Hutan Adat di Indonesia – Pengertian, Contoh Polemik & Pemetaan

5/5 - (30 votes)

Gugatan dan tuntutan sekelompok masyarakat mengenai status hutan adat pernah dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi. Tuntutan tersebut menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang berisi perubahan pengertian dari yang semula:

“hutan yang berstatus sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”

diubah menjadi:

“hutan yang berstatus sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

Perubahan tersebut menyebabkan munculnya pengertian baru mengenai hutan berdasarkan segi statusnya.

Pengertian Hutan Adat

Hutan adat merupakan status kawasan hutan. Pengertian hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Berdasarkan dari data AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), luasan hutan dengan status adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan.

Hutan yang berstatus adat masih menjadi polemik dan tidak jelas, karena dalam kerangka hukum di Indonesia, jenis hutan ini dianggap sebagai hutan negara dimana hak pengelolaan diberikan kepada masyarakat adat.

Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan status hutan di Indonesia dibagi menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (tidak dimiliki seseorang atau badan hukum).

Sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah. Oleh karena itu, secara otomatis hutan adat masuk sebagai kawasan hutan negara.

hutan adat dodaga aman.or.id

Namun pada perkembangannya melalui Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Mahkamah konstitusi menganggap ketentuan hutan adat dalam undang-undang sebelumnya bertentangan dengan konstitusi. Oleh sebab itu, status hutan masyarakat adat saat ini dikukuhkan sebagai milik masyarakat adat, bukan hutan negara.

baca juga:  Dendrologi - Ilmu Tentang Pohon, Pengertian, Peran & Ruang Lingkup

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada perubahan pengertian hutan adat dan pasal-pasal terkait lainnya dalam UU No.41 tahun 1999. Salah satunya terdapat dalam pasal 1 ayat 6, berikut bunyi perubahannya:

Sebelumnya:
“Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

Menjadi:
“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

Sebagai akibat dari perubahan tersebut, muncul berbagai isu hukum yang hingga saat ini belum dapat dijawab. Antara lain mengenai batasan kewenangan masyarakat adat dalam mengelola hutan. Seperti apakah masyarakat adat dapat mengalihkan hak atas hutan kepada pihak lain atau mengalihkan fungsi hutan menjadi non hutan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi masyarakat adat di Indonesia. AMAN merupakan organisasi yang memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat dalam mengelola hutan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

AMAN berdiri pada tahun 1999 di Jakarta dengan fokus utama membela hal-hal yang mengancam eksistensi masyarakat adat seperti pelanggaran HAM, perampasan tanah, pelecehan budaya, dan berbagai kebijakan yang dengan sengaja meminggirkan masyarakat adat. Organisasi ini memiliki anggota 2.240 komunitas adat yang tersebar di seluruh nusantara.

hutan memiliki pengertian berbeda-beda berdasarkan pendapat para ahli Pixabay

Bagi masyarakat adat, hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari.

Selain itu, hutan juga titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidup.

baca juga:  Hutan Hujan - Pengertian, Ciri, Kekayaan dan Manfaat

Berdasarkan catatan AMAN, telah terjadi 25 kasus kriminalisasi masyarakat adat yang menjerat 33 orang. Masyarakat adat mengalami diskriminasi berupa fisik dan non fisik, akses ke hutan terbatas, pengusiran dan lain-lain dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) yang dikeluarkan setelah Putusan MK No.35

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemerintah daerah dan peraturan daerah seharusnya berperan penting dalam pelaksanaannya, namun sayangnya belum semua jajaran aparat pemerintah memahami bahwa hak-hak masyarakat adat yang banyak dirampas harus dikembalikan dan dilindungi.

Hutan Adat di Indonesia

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengklaim ada sekitar 40 juta hektar hutan adat di Indonesia. Tetapi bukti-bukti yang dilampirkan baru sebatas 265 peta dengan luasan mencapai 2.402.222,824 hektar.

Berikut adalah beberapa contoh Hutan Adat yang ada di Indonesia.

  1. Suku Tengger Desa Ngadas
    Masyarakat di desa Ngadas menetapkan ketentuan adat mengenai nilai lima batang pohon non komersial di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) setara dengan 50 sak semen dan menanam 300 batang pohon cemara pada bekas lokasi tebangan.
  2. Masyarakat Desa Jaring Halus, Secanggang, Langkat, Sumatera Utara
    Masyarakat setempat memberlakukan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan hutan mangrove yang ada di desa tersebut. Aturan yang diterapkan antara lain memperbolehkan batang dan ranting kayu yang telah mati untuk kayu bakar dan keperluan lain. Namun sebaliknya, dilarang mengambil kayu mangrove untuk tujuan komersil, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
  3. Suku Dayak Merap dan Suku Dayak Punan, Kalimantan Timur
    Melalui peraturan adat yang dianut oleh masyarakat lokal, ada ketentuan mengenai larangan untuk berladang dan mengambil sumber daya pokok di tempat tertentu agar hutan tetap lestari. Ada pula larangan mengambil beberapa binatang dan tumbuhan karena memiliki fungsi khusus. Larangan yang dimaksud contohnya adalah menebang pohon menggris karena sering menjadi sarang lebah atau menebang pohon ulin karena buahnya disukai landak.
baca juga:  Kerusakan Hutan di Pulau Jawa & Kondisi Saat Ini

Peta Hutan Adat di Indonesia

Pada 29 April 2019, pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan keputusan tentang peta hutan adat dan wiliayah indikatif hutan adat tahap pertama. Pada surat ini dinyatakan peta hutan adat dan wilayah indikatif di Indonesia seluas 472.981 hektar.

Rincian luasan hutan tersebut terdiri dari hutan adat 453.831 hektar (hutan negara seluas 384.896 hektar dan areal penggunaan lain 68.935 hektar) serta penetapan SK hutan adat seluas 19.150 hektar.

Luas hutan tersebut tersebar diseluruh wilayah Indonesia meliputi lima region, yaitu 64.851,17 hektar di Sumatera, 14.818,49 di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, 54.978,98 di Kalimantan, 261.323,01 di Sulawesi dan 77.009,57 di Maluku dan Papua.

Dirilisnya peta hutan adat di Indonesia bertujuan agar ada penyelesaian konflik-konflik yang terjadi dan mengurangi tumpang tindih kepemilikan lahan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32/2015 tentang Hutan Hak, dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P21 tertanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

FAQ

Apa itu Hutan Adat?

Pengertian hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraanya.

Dimana contoh Hutan Adat di Indonesia?

Beberapa masyarakat yang menerapkan kearifan lokal dalam mengelola hutan adat antara lain Suku Tengger Desa Ngadas, Masyarakat Desa Jaring Halus Secanggang Langkat Sumatera Utara, Suku Dayak Merap, dan Suku Dayak Punan.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.