Hutan Konservasi – Pengertian, Jenis, Fungsi & Kondisi & Permasalahan

4.7/5 - (33 votes)

Berdasarkan pembagian hutan dari segi fungsinya, kita akan mengenal istilah hutan konservasi. Pengelompokkan segi fungsi hutan memiliki tujuan tertentu, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik agar keanekaragaman hayati dan kelestarian hutan dapat terjaga.

Selain hutan konservasi, ada pula jenis hutan berdasarkan fungsinya, seperti hutan lindung dan hutan produksi. Pengertian secara sederhana, hutan lindung adalah hutan yang dilindungi dengan tujuan sebagai penyangga kehidupan suatu daerah atau wilayah dari bencana alam, seperti longsor, kekeringan, banjir bandang dan bencana ekologis lainnya.

Sedangkan hutan produksi adalah kawasan hutan yang ditujukan untuk eksploitasi, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan produksi lain yang menghasilkan berbagai jenis kayu dan nonkayu.

Seperti yang kita ketahui, hutan memiliki ekosistem yang sangat beragam dan didalamnya terdapat berbagai spesies flora dan fauna. Untuk tetap melestarikan kekayaan hutan tersebut diperlukan usaha-usaha dari manusia sebagi wujud konservasi alam.

Usaha ini diwujudkan dalam pendirian hutan konservasi, tujuannya adalah untuk memelihara atau mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa pada setiap ekosistem.

Pengertian Hutan Konservasi

Istilah hutan konservasi mengacu pada suatu kawasan hutan yang dilindungi. Proteksi kawasan hutan bertujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya agar tetap berjalan sesuai fungsinya. Hutan konservasi adalah hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasarkan undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu dan mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Tujuan Hutan Konservasi

Dari definisinya, hutan konservasi memiliki tiga tujuan utama, yakni perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan. Adapun maksud dari ketiga tujuan tersebut, antara lain:

  • Perlindungan, yaitu fungsi hutan yang menjadi tempat perlindungan keanekaragaman hayati dan sistem penyangga kehidupan.
  • Pelestarian, yaitu seluruh keanekaragaman hayati yang terdapat didalam hutan dapat tetap lestari dan terhindar dari kepunahan.
  • Pemanfaatan, yaitu kekayaan hutan berupa flora dan fauna dapat dimanfaatkan dengan bijak dan penuh tanggungjawab.
kawasan konservasi Pixabay

Seluruh kegiatan yang dilakukan pada hutan konservasi telah diatur dalam undang undang No. 5 tahun 199 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1990. Isi dari peraturan tersebut terdiri dari 14 Bab dan 45 Pasal mengenai aturan perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, peran masyarakat, kawasan konservasi, dan ketentuan pidana.

baca juga:  10 Jenis Ikan Asin Favorit Asli Indonesia - Pengertian dan Cara Pembuatan

Perbedaan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

Kesalahan dalam memaknai pengertian hutan konservasi dan hutan lindung sering terjadi di masyarakat. Meskipun memiliki tujuan untuk melindungi dan melestarikan, akan tetapi keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Dari segi fungsinya, hutan dibagi menjadi hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung. Masing-masing memeliki perbedaan, seperti hutan produksi yang relatif tidak diproteksi dan diperbolehkan untuk dieksploitasi serta dimanfaatkan.

Selanjutnya, perbedaan antara hutan konservasi dan hutan lindung dapat dilihat dari sisi peran dan fungsinya. Hutan konservasi lebih condong kearah perlindungan ekosistem berikut seluruh kehidupan didalamnya, serta juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana pariwisata dan penelitian.

Sedangkan hutan lindung berperan dan berfungsi utama untuk pengelolaan wilayah hutan agar terhindar dari kerusakan, sehingga fungsinya sebagai penyangga kehidupan tetap berjalan. Misalnya, memberikan perlindungan dari potensi bencana ekologis, seperti banjir, kekeringan, erosi, dan penurunan cadangan air tanah.

Jenis Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan fungsi dan tujuan tertentu, antara lain Kawasan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis kawasan konservasi tersebut:

1. Kawasan Suaka Alam (KSA)

Tipe hutan konservasi yang pertama adalah Suaka Alam. Hutan ini dilindungi dan dipelihara kondisi alaminya untuk keperluan dan tujuan ilmiah, pendidikan, pemantauan lingkungan dan sumber daya genetik.

Untuk mempertahankan ciri dari keanekaragaman penyusun ekosistem, pada kawasan ini diperbolehkan adanya manipulasi dan kegiatan oleh manusia untuk mendukung kehidupan spesies tertentu. Terdapat dua jenis kawasan yang masuk dalam Kawasan Suaka Alam, yakni Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.

Perbedaan diantara keduanya dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini:

Cagar Alam Suaka Margasatwa
Konservasi lingkungan dan biota Konservasi satwa liar
Wilayah kecil Wilayah sedang
Habitat rapuh Habitat relatif utuh
Butuh pelestarian tinggi Butuh pelestarian sedang hingga tinggi
Tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan didalam hutan karena perlindungan yang ketat Dapat dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, wisata edukasi dan kegiatan lain yang mendukung kelestarian hutan
Contoh: Cagar Alam Gunung Krakatau, Lampung Contoh: Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta

Dari informasi tersebut, pengertian Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Sedangkan, Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman serta keunikan jenis satwa dimana kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)

Pengertian Kawasan Hutan Pelestarian Alam diatur dalam undang-undang No. 5 tahun 1990, yaitu kawasan dengan ciri khas tertentu, meliputi daratan serta perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman flora dan fauna, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

baca juga:  Infografis - Daftar Sumber Emisi Gas Rumah Kaca

KPA atau Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.

  • Taman Nasional adalah wilayah hutan yang memiliki area yang luas dan berfungsi sebagai pengawetan keanekaragaman hayati, serta sebagai pelindung alam. Fungsi taman nasional sangat lengkap, termasuk fungsinya sebagai hutan konservasi. Umumnya taman nasional dikelompokkan menjadi beberapa zona, seperti zona inti, zona pemanfaatan, serta zona lainnya yang memiliki peranan khusus. Taman nasional juga dimanfaatkan untuk sarana penelitian ilmiah, pendidika, dan rekreasi. Ekploitasi sumber daya hutan kawasan Taman Nasional terbatas dan tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial. Contohnya adalah Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Sukabumi, Jawa Barat.
  • Taman Wisata Alam adalah kawasan hutan yang berfungsi sebagai tujuan rekreasi alam atau berfungsi sebagai tempat wisata untuk mendukung kegiatan pariwisata. TWA atau Taman Wisata Alam pada umumnya memiliki luas wilayah kecil, memiliki daya tarik, membutuhkan pelestarian rendah, serta pengelolaan berdasarkan tujuan rekreasi. Contohnya adalah Taman Wisata Alam Mangrove, Angke Kapuk, DKI Jakarta.
  • Taman Hutan Raya adalah kawasan hutan yang bertujuan untuk melindungi alam dan mengawetkan keanekaragaman hayati. Pada Taman Hutan raya, flora dan fauna yang hidup adalah asli atau dapat juga mengambil habitat dari kawasan lainnya. Jadi, fungsi dari taman hutan raya hampir sama dengan kebun raya. Fungsi adanya Tahura atau Taman Hutan Raya ditujukan untuk penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Contohnya adalah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Bandung, Jawa Barat.

3. Taman Buru

Taman Buru adalah kawasan hutan yang menjadi kawasan konservasi. Hutan buru berfungsi untuk mengakomodasi kegiatan yang berkaitan dengan perburuan dan hobi masyarakat. Biasanya taman buru tidak seluas jenis hutan lainnya dan jumlahnya sedikit. Di negara lain, taman buru dijadikan sebagai lokasi tradisi rekreasi berburu. Oleh karenanya, taman buru juga dapat dijadikan sebagai tempat andalan di sektor pariwisata untuk mendapatkan devisa.

Kegiatan perburuan di Taman Buru memiliki peraturan tertentu, seperti senjata yang diijinkan, jenis binatang yang boleh diburu, waktu atau musim berburu, dan larangan-larangan lainnya. Contoh Taman Buru di Indonesia adalah Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, Sumedang, Jawa Barat.

Luas Kawasan Konservasi

Cakupan wilayah kawasan konservasi di Indonesia teediri dari hutan-hutan tropis, meliputi hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Berikut ini adalah jumlah serta luasan masing-masing jenis kawasan konservasi:

Jenis Hutan Konservasi Jumlah Luas (ha)
Cagar Alam 227 4.110.301,66
Suaka Margasatwa 75 5.029.726,54
Taman Nasional 50 16,372,064.64
Taman Hutan Raya 23 351.680,41
Taman Wisata Alam 115 748.571,85
Taman Buru 13 220.951,44

Jika dijumlahkan, keseluruhan luas hutan konservasi di Indonesia hampir mencapai 27 juta hektar.

baca juga:  Sejarah Kopi Dunia & Indonesia - Asal, Legenda, Sebaran & Perdagangan

Peraturan Terkait Hutan Konservasi

Peran penting hutan konservasi dalam mengawetkan keanekaragaman sumber daya hayati diatur oleh pemerintah melalui undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 1990.

jenis hutan konservasi Pixabay

Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang telah diterbitkan oleh pemerintah mengenai pengelolaan hutan konservasi, antara lain:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
  • Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

Masih banyak peraturan lain yang berkaitan dengan hutan konservasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, beberapa peraturan pemerintah daerah juga dapat digunakan untuk mengatur pengelolaan kawasan konservasi. Contohnya Peraturan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Lindung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Adanya peraturan-peraturan tersebut bertujuan agar keragaman hayati pada kawasan hutan konservasi tetap lestari dan eksploitasi manusia terhadap hutan dapat terkendali.

Kondisi Hutan Konservasi di Indonesia

Indonesia memiliki keanekaragaman spesies flora dan fauna endemik diberbagai wilayah. Iklim tropis, letak geografis yang dilintasi garis khatulistiwa menjadikan keunikan dan kekhasan tumbuhan dan satwa di Indonesia.

Data dari Kementerian Kehutanan (2010) menunjukkan luas kawasan hutan dan perairan di Indonesia adalah 136,73 juta hektar yang terdiri Kawasan Hutan Tetap (114.031.111,28 hektar), sebagai berikut:

  • Hutan Produksi: 59.080.189,69 hektar
  • Hutan Lindung: 31.595.082,02 hektar
  • Hutan Konservasi: 23.355.839,57 hektar

Jika dijabarkan lebih lanjut, propinsi di Indonesia yang memiliki kawasan hutan konservasi tertinggi adalah propinsi Papua dengan luasan 9.704.300 hektar. Akan tetapi, terdapat pula beberapa propinsi yang tidak memiliki data tentang hutan konservasi seperti Kepulauan Riau, Maluku Utara dan Papua Barat.

Tantangan dan Permasalahan

Tujuan utama kegiatan konservasi hutan adalah untuk memperbaiki kerusakan hutan. Laju kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia pada tahun 2000 mencapai kisaran 2 juta hektar per tahun dan masuk dalam rekor dunia Guinness Book of World Records sebagai negara tropis dengan laju deforestasi atau kerusakan hutan terparah dan terburuk di dunia.

Rusaknya hutan berakibat terhadap habitat alami flora dan fauna yang terganggu. Gangguan tersebut menjadikan satwa bermigrasi untuk mencari habitat lain yang sesuai agar terhindar dari ancaman kematian dan kepunahan.

Hutan konservasi di Indonesia memiliki masalah dan tantangan terkait penjagaan kawasan oleh pemerintah. Perambahan hutan yang dilakukan untuk eksploitasi hasil hutan sebelum adanya peraturan kawasan hutan konservasi turut memperparah kondisi hutan yang kerusakannya masih dapat dilihat hingga sekarang.

Sejak 2009, setiap tanggal 10 Agustus diperingati sebagai Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) setiap tahunnya. Diharapkan dari adanya peringatan ini memberikan kesadaran terhadap masyarakat, organisasi lingkungan, pemerintah dan swasta untuk tetap menjaga kelestarian alam.

FAQ

Apa yang dimaksud Hutan Konservasi?

Hutan Konservasi adalah suatu area hutan yang dilindungi dan bertujuan untuk melestarikan hutan dan seluruh kehidupan di dalamnya dari ancaman kerusakan dan deforestasi, sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya.

Apa perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi?

Hutan lindung bertujuan untuk menjaga ekosistem seperti kesuburan tanah, cadangan air dan fungsi-fungsi ekologis, sedangkan hutan konservasi memiliki fungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna).

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.