Hari Hak Konsumen Sedunia – 15 Maret

Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret. Peringatan ini dilakukan serentak oleh lebih dari 130 negara di dunia. Konsumen yang dimaksud adalah seluruh masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia. Masyarakat memiliki pengaruh besar akan keputusan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah atau pihak berwenang lainnya.

Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia

Peringatan untuk hak-hak konsumen ini berawal dari pidato John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat di masa itu. Di hadapan kongres yang berlangsung pada tanggal 15 Maret 1962, Kennedy menyatakan bahwa ”… konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar yang dapat mempengaruhi dan juga sangat terpengaruh oleh hampir semua keputusan ekonomi publik dan swasta… namun pandangannya sering tidak didengar…”

Kemudian seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional. Ide ini kemudian disetujui pada tahun 1983, serta memilih tanggal 15 Maret sebagai hari peringatannya.

Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia

Tujuan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk merayakan dan sebagai bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen.

Hari Hak Konsumen Sedunia Twitter @hometesterid

Para partisipan dapat memperingati hari tersebut dengan cara mempromosikan hak-hak dasar bagi semua konsumen, menuntut agar hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, dan memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang dilakukan pasar terhadap konsumen.

baca juga:  Hari Kanker Sedunia - 4 Februari - Cegah Kanker Sejak Dini!

5 Hak Konsumen

Sebagai konsumen, semua orang memiliki kelima hak berikut ini:

  1. Hak Memilih Barang – Konsumen memiliki hak untuk memilih barang. Hal ini termasuk meneliti kualitas suatu barang. Jika terjadi kerusakan atau barang tidak sempurna, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membeli atau menukarnya dengan barang lain.
  2. Hak Mendapat Ganti Rugi – Jika produk yang dibeli tidak sesuai standar atau kualitasnya di bawah yang dijanjikan, konsumen berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi.
  3. Hak Mendapat Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Telah Dijanjikan – Apa yang disepakati di awal antara penjual dan pembeli menjadi pedoman konsumen. Jika ternyata tidak sesuai, konsumen berhak mengajukan protes.
  4. Hak Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi – Konsumen berhak dilayani tanpa dinilai dari segi apa pun. Jika terjadi diskriminasi, konsumen berhak untuk mengajukan keluhan.
  5. Hak Mendapat Informasi yang Jelas dan Jujur Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan- Segala hal yang berhubungan dengan barang atau jasa yang dikonsumsi wajib diinformasikan kepada konsumen dengan jelas dan jujur.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.