Sebagai konsumen, kita mempunyai perlindungan dan hak-hak dalam memperoleh produk maupun jasa. Di Indonesia, perlindungan ini juga tertuang dalam peringatan Hari Konsumen Indonesia yang diagendakan setiap 20 April.
Dipilihnya tanggal 20 April didasarkan pada terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang secara resmi disahkan pada tanggal 20 April 1999. Selanjutnya, Hari Konsumen Nasional ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012.
Daftar Isi
Latar Belakang Hari Konsumen Nasional
Meski Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diberlakukan sejak tahun 2000, tetapi faktanya masih sedikit konsumen yang paham bahwa mereka memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Hal ini berakibat pada kurangnya pengertian akan hak dan kewajiban konsumen. Saat berinteraksi dengan pasar atau penjual, tak jarang konsumen pun dirugikan saat melakukan transaksi.
Beberapa contoh kerugian yang didapat konsumen adalah masalah pembayaran, tidak mendapat info yang jelas dan jujur mengenai bahan di produk yang dibeli, penggunaan bahan berbahaya pada makanan, layanan perbaikan atau purna jual yang tidak sesuai standar, diskriminasi saat transaksi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, pengetahuan terhadap hak dan kewajiban konsumen dirasa masih kurang dan harus diperkenalkan secara luas di Indonesia. Sehingga dicanangkanlah hari khusus untuk memperingati Hari Konsumen Nasional.
Diharapkan peringatan ini mampu meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pasar. Semua pihak yang terkait diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia sebagai konsumen yang cerdas, mandiri, dan lebih mencintai produk buatan dalam negeri.
Tujuan Hari Konsumen Nasional
Pada dasarnya, hari peringatan konsumen nasional memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia secara masif akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen
- Meningkatkan daya saing produk yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri
- Menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi, sehingga pelaku usaha lebih termotivasi untuk memproduksi dan memperdagangkan produk yang berkualitas
- Mendorong pemerintah agar melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengembangkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia
Diharapkan masyarakat Indonesia menjadi konsumen cerdas yang membeli produk berkualitas dan senantiasa mencintai produk-produk dalam negeri.