apabila hutan hilang, maka kita juga akan kehilangan keanekaragaman tersebut.
2. Erosi
Tanah yang tidak tertutup oleh vegetasi hutan akan lebih mudah mengalami pengikisan. Akibatnya, tingkat kesuburan tanah akan berkurang dan dapat menyebabkan bencana banjir hingga tanah longsor.
3. Siklus Air Terganggu
Hutan yang hilang akan mengakibatkan berkurangnya penguapan air tanah oleh pohon. Kondisi ini berakibat pada iklim dan cuaca yang berubah menjadi lebih kering, karena curah hujan akan berkurang.
4. Hilangnya Mata Pencaharian Masyarakat
Jutaan orang di dunia menggantungkan hidupnya pada hutan. Hutan bermanfaat untuk kegiatan bertani, perikanan, berburu dan lain-lain. Apabila hutan hilang, maka akan hilang pula mata pencaharian mereka.
Pengaruh Deforestasi Terhadap Perubahan Iklim
Gas rumah kaca bertanggungjawab atas terjadinya pemanasan global (global warming). Emisi karbondioksida yang ada di bumi berkisar 6% hingga 17% dari total emisi global. Persentase tersebut menunjukkan bahwa deforestasi juga dapat meningkatkan kadar karbondioksida di bumi.
Hutan menjadi tempat penyimpanan dan daur ulang karbondioksida yang besar. Lebih dari 300 milyar ton karbondioksida tersimpan di dalam hutan dan pohon-pohon di muka bumi. Akibat deforestasi, maka sejumlah karbondioksida akan terlepas ke atmosfer sehingga semakin memperparah kondisi perubahan iklim.
Deforestasi juga mengakibatkan berkurangnya kemampuan bumi untuk menyerap kembali karbondioksida dari atmosfer. Karbondioksida yang seharusnya diserap melalui proses fotosintesis tidak akan maksimal, sebab pohon-pohon hutan terlah berkurang drastis.
Sedangkan pada tipe hutan tertentu, seperti hutan gambut. Apabila vegetasi pohon yang tumbuh diatasnya menghilang, maka tanah gambut akan melepaskan karbondioksida yang tersimpan dalam tanah.
Cara Mencegah dan Mengatasi
Hutan tropis adalah salah satu jenis hutan yang mengalami krisis deforestasi yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh kebakaran hutan terjadi di Indonesia.
Beberapa perusahaan besar di dunia, beserta pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia telah sepakat dalam pertemuan Tropical Forest Alliance 2020 untuk membahas permasalan tersebut.
Pertemuan ini diadakan 3 tahun setelah Consumer Goods Forum, yakni sebuah forum yang beranggotakan 400 perusahaan barang-barang konsumsi terbesar di dunia dari 70 negara.
Pada forum ini, disepakati komitmen bahwa mereka akan menggunakan bahan baku yang bebas deforestasi, mulai dari rantai pasokan. Selain itu, forum ini juga berusaha untuk mencapai tingkat deforestasi nol persen pada tahun 2020.
Berapa fokus topik untuk mengatasi deforestasi yang dibahas dalam forum tersebut, antara lain:
a. Pemulihan Lahan Terdegradasi
Pembukaan hutan primer dan lahan gambut untuk keperluan pertanian adalah salah satu penyebab hilangnya hutan di Indonesia. Hasil analisis yang dilakukan oleh WRI (World Resources Institute) menemukan, bahwa terdapat peluang besar untuk memindahkan pengembangan agrobisnis ke beberapa lahan yang telah terdegradasi yang telah terbuka dan memiliki keanekaragaman hayati serta cadangan karbondioksida yang rendah.
Konsep ini cukup menarik perhatian. Namun, pertanyaan demi pertanyaan tetap saja muncul mengenai bagaimana cara mengidentifikasi lahan yang telah terdegradasi, bahkan ada pula tantangan dan peluang dalam pengembangan lahan tersebut.
Hasil yang diperoleh dari riset tersebut, yakni terdapat potensi 14 juta hektar lahan terdegradasi di Kalimantan yang cocok untuk pengembangan usaha kelapa sawit. Ini menjadi kesempatan luar biasa untuk memenuhi target produksi komoditas sekaligus sesuai dengan komitmen Consumer Goods Forum dalam mengatasi deforestasi.
WRI dan mitra kerjanya telah bekerja keras untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang cocok digunakan untuk produksi kelapa sawit. Identifikasi tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria seperti biofisika, ekonomi, hukum dan sosial.
Pada tahun 2010, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI telah menyatakan komitmen untuk memanfaatkan lahan yang telah terdegradasi untuk pengembangan komoditas kelapa sawit.
b. Pengawasan Hutan
Para produsen pengguna hasil hutan juga memiliki komitmen dalam mengatasi deforestasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terbaru dan turut dalam mengawasi hutan melalui teknologi satelit.
Teknologi satelit ini dapat meningkatkan transparansi pada rantai pasokan perusahaan, melalui program Forest Cover Analyzer, Eyes On The Forest dan Global Forest Watch 2.0
Teknologi ini memungkinkan setiap orang dapat melihat kapan dan dimana perubahan wilayah hutan melalui internet. Pemerintah di Indonesia juga berinisiatif melakukan pengawasan hutan di berbagai badan-badan pemerintahan.
c. Sertifikasi Hukum dan Sukarela
Selain itu, usaha lain untuk mencapai tingkat deforestasi 0% adalah memanfaatkan berbagai mekanisme sertifikasi dan persyaratan hukum. Berbagai standar, meliputi kriteria dan prinsip-prinsip yang disusun secara seksama sebagai pedoman dalam pengolahan dan produksi komoditas, antara lain melarang pembakaran hutan dan deforestasi di hutan primer dan lahan gambut.
Dengan mematuhi persyaratan dan peraturan yang ada, diharapkan seluruh produk yang berasal dari hutan dibuat secara bertanggungjawab.
Dari sisi produksi komoditas juga terdapat beberapa standar seperti sertifikasi RSPO yang dilakukan secara sukarela yang diwajibkan secara hukum. Untuk kertas dan pulp, Sistem Verifikasi legalitas Kayu di Indonesia menjadi sistem verifikasi hukum kayu nasional. Namun dalam taraf internasional, standar sertifikasi secara sukarela dan menjadi pedoman ialah legalitas dari Forest Stewardship Council dan Programme For The Endorsement Of Forest Certification.
d. Pembentukan REDD
REDD atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation adalah sebuah pendekatan kepada konservasi lahan hutan. Metode ini menggunakan skema keuangan dalam upaya melakukan konservasi hutan sehingga memberikan keuntungan dibandingkan penebangan hutan melalui pembayaran.
Tujuan dari REDD adanya penghitungan terhadap nilai karbon yang tersimpan di hutan. Upaya yang dilakukan meliputi penawaran kepada negara berkembang agar mengurangi emisi dalam rangka investasi program rendah karbon. Harapannya, negara-negara maju dapat bekerjasama untuk membayar negara berkembang agar melakukan pengurangan angka kehilangan hutan, pembakaran lahan gambut dan degradasi hutan.