Hukum Adat – Penerapan dan Pengakuan Masyarakat di Indonesia

Hukum adat adalah salah satu jenis hukum yang berkembang dan diterapkan di masyarakat Indonesia. Kata “adat” merupakan serapan dari bahasa Belanda “adatrecht” yang pertama kali digunakan oleh Snouck, seorang ahli sastra ketimuran dari Belanda.

Kemudian, istilah tersebut ikutip dan digunakan oleh Van Vollenhoven sebagai istilah teknis – yuridis. Kata “adatrecht”, selanjutnya dipakai dalam berbagai literatur.

Selain itu, kata “adat” juga terdapat dalam bahasa Arab yang memiliki makna “kebiasaan”.

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang ada dalam lingkungan kehidupan sosial dan dikenal di beberapa negara, seperti di Indonesia, Tiongkok, Jepang, dan India. Setiap negara tentunya memiliki hukum adat yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.

Hukum adat merupakan hukum asli yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sumber hukum masyarakat berasal dari berbagai peraturan hukum secara tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat sehingga keberadaan hukum tersebut semakin diakui. Hukum ini dipertahankan keberadaannya, karena adanya kesadaran hukum dari masyarakatnya.

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi sekitar. Dengan kata lain, hukum ini bersifat dinamis. Suatu hukum yang dianut oleh beberapa orang akan mengikat orang-orang tersebut, sehingga mereka akan memiliki hukum adat yang sama.

Sekelompok orang akan terikat oleh tatanan adat yang dianut sebagai warga bersama di suatu daerah. Sekelompok orang ini akan memiliki hukum yang sama karena mereka tergabung menjadi satu pada suatu wilayah.

Dapat dikatakan, sekumpulan orang yang menganut adat yang sama umumnya memiliki kesamaan tempat tinggal, karena adanya prinsip hukum yang sama dan juga karena faktor keturunan.

Penerapan Hukum Adat

Hukum adat di beberapa daerah telah diakui dalam peraturan tertulis atau undang-undang yang diberlakukan di suatu tempat atau daerah. Elemen masyarakat baik yang masih bersifat tradisional maupun telah berkembang lebih modern tentu tetap memiliki suatu prinsip yang bersifat tradisional.

baca juga:  Suku Lingon - Ciri, Misteri, Sejarah, Mitos, Sebaran & Kebudayaan

Prinsip yang dipegang teguh akan menjadi adat bagi dirinya serta bagi kelompok yang tinggal bersama dengan dirinya. Adat yang dipegang teguh dalam diri manusia dalam suatu kelompok akan menjadi tradisi yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat setempat.

longkangan satujam.com

Oleh karena itu, hukum adat akan menjadi bagian dari kebudayaan pada suatu daerah. Jika dilihat pada kenyataan saat ini, masih banyak masyarakat desa yang secara kuat memegang teguh adat dalam bermasyarakat.

Penerapan hukum adat pada masyarakat ini terbilang sangat kuat. Segala kepercayaan yang telah ada sejak dulu tetap dipegang teguh dan diwariskan pada tiap keturunannya hingga kepercayaan tersebut menjadi suatu hukum. Setiap orang juga selalu berusaha untuk mengingatkan anak cucunya agar tidak sampai melanggar hukum yang telah dipercaya dan disepakati sejak dulu.

Penerapan hukum adat harus dijalankan dengan benar tanpa ada toleransi. Jika hukum yang telah berlaku sejak lama itu sampai dilanggar, maka orang yang melanggar dipercaya akan terkena musibah atau sanksi masyarakat sebagai bentuk hukuman.

Hukum ini pun disosialisasikan secara turun-temurun dengan tujuan agar hukum adat tersebut tetap dapat diterapkan. Tentu saja hal ini akan memberikan dampak bagi kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Penerapan hukum adat tentunya dapat mempererat solidaritas antara warga yang satu dengan yang lain.

Demi tercapainya penerapan hukum adat, maka tiap warga akan saling mengingatkan satu dengan yang lainnya. Dengan saling mengingatkan satu sama lain, maka rasa solidaritas akan terus terpupuk sehingga kesatuan masyarakat dapat terwujud. Selain itu, penerapan hukum tradisional yang terus berlangsung di tengah masyarakat juga akan memperkuat kebudayaan asli dari suatu daerah.

Pengakuan di Indonesia

Hukum adat umumnya merupakan hukum tidak tertulis, sehingga lebih bersifat fleksibel dalam penerapannya. Namun perlu diketahui, bahwa adat merupakan suatu cerminan dan identitas bagi suatu suku bangsa.

Adat yang dimiliki oleh setiap daerah juga menjadi suatu identitas bagi suatu daerah. Oleh karena itu, suatu adat ataupun hukum adat akan cenderung mengarah pada sifat yang prinsip. Adat tertanam di jiwa orang yang memegangnya dan akan menjadi prinsip dalam hidupnya.

baca juga:  Suku Toraja - Sejarah, Kepercayaan, Budaya, Kelas Sosial & Upacara Kematian

Terkadang penerapan hukum adat cukup aneh dan unik, bahkan belum tentu dapat diterima oleh akal manusia. Terkadang pula suatu hukum masyarakat bertentangan dengan hukum konstitusi yang diberlakukan di suatu negara.

Jika kita melihat pada negara kita ini, maka kita akan tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas dalam hal penerapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan beberapa hukum juga diakui oleh negara kita termasuk pula hukum agama dan hukum adat.

Jika ditinjau dari sudut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hukum adat seringkali dijadikan sebagai landasan atau acuan dalam menetapkan suatu keputusan dan bahkan suatu peraturan perundangan.

Hukum adat diakui keberadaannya, namun peranan dari hukum ini juga harus dibatasi. Bagaimanapun juga, hukum ini diterapkan di kalangan masyarakat karena dipercaya dapat digunakan untuk mengelola dan mempertahankan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Manfaat Hukum Adat di Masyarakat

Saat kita mempelajari suatu hukum adat, maka sebenarnya kita akan memahami mengapa hukum itu bisa terbentuk dan apa kegunaannya bagi masyarakat yang memegangnya secara teguh. Hukum adat memiliki manfaat berikut:

  • Hukum adat sebagai sumber ilmu pengetahuan sehingga bisa dikaitkan dengan pendidikan dan penelitian. Hukum adat yang disebut sebagai ilmu pengetahuan dapat memuaskan keingintahuan seseorang mengenai apa esensi dari hukum itu sendiri.
  • Hukum adat memiliki manfaat dari segi teoritis. Jika dipandang dari sisi teoritis maka hanya dipandang sebagai suatu ilmu yang dapat dipelajari dan belum tentu dapat diaplikasikan pada masyarakat. Sedangkan jika melihat hukum adat dari segi prakteknya, maka hukum ini akan efektif dan bermanfaat jika dapat digunakan untuk menjelaskan serta menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
  • Hukum adat dapat menjadi ciri khas yang menjadi kepribadian bangsa, sehingga bangsa kita menjadi berbeda dengan bangsa lainnya.

Hukum adat masih dipegang teguh oleh masyarakat di beberapa daerah. Namun seiring dengan berkembangnya zaman maka semakin banyak pula orang yang mulai berpikir secara rasional dan memilih untuk mulai meninggalkan hukum dalam masyarakat ini.

Bagaimanapun juga, hukum adat tak selamanya berdampak buruk. Bahkan sering kali memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat sehingga dapat terus bersatu dan tidak goyah.

baca juga:  Jejak Karbon - Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Menguranginya 
peta etnis indonesia Commons Wikimedia

Lingkungan Hukum Adat di Indonesia

Terdapat 19 lingkungan hukum adat di Indonesia (rechtsringen) yang dibagi oleh Prof. Mr Cornelis va Vollenhoven, antara lain:

  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
    • Tanah Gayo (Gayo lueus)
    • Tanah Alas
    • Tanah Batak (Tapanuli)
      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
      3. Nias (Nias Selatan)
  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  4. Mentawai (Orang Pagai)
  5. Sumatera Selatan
    • Bengkulu (Renjang)
    • Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
    • Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
    • Jambi (Batin dan Penghulu)
    • Enggano
  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
  7. Bangka dan Belitung
  8. Kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto, Paguyaman)
  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  14. Irian atau Papua
  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

FAQ

Apa yang dimaksud Hukum Adat?

Secara garis besar, hukum adat adalah suatu hukum yang berdasar dari kebiasaan atau aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.