Pengertian Hutan, Bagian, Jenis, Fungsi dan Manfaat

Tentu, kata “hutan” sudah tidak asing kita dengar. Kita sering membaca slogan “hutan harus kita lestarikan” atau “hutan adalah paru-paru dunia”.

Namun, apa arti hutan sebenarnya?

Sebagian besar orang menyamakan arti hutan dengan nama atau jenis hutan, padahal berbeda. Contohnya adalah hutan konservasi dan hutan lindung yang memiliki perbedaan. Begitu pula pengertian kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Perlu diketahui, pengertian hutan telah diatur oleh negara. Aturan tersebut terdapat dalam peraturan undang-undang kehutanan. Untuk lebih memahaminya, berikut akan penjelasan lengkap mengenai arti hutan, serta hal penting yang berkaitan dengan hutan.

jenis hutan pada tiap negara berbeda-beda Pixabay

Pengertian Hutan

Dari segi bahasa, bahasa latin hutan adalah sylva, sylvi atau sylvo. Sylva, sylvi atau sylvo memiliki arti suatu tempat yang luas, berukuran lebih dari 1/4 hektar. Pada tempat tersebut banyak ditumbuhi pohon serta unsur biotik dan non biotik yang saling bergantung antara satu dengan lainnya.

Oleh karena itu, secara umum pengertian hutan adalah suatu tempat yang dihuni oleh berbagai macam jenis tumbuhan yang lebat. Seperti semak, rumput, jamur, tumbuhan jenis paku-pakuan, pohon-pohon serta tumbuhan lainnya di suatu wilayah yang sangat luas.

Adapun fungsi hutan secara umum, antara lain:

  • Habitat tumbuhan dan hewan
  • Sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink)
  • Sebagai modulator arus hidrologika
  • Hutan sebagai salah satu unsur lingkungan hidup yang dinilai penting bagi kelangsungan hidup manusia di bumi
  • Sebagai tempat untuk melestarikan air dan tanah

Hutan yang tersebar di seluruh penjuru dunia serta ada di setiap negara memiliki jenisnya masing-masing. Jenis hutan yang ada tentu sesuai dengan kondisi alam negara tersebut. Seperti, hutan pada iklim tropis, iklim dingin, dataran rendah hingga daerah pegunungan, bahkan di pulau-pulau yang kecil.

Penyebaran hutan di seluruh dunia membentuk adanya kesepakatan, bahwa setiap negara di dunia wajib berperan serta dalam usaha penurunan emisi gas buang.

hutan memiliki pengertian berbeda-beda berdasarkan pendapat para ahli Pixabay

A. Pengertian Hutan Menurut Dengler

Menurut Dengler, hutan adalah kumpulan pepohonan berjajar rapat dan menutupi wilayah yang luas sehingga terbentuk iklim mikro dengan kondisi ekologi yang berbeda dengan wilayah tersebut dan bersifat unik.

B. Pengertian Hutan Menurut Spurr

Menurut Spurr, hutan merupakan beraneka ragam jenis tumbuhan dan hewan yang bersekutu dalam asosiasi biotis dimana asosiasi tersebut bersama lingkungan di sekitarnya membentuk sistem ekologis dan organisme yang saling mempengaruhi sehingga terbentuk siklus energi yang kompleks.

C. Pengertian Hutan Menurut Ahli Silvikultur

Menurut ahli silvikultur, hutan merupakan asosiasi yang terbentuk dari tumbuh-tumbuhan yang terdiri atas berbagai macam pohon berkayu dalam suatu wilayah yang luas.

D. Pengertian Hutan Menurut Ahli Ekologi

Pengertian hutan menurut ahli ekologi terdapat beberapa pandangan, antara lain:

  • Menurut ahli ekologi, hutan merupakan masyarakat dari tumbuh-tumbuhan yang memiliki kondisi lingkungan yang berbeda-beda dengan lingkungan sekitarnya.
  • Menurut ahli atau komunitas yang menekankan pengertian hutan pada konsep ekologi adalah sebagai berikut:
    • Menurut Sharma (1992), hutan merupakan komunitas tumbuh-tumbuhan dengan mayoritas pohon-pohon berkayu yang tumbuh secara bersamaan dan berjajar rapat.
    • Menurut Helms (1998), hutan merupakan suatu ekosistem yang terbentuk dari penutupan pepohonan secara luas dan berjajar rapat. Selain itu, terdiri atas ekosistem berupa tegakan-tegakan yang terdiri atas aneka ragam sifat baik struktur, kelas umur, komposisi, jenis serta beberapa proses tertentu yang saling terkait. Hutan juga terdiri atas sungai, ikan, satwa liar dan padang rumput bahkan hutan terbentuk dari bentukan khusus, seperti hutan tanaman, hutan publik, hutan lindung, hutan kota bahkan hutan industri maupun hutan milik non-industri.
    • Menurut Departemen Kehutanan (1989), hutan merupakan ekosistem yang terdiri atas liputan pohon baik yang tumbuh secara lebat atau kurang lebat di area yang cukup luas.

E. Pengertian Hutan Menurut Ahli Kehutanan

Menurut ahli kehutanan, hutan merupakan komunitas biologi dimana mayoritasnya terdiri atas pohon-pohon yang merupakan tanaman keras.

F. Pengertian Hutan Berdasarkan Tujuan Tertentu

Beberapa ahli dan komunitas menetapkan pengertian hutan berdasarkan tujuan kegiatan tertentu, yaitu:

  • Menurut Loetsch dan Haller (1964,  pengertian hutan untuk tujuan inventarisasi hutan yang diselenggarakan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 1958 adalah suatu lahan yang berkaitan erat dengan masyarakat dari tumbuhan dengan mayoritas tumbuhan dari berbagai jenis pohon. Adapun pohon yang dimaksud adalah:
    • Pohon dengan berbagai macam ukuran
    • Pohon yang dapat dieksploitasi atau pun tidak dapat dieksploitasi
    • Pohon yang dapat menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya.
    • Pepohonan yang dapat berpengaruh terhadap siklus air atau iklim
    • Pepohonan yang dapat memberikan perlindungan untuk hewan ternak maupun satwa liar
  • Menurut Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 2010 di acara program The Global Forest Resources Assessment (FRA), hutan merupakan sebuah hamparan lahan yang memiliki luas lebih besar dari 0,5 hektar dimana lahan tersebut ditumbuhi pepohonan yang memiliki tinggi lebih dari 5 meter dan kanopi (sebagai atap penutup) lebih dari 10 persen. Selain itu, lahan tersebut ditumbuhi oleh pepohonan lokal yang secara alami tumbuh subur, dimana pepohonan tersebut memiliki tinggi hingga 5 meter. Namun, lahan yang ditumbuhi tanaman pertanian atau lahan pertanian yang sengaja dibuat di daerah perkotaan tidak termasuk dalam golongan hutan.
  • Pengertian hutan menurut ahli kehutanan yang mendefinisikan hutan sebagai tempat penghasil kayu, yaitu:
    • Menurut Davis dan Johnson (1987), hutan merupakan kumpulan beberapa bidang lahan yang ditumbuhi oleh tumbuhan berbentuk pohon dimana dikelola sebagai suatu kesatuan yang utuh demi mencapai tujuan yang ditetapkan oleh pemilik lahan. Tujuannya adalah hasil hutan berupa kayu dan hasil lainnya yang berkaitan dengan kesatuan kepemilikan, kesatuan perencanaan dan kesatuan pengelolaan.
    • Menurut Bruenig (1996), hutan merupakan sebidang lahan yang ditutupi oleh pepohonan yang membentuk iklim tegakan atau iklim mikro di dalamnya, seperti lahan bekas tebangan atau lahan yang sengaja ditebang dengan tujuan untuk penghijauan yang kemudian dipelihara menjadi hutan kembali dimana lahan tersebut merupakan tanah milik negara.
baca juga:  Hutan Produksi - Pengertian, Fungsi & Pengelolaan

definisi hutan diatur dalam undang-undang Pixabay

G. Pengertian Hutan Menurut UU No. 24 Tahun 1999

Pengertian hutan dan kehutanan dalam UU No. 24 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ini tercantum pada Pasal 1, berbunyi sebagai berikut:

  • Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
  • Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
  • Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

H. Pengertian Hutan Menurut UU No. 5 Tahun 1990

Pengertian hutan dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tercantum dalam Pasal 1, yang berbunyi sebagai berikut:

“Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan / atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.”

I. Pengertian Hutan Menurut UU No 18 Tahun 2013

Pengertian hutan dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tercantum dalam Pasal 1, yang berbunyi sebagai berikut:

“Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.”

Selain ketiga undang-undang tersebut, segala hal yang berkaitan dengan hutan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.

negara menilai hutan dari 2 segi yaitu dari segi status dan segi fungsi Pixabay

Segi Hutan Menurut Negara

Pengertian hutan menurut negara telah diatur dalam undang-undang. Namun secara umum, negara menilai hutan dari 2 segi yaitu hutan dari segi status dan hutan dari segi fungsinya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

A. Segi Status Hutan

Hutan dari segi status dipandang dari sisi kepemilikan hutan, dimana ada 2 macam kepemilikan hutan yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia, yaitu hutan negara dan hutan hak.

Adapun arti dari hutan negara adalah hutan yang berstatus milik negara. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berstatus milik individu atau badan hukum lainnya. Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, dijelaskan bahwa hutan adat berstatus sebagai hutan negara. Berdasarkan hal ini, maka sekelompok masyarakat adat melakukan gugatan dan melakukan tuntutan eksistensi yang berkaitan dengan hutan adat dengan cara mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Gugatan dan tuntutan sekelompok masyarakat adat tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Dalam putusan tersebut, terdapat perubahan pengertian tentang hutan adat yang semula merupakan:

“hutan yang berstatus sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”

diubah menjadi:

“hutan yang berstatus sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

Perubahan tersebut menyebabkan munculnya pengertian baru tentang hutan dari segi statusnya. Adapun pengertian hutan dari segi statusnya adalah:

  • Hutan negara merupakan hutan yang bertempat di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah dimana kepemilikannya berstatus milik negara. Oleh karena itu, berbagai bentuk pengelolaan dan penguasaannya harus menggunakan izin dari negara.
  • Hutan hak adalah hutan yang bertempat di atas tanah yang dibebani hak atas tanah dimana dalam terminologi yang tercantum pada undang-undang kehutanan disebut dengan hutan milik. Status kepemilikan atas hutan hak ini berada di tangan badan hukum atau individu perseorangan.
  • Hutan adat merupakan hutan yang terdapat di wilayah atau kawasan masyarakat hukum adat.

B. Segi Fungsi Hutan

Hutan dari segi fungsinya merupakan jenis hutan yang dinilai dari peranannya dan manfaatnya bagi kehidupan manusia.

Oleh karenanya, hutan dari segi fungsinya membutuhkan pengelolaan yang baik agar kelangsungan dan kelestarian hutan dapat terjaga. Artinya, semua masyarakat diharapkan ikut serta menjaga kelangsungan dan kelestarian hutan.

Adapun pengertian hutan dari segi fungsinya, antara lain:

1. Hutan Lindung

Hutan lindung merupakan hutan yang dilindungi agar fungsinya sebagai penyangga kehidupan terjaga dan terpelihara. Jadi, fungsi dari hutan lindung  adalah melindungi suatu daerah atau wilayah dari bencana alam, seperti tanah longsor, kekeringan, banjir bandang dan bencana ekologis lainnya.

Selain itu, hutan lindung dapat dijadikan sebagai pelindung bagi fungsi daerah aliran sungai (DAS). Oleh karenanya, hutan lindung terletak di wilayah hutan produksi atau tempat lainnya yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan.

2. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan hutan yang berfungsi sebagai cadangan kebutuhan pengawetan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Hutan konservasi dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok kawasan suaka alam dan kelompok kawasan pelestarian alam.

Hutan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam berfungsi sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistem. Namun, hutan kawasan pelestarian alam berkaitan erat dengan pemanfaatan pelestarian sumber daya di dalamnya.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:

    • Kawasan suaka alam merupakan hutan yang memiliki fungsi utama sebagai pengawetan keanekaragaman ekosistem, tumbuhan dan satwa. Contoh kawasan suaka alam adalah:
      • Cagar alam merupakan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati dan ekosistem yang unik serta tumbuh berkembang secara alami sehingga harus dilindungi. Cagar alam ini biasanya berada dalam kawasan yang tidak terlalu luas.
      • Suaka margasatwa merupakan hutan yang menjadi tempat hidup satwa yang unik, atau dapat dikatakan tempat hidup yang memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi sehingga harus dilindungi.
    • Kawasan pelestarian alam merupakan hutan yang memiliki fungsi utama sebagai pengawetan keanekaragaman satwa, tumbuhan dan ekosistemnya sehingga sumber daya alamnya dapat bermanfaat. Contoh kawasan pelestarian alam adalah:
      • Taman nasional merupakan kawasan hutan yang memiliki area yang luas dan berfungsi sebagai pengawetan keanekaragaman hayati, serta sebagai pelindung alam. Fungsi taman nasional sangat lengkap termasuk berfungsi sebagai hutan konservasi. Biasanya taman nasional dikelompokkan menjadi beberapa zona, seperti zona inti, zona pemanfaatan, serta zona lainnya yang memiliki peranan khusus.
      • Taman hutan raya merupakan kawasan hutan yang bertujuan untuk melindungi alam dan mengawetkan keanekaragaman hayati. Di taman hutan raya, pepohonan dan satwa yang tumbuh adalah asli atau dapat juga mengambil habitat dari kawasan lainnya. Jadi, fungsi dari taman hutan raya hampir sama dengan kebun raya.
      • Taman wisata alam merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi sebagai tujuan rekreasi alam atau berfungsi sebagai tempat wisata untuk mendukung kegiatan pariwisata.
  • Taman buru merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan konservasi. Hutan buru juga berfungsi untuk mengakomodasi kegiatan yang berkaitan dengan perburuan dan hobi masyarakat. Biasanya taman buru tidak seluas jenis hutan lainnya, dan jumlahnya pun sedikit. Di negara lain, taman buru dijadikan sebagai tradisi rekreasi berburu. Oleh karenanya, taman buru juga dapat dijadikan sebagai tempat andalan di sektor pariwisata untuk mendapatkan devisa.
baca juga:  Apa Itu Karbon? Contoh, Fungsi dan Bahaya Bagi Kehidupan

3. Hutan Produksi

Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang berfungsi untuk memproduksi atau mengeksploitasi hasil hutan, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan produksi lainnya yang dapat menghasilkan berbagai jenis kayu dan nonkayu.

hutan terdiri dari bagian atas, permukaan, serta bawah Pixabay

Bagian-bagian Hutan

Pada dasarnya, hutan memiliki 3 bagian yang satu sama lain tidak dapat terpisahkan. Ketiga bagian tersebut secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Bagian di Atas Tanah

Bagian hutan atas merupakan bagian yang terdapat di bagian atas, seperti tajuk atau mahkota pohon-pohon, batang-batang kayu, serta tumbuhan yang tumbuh di bawah, seperti semak belukar dan perdu.

Pada hutan alam, tajuk atau mahkota pohon-pohon akan terlihat berlapis-lapis. Hal tersebut terbentuk akibat pepohonan yang tumbuh di waktu yang berbeda.

B. Bagian Permukaan Tanah

Bagian permukaan tanah  merupakan bagian hutan yang ditumbuhi berbagai jenis rumput, semak belukar dan serasah. Serasah merupakan lantai hutan yang berbentuk seperti permadani. Serasah merupakan guguran segala macam cabang, daun, batang, ranting, buah dan bunga.

Serasah pada bagian permukaan tanah hutan berperan penting dalam membentuk ekosistem hutan. Sebab, serasah akan berfungsi sebagai sumber humus dan menjadi lapisan tanah teratas yang sangat subur.

Selain itu, serasah merupakan tempat tinggal serangga dan berbagai jenis mikro organisme lainnya. Namun pada beberapa kasus, serangga dan berbagai jenis mikro organisme penghuni serasah justru memakan serasah, sehingga dapat mengurangi kesuburan tanah.

C. Bagian Dalam Tanah

Bagian dalam tanah merupakan bagian hutan yang ada di dalam tanah, yaitu semua jenis materi yang terdapat di dalam tanah. Contohnya akar tanaman, air tanah serta mikro dan makro fauna yang hidup di dalam tanah.

hutan yang tersebar di seluruh dunia memiliki jenisnya masing-masing Pixabay

Jenis Hutan Dunia

Hutan yang tersebar di dunia bermacam-macam jenisnya, sehingga dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Pengelompokkan jenis hutan bertujuan untuk memberi kemudahan kepada manusia dalam mengenal dan mempelajari hutan baik sifat maupun ciri khasnya.

Harapannya adalah, agar manusia dapat menjaga dan melestarikan kelangsungan hutan dengan baik. Adapun jenis-jenis hutan yang tersebar di seluruh dunia dapat dikategorikan sebagai berikut:

A. Hutan Menurut Asalnya

Hutan menurut asalnya dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis hutan, antara lain:

  • Hutan Biji atau Hutan Tinggi. Hutan ini merupakan hutan dimana pepohonan tumbuh dari biji dengan pertumbuhan yang tinggi dan umur yang tahan lama.
  • Hutan Tunas atau Hutan Rendah, merupakan hutan dimana pepohonan berasal dari tunas dengan pertumbuhan seperti tunas dan umur yang pendek atau tidak tahan lama.
  • Hutan Campuran atau Hutan Sedang, merupakan hutan campuran dimana pepohonan berasal dari tunas dan biji.

Selain itu, hutan menurut asalnya juga dapat dikelompokkan menjadi hutan primer dan hutan sekunder, penjelasannya yaitu:

  • Hutan Primer atau Hutan Perawan. Hutan ini adalah kawasan hutan yang belum pernah disinggahi oleh manusia sehingga kawasan hutan ini masih alami dan asli.
  • Hutan Sekunder merupakan kawasan hutan yang dapat tumbuh kembali secara alami setelah mengalami kerusakan atau penebangan. Hutan sekunder memiliki ciri-ciri ditumbuhi pepohonan kecil dan pendek. Perlu diketahui, jika telah mencapai usia ratusan tahun, pertumbuhan pepohonan di hutan sekunder dapat tumbuh menjadi  hutan primer.

B. Hutan Menurut Cara Permudaan / Tumbuh Kembali

Hutan menurut cara permudaannya atau tumbuh kembali dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Permudaan Alami
    Hutan permudaan alami merupakan kawasan hutan dimana biji dan bunga pohon tersebar dan melakukan proses penyerbukan secara alami tanpa bantuan manusia. Proses penyerbukan secara alami tersebut dibantu oleh air, angin atau hewan yang ada di kawasan tersebut.
  • Hutan Permudaan Buatan
    Hutan permudaan buatan merupakan kawasan hutan dimana proses penyerbukan bunga dilakukan oleh manusia. Selain itu, manusia juga membantu penyebaran biji pohon untuk tumbuh kembali menjadi hutan.
  • Hutan Permudaan Campuran
    Hutan permudaan campuran merupakan kawasan hutan dimana proses penyerbukan bunga dan penyebaran biji dilakukan oleh manusia, kemudian tumbuh secara alami tanpa bantuan manusia.

C. Hutan Menurut Susunan Jenisnya

Menurut susunan jenisnya, hutan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

  • Hutan Sejenis atau disebut juga dengan Hutan Murni atau Hutan Homogen, merupakan hutan yang ditumbuhi oleh pepohonan yang didominasi oleh pohon sejenis. Namun, hal tersebut bukan berarti pohon pada hutan sejenis memiliki satu jenis pohon saja. Hutan sejenis dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni:
    • Hutan sejenis yang tumbuh berkembang secara alami tanpa bantuan manusia. Hal ini dapat terjadi karena jenis pohon tertentu bersifat agresif, selain itu didukung oleh sifat iklim dan kondisi tanah. Contoh hutan sejenis adalah hutan tusam atau pinus yang tumbuh dengan baik di Kerinci dan Aceh. Pertumbuhan hutan tusam di Kerinci dan Aceh merupakan akibat dari terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut. Selain itu, tusam atau pinus termasuk jenis pohon yang dapat bertahan hidup dengan baik pada kondisi ekstrim.
    • Hutan sejenis yang tumbuh berkembang karena buatan manusia. Hutan sejenis buatan manusia biasanya ditumbuhi oleh satu jenis atau beberapa jenis pohon utama, dimana pohon-pohon tersebut sengaja ditanam oleh manusia. Contohnya Hutan Tanaman Industri (HTI).
  • Hutan Campuran atau Hutan Heterogen, merupakan hutan yang ditumbuhi oleh beberapa jenis pohon atau bahkan berbagai macam jenis pohon yang tumbuh lebat dan luas.

Perlu diketahui pula, selain pengelompokkan hutan sejenis dan campuran diatas. Terdapat pengelompokkan hutan lain menurut susunan jenisnya, yaitu:

  • Hutan Daun Jarum atau disebut juga dengan Hutan Konifer, merupakan hutan yang umumnya tumbuh di daerah beriklim dingin. Contoh dari hutan jenis ini adalah hutan cemara.
  • Hutan Daun Lebar merupakan hutan yang umumnya tumbuh di daerah beriklim tropis, contohnya hutan meranti.

D. Hutan Menurut Umurnya

Pengelompokkan hutan menurut umurnya dapat dikelompokkan menjadi 2, antara lain:

  • Hutan Seumur, adalah hutan yang ditumbuhi oleh tanaman berkayu yang seumur atau berumur sama.
  • Hutan Tidak Seumur, adalah hutan yang ditumbuhi oleh tanaman berkayu yang tidak seumur atau tidak memiliki umur yang sama. Contoh hutan tidak seumur adalah hutan alam atau disebut juga dengan hutan permudaan alam.

Contoh lain dari hutan menurut umurnya adalah hutan tanaman. Hutan tanaman dapat dikelompokkan dalam hutan seumur atau hutan tidak seumur.

E. Hutan Berdasarkan Letak Geografisnya

Berdasarkan letak geografisnya, hutan juga dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Tropika, yaitu hutan yang tumbuh subur di wilayah khatulistiwa.
  • Hutan Temperate, yaitu hutan yang tumbuh subur di wilayah yang memiliki 4 musim tepatnya terletak di antara garis lintang 23,5 derajat – 66 derajat.
  • Hutan Boreal, yaitu hutan yang tumbuh subur di wilayah lingkar kutub.

F. Hutan Berdasarkan Sifat-Sifat Musim

Hutan berdasarkan sifat-sifat musim dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Hujan (rainforest) adalah hutan yang tumbuh subuh di daerah yang memiliki musim hujan yang tinggi.
  • Hutan Hijau (evergreen forest) adalah hutan yang tumbuh di segala musim apapun. Oleh karenanya, hutan ini disebut dengan hutan hijau atau hutan selalu hijau.
  • Hutan Musim atau Hutan Gugur Daun (deciduous forest) merupakan hutan yang tumbuh subur di wilayah yang memiliki musim kemarau yang cukup panjang.
  • Hutan Sabana (savannah forest) adalah hutan yang tumbuh subur di wilayah yang memiliki musim kemarau yang panjang dan curah hujan rendah.
baca juga:  Hutan Kerangas - Pengertian, Jenis Tumbuhan & Potensi

G. Hutan Berdasarkan Ketinggian Tempatnya

Berdasarkan ketinggian tempatnya, jenis hutan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Pantai (beach forest) merupakan kawasan hutan atau vegetasi tumbuhan yang tumbuh berkembang di daerah pantai yang berpasir.
  • Hutan Dataran Rendah (lowland forest) atau biasanya disebut dengan nama hutan hujan, merupakan hutan yang memiliki struktur vegetasi tumbuhan yang beragam.
  • Hutan Pegunungan Bawah (sub-mountain forest) merupakan bentuk dari hutan tropika basah yang tumbuh berkembang di daerah pegunungan. Hutan ini terletak di ketinggian antara 1.000 – 1.500 mdpl.
  • Hutan Pegunungan Atas (mountain forest) adalah bentuk dari hutan tropika basah yang tumbuh berkembang di daerah pegunungan yang terletak di ketinggian antara 1.000 – 2.400 m.
  • Hutan Kabut (mist forest) merupakan hutan yang tumbuh berkembang di daerah tropis. Hutan ini terselimuti kabut dan awan. Hutan kabut biasanya memiliki curah hujan tinggi, banyak awan, banyak pepohonan dengan sedikit pencahayaan, serta keadaan cuaca yang lebih dingin.
  • Hutan Elfin (alpine forest) merupakan kawasan hutan yang kecil. Kawasan elfin ditumbuhi oleh pepohonan yang kerdil, terkadang terbungkus lumut. Hutan elfin biasanya terletak di dekat garis pohon.

H. Hutan Berdasarkan Jenis Pohonnya

Hutan berdasarkan jenis pohonnya, dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Jati (teak forest) adalah hutan yang ditumbuhi oleh pohon jati.
  • Hutan Pinus (pine forest) merupakan hutan yang ditumbuhi oleh pohon pinus.
  • Hutan Dipterokarpa (dipterocarp forest) merupakan hutan yang ditumbuhi oleh jenis pohon yang memiliki fungsi sebagai penampung habitat hewan, penampung karbondiokasida, modulator arus hidrologika, melestarikan kesuburan tanah, serta berperan penting sebagai salah satu aspek biosfer bumi.
  • Hutan Ekaliptus (eucalyptus forest) adalah hutan yang ditumbuhi oleh pohon ekaliptus. Pohon ekaliptus adalah flora ciri khas dari Benua Australia.

I. Hutan Berdasarkan Sifat-Sifat Pembuatannya

Berdasarkan sifat-sifat pembuatannya, hutan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Alam (natural forest) merupakan hutan yang terbentuk secara alami atau murni dari alam, tanpa adanya campur tangan manusia.
  • Hutan Buatan (man made forest) merupakan hutan yang sengaja dibuat oleh manusia. Hutan buatan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
    • Hutan Rakyat (community forest) merupakan hutan yang dibuat oleh rakyat dan pengelolaannya dilakukan oleh rakyat. Biasanya hutan rakyat terletak di wilayah tanah milik adat atau tanah milik negara.
    • Hutan Kota (urban forest) adalah kawasan ruang terbuka hijau di daerah perkotaan. Fungsi hutan kota sebagai nilai estetika keindahan kota dan mengurangi degradasi lingkungan perkotaan dari dampak negatif pembangunan di wilayah perkotaan.
    • Hutan Tanaman Industri (timber estates atau timber plantation) merupakan kawasan yang ditumbuhi pepohonan. Tujuan dan manfaat hutan tanaman industri adalah untuk memenuhi kebutuhan akan bahan baku industri kehutanan. Seperti bahan baku kayu maupun nonkayu. Hutan tanaman industri merupakan salah satu bentuk hutan produksi.

J. Hutan Berdasarkan Tujuan Pengelolaannya

Hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Produksi, merupakan hutan yang sengaja dikelola untuk menghasilkan kebutuhan akan bahan baku kayu atau nonkayu.
  • Hutan Lindung adalah hutan yang berfungsi untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air.
  • Hutan suaka alam, merupakan hutan yang berfungsi sebagai pelindung keanekaragaman hayati, serta melindungi kekayaan dan keindahan alam. Contoh hutan suaka alam adalah cagar alam dan suaka alam.
  • Hutan konversi, merupakan hutan yang  dikelola untuk menghasilkan hasil hutan yang bersifat non kehutanan.

K. Hutan Berdasarkan Keadaan Tanahnya

Berdasarkan keadaan tanahnya, hutan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hutan Rawa atau Hutan Rawa Air Tawar (freshwater swamp forest), merupakan kawasan hutan yang permukaan tanahnya kaya akan mineral.
  • Hutan Rawa Gambut (peat swamp forest), merupakan kawasan hutan yang kaya akan kandungan karbon. Hutan ini berperan penting sebagai pengatur siklus hidrologi di daerah sekitarnya.
  • Hutan Rawa Bakau atau Hutan Bakau (mangrove forest), merupakan kawasan hutan yang tumbuh berkembang di wilayah air payau. Kelangsungan hidup hutan ini bergantung dari pasang surutnya air laut.
  • Hutan Kerangas (health forest), merupakan kawasan hutan yang kondisi lahan atau tanah hutannya bersifat ekstrem dan sangat peka akan gangguan, seperti mudah terjadi kebakaran.
  • Hutan Tanah Kapur (limestone forest), merupakan kawasan hutan yang tanahnya berasal dari batuan kapur yang mengalami pelapukan. Kawasan hutan tanah kapur biasanya ditumbuhi oleh jenis pohon yang tahan lama dan kuat, seperti pohon jati.

aneka ragam hutan tersebar di indonesia Pixabay

Jenis Hutan Indonesia

Indonesia kaya akan kekayaan alam, begitu juga dengan keanekaragaman hutannya. Sebab itu, banyak jenis hutan yang tersebar di pelosok Indonesia. Berikut akan dijelaskan jenis-jenis hutan yang tersebar di Indonesia.

1. Hutan Hujan Tropis

Indonesia adalah negara yang memiliki banyak hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis merupakan kawasan hutan yang dihuni oleh beraneka ragam tumbuhan dan hewan.

Ciri khas dari tumbuhan yang hidup di hutan hujan tropis berupa rerumputan, tanaman kecil, tanaman yang memiliki batang pohon yang besar dan menjulang tinggi, serta tanaman rempah. Selain itu, hutan hujan tropis ini memiliki curah hujan yang sangat tinggi.

2. Hutan Musim

Hutan musim merupakan kawasan hutan yang memiliki satu jenis tanaman. Hutan musim di Indonesia tersebar di beberapa wilayah, seperti Pulau Jawa, Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. Pepohonan yang biasanya tumbuh berkembang di hutan musim  adalah pohon jati, pohon pinus dan pohon karet.

3. Hutan Bakau / Mangrove

Hutan bakau adalah kawasan hutan di daerah tepian pantai dan rawa. Oleh karenanya, tidak heran apabila Indonesia memiliki hutan bakau, karena Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki garis pantai yang panjang.

Hutan bakau di Indonesia tumbuh berjajar  mengikuti tepi pantai yang ada. Hutan ini ditumbuhi oleh tanaman bakau atau mangrove.

4. Hutan Sabana

Hutan sabana merupakan kawasan hutan yang ditumbuhi oleh tanaman jenis rumput, seperti semak belukar dan ilalang. Salah satu ciri khas dari hutan sabana adalah curah hujannya yang rendah.

Di Indonesia, hutan sabana terdapat di Pulau Madura, Pulau Bali, serta Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

5. Hutan Stepa

Hutan stepa adalah kawasan hutan yang berbentuk padang rumput yang luas dan  tidak ditumbuhi oleh semak belukar, serta pohon yang memiliki batang besar. Salah satu ciri dari hutan stepa adalah memiliki kelembapan udara yang rendah.

Di Indonesia, hutan stepa biasanya dijadikan sebagai tempat untuk menggembala ternak. Hutan ini biasanya dihuni oleh hewan liar, seperti anoa dan kerbau.

6. Hutan Rawa Gambut

Hutan rawa gambut merupakan kawasan hutan yang digenangi air atau berupa rawa. Lapisan tanah di hutan ini berupa tanah gambut. Ciri khas dari hutan gambut  adalah ditumbuhi oleh tanaman yang berukuran kecil dan akarnya tidak kuat.

Salah satu contoh tanaman hutan rawa gambut adalah pohon ramin. Di Indonesia, hutan rawa gambut tersebar di daerah Pantai Timur Sumatra, daerah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

salah satu fungsi hutan adalah penghasil beragam jenis kayu Pixabay

Fungsi dan Manfaat Hutan

Hutan memiliki ekosistem yang tercipta dari sekumpulan pohon, tanah, jasad renik, hewan serta lingkungan di kawasan hutan. Sehingga hutan memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia, dan menjadi paru-paru dunia.

Fungsi hutan bagi kehidupan manusia, antara lain:

  • Hutan merupakan sumber penghasil kayu yang mendukung proses industri.
  • Hutan menjaga keseimbangan sistem lingkungan hidup, sehingga kondisi lingkungan menjadi stabil.
  • Hutan menjadi sumber penelitian yang dapat mendukung kemajuan ilmu pengetahuan manusia.
  • Hutan menjaga kualitas tanah tetap subur. Sebab, hutan memiliki bagian permukaan tanah yang berfungsi sebagai sumber humus.
  • Hutan dapat membantu perekonomian penduduk yang tinggal di sekitar hutan, sehingga dapat meningkatkan penghasilan penduduk.

Hal-hal tersebut di atas merupakan manfaat hutan bagi kehidupan manusia. Hutan memang memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan sistem lingkungan hidup.

Oleh karenanya, upaya menjaga dan melestarikan kelangsungan hidup hutan perlu dilakukan. Cintai dan lestarikan hutan, agar keseimbangan lingkungan tetap lestari.

Referensi: berbagai sumber

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.