Hutan Produksi – Pengertian, Fungsi & Pengelolaan

Hutan Produksi – Berdasarkan fungsinya, hutan dapat dinilai dari peranan dan manfaatnya bagi kehidupan manusia. Hutan berdasarkan fungsinya dikelompokkan menjadi hutan lindung, konservasi, dan produksi.

Pengertian hutan adalah bentuk kehidupan berupa kawasan yang ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kumpulan pepohonan dan tumbuhan yang ada, mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas.

Hutan lindung adalah hutan yang dilindungi dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Fungsinya untuk melindungi suatu daerah atau wilayah dari bencana alam, seperti tanah longsor, kekeringan, banjir dan bencana ekologis lainnya. Hutan lindung juga dijadikan sebagai pelindung daerah aliran sungai (DAS).

Hutan konservasi adalah hutan yang berfungsi sebagai cadangan kebutuhan pengawetan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Hutan konservasi dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok kawasan suaka alam dan kelompok kawasan pelestarian alam.

Sedangkan hutan produksi adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk menghasilkan atau dieksploitasi hasil hutannya. Contohnya adalah Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan untuk kepentingan produksi lainnya yang dapat menghasilkan berbagai jenis kayu dan non kayu.

Pengertian Hutan Produksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan. Produk yang dihasilkan dapat berupa hasil hutan berupa kayu atau hasil hutan non kayu. Secara lebih luas, hutan jenis produksi juga meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pengambilan hasil hutan, baik kayu serta non kayu.

Kebutuhan masyarakat akan bahan baku yang bersumber dari hutan dapat dipenuhi dari pengelolaan hasil hutan produksi. Hutan jenis ini memiliki luas area yang besar dan umumnya dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat. Selain di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani.

kayu perhutani PERHUTANI

Untuk dapat mengelola hutan produksi, maka harus memiliki izin usaha, seperti:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 129 juta hektar kawasan hutan. 72 hektar diantaranya adalah kawasan hutan produksi. Sedangkan jumlah lainnya berupa hutan konservasi dan hutan lindung. Oleh karena itu, hutan fungsi produksi merupakan kawasan hutan terluas dibanding jenis hutan lainnya.

Tipe Hutan Produksi

Berdasarkan peraturan di Indonesia, hutan produksi dibagi menjadi 3 jenis hutan, yaitu:

1. Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap adalah hutan produksi yang dapat dieksploitasi hasil hutannya melalui cara tebang pilih atau tebang habis. Hutan produksi tetap umumnya berupa kawasan hutan yang topografinya landai dan tanah rendah erosi, serta memiliki curah hujan yang sedikit.

Indeks areal Hutan Produksi Tetap harus berada dibawah 125 dan bukan termasuk hutan lindung, hutan suaka alam, dan hutan taman buru. Penghitungan indeks tersebut dilakukan berdasarkan metode skoring.

baca juga:  Hutan Musim - Pengertian, Karakter, Jenis, dan Sebaran

2. Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas adalah hutan yang dikhususkan untuk dieksploitasi kayunya dalam intensitas rendah. Untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu, metode yang dilakukan adalah dengan tebang pilih.

Hutan jenis ini biasanya berada di wilayah pegunungan dengan lereng-lereng curam. Berdasarkan indeks skoring, skor HPT berada antara 125 hingga 174 dan bukan berupa kawasan yang dilindungi seperti hutan konservasi atau hutan lindung.

3. Hutan Produksi Konservasi (HPK)

Hutan Produksi Konservasi adalah kawasan hutan cadangan yang digunakan untuk pembangunan diluar hutan. Patokan untuk menetapkan jenis hutan ini adalah skor kelerengan, erosi dan curah hujan dibawah 124. Kawasan hutan dapat berupa wilayah yang dicadangkan untuk pemukiman, transmigrasi, pertanian dan perkebunan. Hutan jenis ini merupakan hutan produksi yang tidak produktif.

Ciri Hutan Produksi

Hutan produksi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan kayu atau non kayu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Berupa hutan homogen, yaitu pada kawasan hutan hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon. Contohnya hutan karet maupun hutan jati
  • Pemanfaatan hutan untuk kebutuhan konsumtif
  • Areal hutan luas untuk memenuhi kebutuhan hasil hutan bagi manusia
  • Dimiliki dan dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat
  • Pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dan penggunaannya

Sebaran Hutan Produksi

Di Indonesia, secara keseluruhan hutan tersebar secara heterogen. Beragam jenis hutan dapat ditemukan mulai dari Sabang sampai Merauke.

Luas total hutan di Indonesia adalah 129 juta hektar, dimana 72 hektar adalah kawasan hutan produksi. Sebagian besar hutan tersebut berada di wilayah Kalimantan, Sumatera dan Jawa.

logging truck dissolve.com

Pengelolaan hutan produksi memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, industri dan ekspor, sehingga tanaman yang terdapat di dalam hutan umumnya berupa jati, tusam, mahoni, damar, jabon, dan bambu yang memiliki nilai fungsi dan nilai ekonomi.

Peraturan Terkait

Terdapat beberapa aturan terkait dengan hutan yang difungsikan untuk eksploitasi, antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyususunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2009 Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK Tanaman Industri pada Hutan Produksi
  5. Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk-Setjen/2015 tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak
baca juga:  UKL dan UPL - Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup serta Contohnya!

Perusahaan Besar Pemegang Izin Kawasan Hutan Produksi

Kawasan hutan produksi hanya bisa dikelola oleh perusahaan swasta atau perusahaan daerah setempat, serta Perhutani. Beberapa perusahaan swasta yang memiliki izin kawasan hutan industri, antara lain:

a. Sinarmas Group

Sinarmas Group merupakan perusahan Indonesia yang didirikan oleh Eka Tjipta Widjaya pada tahun 1962. Perusahaan ini menjalankan berbagai kegiatan bisnis, seperti:

  1. Pulp & Paper – Asia Pulp & Paper adalah sebuah merek dagang yang menaungi perusahaan-perusahaan penghasil pulp dan kertas Sinarmas. Hasil olahan dari perusahaan ini, antara lain produk sinar dunia, paperline gold, bola dunia, office print, tissue paseo dan lain-lain.
  2. Agribisnis & Makanan – Sinarmas terjun dalam bisnis agribisnis & makanan melalui Golden Afri-Resources Ltd (GAR) yang terdaftar di Singapore Exchange. Salah satu cabang dari GAR adalah Sinarmas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk) yang berada di Singapura. Sinarmas merupakan salah satu konglomerasi perkebunan minyak kelapa sawit terbesar dan terluas di Indonesia.
  3. Jasa keuangan – Sinarmas Multiartha Tbk adalah perusahaan penyedia berbagai jasa keuangan seperti asuransi jiwa dan non jiwa, layanan perbankan dan pasar modal.
  4. Telekomunikasi – Smart Telecom merupakan anak perusahaan sinarmas yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler. PT Smartfren Telecom Tbk merupakan penyedia layanan telekomunikasi yang menggunakan teknologi 4G LTE.
  5. Developer dan Real Estate – Duta Pertiwi merupakan salah satu unit usaha Sinarmas Developer and Real Estate yang mengerjakan sejumlah proyek berupa apartemen, hotel, perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran dan ruko.
  6. Energi dan Infrastruktur – Sinarmas Energy and Mining adalah anak perusahaan Sinarmas yang bergerak di bidang pertambangan batubara.

b. Korindo Group

Korindo (Korea – Indonesia) adalah perusahaan Indonesia yang berdiri pada tahun 1969 dengan fokus utama pengembangan hardwood. Pada tahun 1979 Korindo beralih fokus ke produksi plywood / veneer.

Kemudian beralih ke kertas koran pada tahun 1984, selanjutnya perkebunan kayu pada tahun 1993 dan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1995. Selain itu, berikut adalah macam bisnis yang dikelola oleh Korindo:

  1. Perkebunan (kayu, kelapa sawit, dan karet)
  2. Produk kertas dan kehutanan
  3. Kontruksi & industri berat (wind tower, pabrik dan struktur baja serta kendaraan peruntukan khusus)
  4. Logistik (pelayaran, transportasi dan pusat distribusi)
  5. Layanan Finansial (sekuritas, multi-finansial, dan ssuransi)
  6. Real Estate (pemukiman)

Divisi Plywood Korindo adalah salah satu divisi yang berhasil mengekspor 98% hasil produksinya ke luar negeri, seperti Eropa, Jepang, Timur Tengah, dan India. Produk-produk yang dihasilkan antara lain Film-Faced Plywood (FFP), Urethane Coated Plywood (UCP), Container Flooring Plywood (CFP), Floor Bases (FB), dan Oridinary Plywood (OP).

Divisi kertas Korindo adalah salah satu produsen kertas koran terbesar di Asia Tenggara. Divisi ini bekerja sama dengan berbagai media untuk mencetak tabloid, makalah, buku telepon, buku pelajaran, dan lain-lain.

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah skema sertifikasi hutan untuk memastikan bahwa Unit Manajemen Hutan telah melakukan pengelolaan hutan fungsi produksi secara lestari dan menghasilkan hasil hutan yang legal.

karakteristik biosfer Pixabay

Menurut Nurtjahjawilasa et al. 2013, aspek pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah:

  1. Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan, yakni:
    • Kemantapan dan kepastian hukum
    • Perencanaan pengelolaan yang disahkan
    • Pengendalian pelaksanaan secara operasional yang disahkan
    • Penetapan dan penataan kawasan dengan pemancangan tata batas yang jelas dan dikukuhkan secara hukum
  2. Aspek kesinambungan produksi – Penetapan sistem silvikultur harus sesuai dengan kondisi hutan yang dikelola agar kelangsungan produksi kayu dari suatu kawasan HPH berjalan dengan baik dan lestari.
  3. Aspek konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati serta fungsi hutan bagi lingkungan – Program konservasi harus dilakukan agar plasma nutfah, zona penyangga antara hutan produksi dengan hutan lindung atau hutan konservasi tetap tersedia. Selain itu, sebagai upaya inventarisasi flora fauna yang dilindungi, pencegahan perburuan binatang yang dilindungi, pencegahan penebangan pohon yang dilindungi, pencegahan kebakaran, dan perlindungan sungai, mata air, pantai dan lainnya.
  4. Aspek manfaat ekonomi bagi pembangunan dan partisipasi masyarakat, antara lain:
    • Tenaga kerja profesional
    • Kesejahteraan karyawan
    • Pendidikan dan kesehatan masyarakat sekitar hutan
    • Aspek kelembagaan
baca juga:  Silvikultur - Arti, Fungsi, Tahap, Sistem, Tujuan & Studi

Penilaian mengenai pengelolaan hutan fungsi produksi lestari dilakukan oleh lembaga yang bernama Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL). Lembaga ini harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Contoh dari LPPHPL, antara lain Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Forest Stewardship Council (FSC).

SIPUHH Online

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau yang disingkat SIPUHH adalah rangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

Beberapa kelebihan dari SIPUHH Online dalam panataan hutan adalah:

  1. Dapat diakses melalui tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan tingkat Unit Manajemen
  2. Kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara Self Assessment oleh petugas penerbit SKSKB setelah dilunasi PSDH/DR
  3. Pengesahan LHP secara mendiri apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam P2LHP tidak memproses urusan pengesahan LHP

Dalam mengembangkan sistem dan memberikan fasilitas penyediaan sarana prasanarana dan sumber daya manusia serta kelembagaan, maka Direktorat Jenderal melakukan upaya sebagai berikut:

  1. Pusat: Administrator dan operator Direktorat Jenderal
  2. Dinas Provinsi: Operator Dinas Provinsi
  3. KPH: Operator KPH
  4. UPT Pusat di daerah: Operator balai
  5. Pemegang Izin: Operator IUPHHK

Hasil Hutan Produksi

Produk hasil dari hutan produksi meliputi hasil hutan kayu dan non kayu, antara lain:

1. Kayu

Kayu adalah hasil hutan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Kayu merupakan bagian batang / cabang / ranting tumbuhan yang mengeras akibat proses lignifikasi atau pengayuan secara alami. Kayu terbentuk akibat akumulasi selulosa dan lignin pada bagian dinding sel berbagai jaringan pada batang pohon.

Hasil hutan jenis produksi berupa kayu diperoleh dari pohon-pohon komersial, seperti jati, mahoni, kamper, jabon, meranti, eboni dan lain sebagainya.

2. Non Kayu

Hutan produksi juga menghasilkan hasil hutan non kayu (HHNK) atau hasil hutan bukan kayu (HHBK). Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati meliputi nabatu atupun hewani serta produk turunannya kecuali kayu yang berasal dari hutan. HHBK merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi untuk dikembangkan serta jumlahnya sangat melimpah.

Hasil hutan jenis ini diperoleh dari flora dan fauna yang hidup di dalam hutan. Contohnya adalah rotan, getah, damar, getah pinus, buah-buahan, bambu, sagu, madu, nipah dan lainnya.

3. Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kawasan hutan yang luas dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, budidaya ulat sutra, penangkaran satwa, budidaya sarang walet, budidaya pakan ternak.

4. Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Hutan memiliki potensi untuk memberikan jasa lingkungan, antara lain pemanfaatan aliran air, pemanfaatan sumber air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan atau penyimpan karbon.

Pemanfaatan jasa lingkungan ini tentunya tidak dilakukan dengan merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.