Hutan Rakyat – Pengertian, Status, Tujuan, Manfaat & Pengelolaan

Dalam peraturan perundangan negara Indonesia, sebenarnya tidak ada secara tegas yang menyebutkan adanya hutan rakyat. Namun, istilah ini mengacu pada undang-undang tahun 1967, yaitu hutan milik, serta undang-undang tahun 1999 yaitu hutan hak.

Pada undang-undang kehutanan terdahulu hingga saat ini, mulai dari UU No. 5 tahun 1957 hingga UU No 41 tahun 1999, tidak ada istilah mengenai hutan rakyat.

Lalu, apa arti hutan rakyat?

Pengertian Hutan Rakyat

Hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat. Keberadaan hutan ini biasanya berada di tanah adat, meskipun ada juga hutan yang dikelola rakyat berada di tanah negara atau kawasan hutan negara.

Meski dalam peraturan perundangan tidak secara tegas disebutkan adanya hutan rakyat, namun pengertiannya terdapat dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 49 Tahun 1997, yaitu hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu dan atau jenis lain yang melebihi 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman per hektar.

Hutan rakyat menjadi harapan bagi kelestarian hutan pada umumnya. Kita dapat mengambil contoh kondisi kerusakan hutan di Pulau Jawa akibat deforestarsi yang memerlukan reforestasi agar kembali sesuai peruntukkannya. Reforestasi dapat terbantu oleh adanya hutan-hutan pada lahan yang dikelola oleh rakyat.

Kelompok Hutan Rakyat

Karena tidak ada pengertian secara pasti, maka pemahamannya harus mempertimbangkan kondisi dan keadaan lokal. Berikut ini adalah pengelompokkan hutan milik rakyat berdasarkan status tanahnya:

  • Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak guna pakai. Hutan jenis ini banyak ditemukan di pulau Jawa.
  • Hutan adat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah adat atau tanah kolektif / kelompok atau tanah desa. Hutan jenis ini umumnya dikelola secara berkelompok untuk manfaat masyarakat luas.
  • Hutan kemasyarakatan adalah hutan yang tumbuh di atas tanah negara. Hutan ini terbentuk dari program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh pemerintah. Kelompok masyarakat atau koperasi masyarakat setempat biasanya adalah pengelola hutan jenis ini.
  • Bentuk-bentuk lain dari hutan rakyat, antara lain Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemitraan antara perusahaan (pemegang HPH, HPHTI) dengan masyarakat, dan sebagainya.
baca juga:  Mata Air - Pengertian, Jenis Sumber, Manfaat & Pengelolaan

Ciri Hutan Rakyat

Kerancuan penyebutan hutan hak / milik / rakyat dengan lahan pertanian atau pekarangan seringkali terjadi. Untuk memperjelas suatu lahan merupakan hutan rakyat atau tidak, berikut adalah ciri-cirinya.

contoh agroforestri Google Image

Menurut Djuwadi (2002), ciri-ciri hutan rakyat adalah:

  1. Tidak hanya menghasilkan kayu, tetapi juga berupa bunga, buah, kulit, daun, rimpang, aroma, jamu-jamuan, rempah-rempahan, bumbu, hijauan makanan ternak, jamur dan sebagainya.
  2. Pemanfaatan kayu dilakukan dengan tebang pilih atau tebang butuh dan sedikit tebang habis.
  3. Permudaan dilakukan secara buatan, vegetatif, dan alami.
  4. Luasnya relatif kecil 0,2 hingga 1,0 hektar tergantung status kepemilikannya. Jika dimiliki oleh suatu kelompok, maka luasnya dapat mencapai 20 hektar atau lebih.
  5. Pola tanam campuran dan terdiri dari berbagai jenis pohon, tanaman pangan atau rumput, serta jarang berupa hutan monokultur.
  6. Pengelolaan hutan bergantung kepada pemiliki lahan.
  7. Selain untuk kebutuhan pemiliknya, hutan ini juga berfungsi sosial secara terbatas sesuai dengan nilai budaya setempat.
  8. Perubahan yang lambat berdasarkan nilai budaya atau kebiasaan masyarakat setempat.
  9. Hasil hutan tidak selalu bersifat musiman, namun dapat bersifat bulanan, mingguan bahkan harian.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Setia Zain (1997), yaitu:

  1. Berupa hutan yang diusahakan sendiri, bersama orang lain atau badan hukum.
  2. Berada diatas tanah milik atau hak orang lain berdasarkan aturan perundang-undangan.
  3. Status kepemilikian berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan.

Klasifikasi

Berdasarkan jenis tanaman yang tumbuh, maka hutan ini diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu hutan rakyat murni, campuran dan agroforestri.

Hutan rakyat murni adalah hutan homogen atau monokultur yang hanya terdiri dari satu jenis pohon. Hutan rakyat campuran atau polyculture adalah hutan yang ditanami berbagai jenis pohon secara campuran.

Sedangkan, agroforestry adalah hutan rakyat yang berupa sistem budidaya tanaman kehutanan bersama dengan tanaman pertanian / peternakan. Tanaman kehutanan yang dimaksud adalah tanaman pepohonan, sedangkan tanaman pertanian berkaitan dengan tanaman semusim.

Sistem Pengusahaan Hutan Rakyat

Menurut Bertalanffy (1975), sistem usaha hutan rakyat terdiri dari sub sistem produksi, pengolahan, pemasaran hasil, dan kelembagaan. Penjelasan satu per satu dari sub sistem usaha tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Sub sistem produksi meliputi sistem budidaya kualitas hasil dan kelestarian. Umumnya sistem ini telah berjalan dengan sendirinya, seperti pemanfaatan lahan kosong untuk sarana pertanian, perkebunan dan peternakan.
  • Sub sistem pengolahaan berkaitan dengan kebutuhan bahan baku, baik dari segi jumlah, jenis dan lokasi tanaman yang akan dikelola. Biasanya para pemiliki lahan tidak terlalu memikirkan pengelolaan ini, sebab sebagian besar lahan yang digunakan dianggap sebagai investasi jangka panjang.
  • Sub sistem pemasaran hasil adalah sub sistem yang sering terlupakan oleh pemilik atau pengelola. Sub sistem ini berkaitan dengan harga produk, struktur pasar, dan perilaku pasar. Kemajuan hutan rakyat di Indonesia ditentukan oleh sub sistem pemasaran ini. Jika dikelola dengan baik, maka pemasaran yang menggunakan lisensi legalitas kayu sebagai hasil dari hutan rakyat akan memberikan kesejahteraan bagi pemiliki atau pengelola.
  • Sub sistem kelembagaan merupakan pengatur sub sistem lain agar berjalan dengan optimal. Adanya kelembagaan juga mendukung prinsip pengelolaan hutan lestari (lingkungan, sosial dan ekonomi) sehingga mampu meningkat pendapatan melalui komoditi lahan hutan.
baca juga:  Hutan Musim - Pengertian, Karakter, Jenis, dan Sebaran

Tujuan Hutan Rakyat

Menurut Soemitro (1985), tujuan adanya hutan rakyat, antara lain:

  1. Memanfaatkan secara maksimal dan lestari lahan yang tidak produktif dan atau yang produktif karena keadaan lapangan dan tanah tidak sesuai untuk penanaman tanaman pangan.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya petani akan kebutuhan kayu, baik kayu bakar maupun kayu perkakas serta jenis hasil hutan lainnya.
  3. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat petani sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.
  4. Untuk memperbaiki tata air dan lingkungan, khususnya lahan yang ada di kawasan perlindungan daerah aliran air.

Manfaat dan Keuntungan

Berbagai keuntungan dan manfaat ddapat diperoleh dari hutan yang dikelola secara bersama, baik material maupun immaterial, antara lain:

  1. Keuntungan ekologis, berupa pemanfaatan sumber daya alam lebih efisien.
  2. Keuntungan ekonomi, berupa keanekaragaman hayati dan peningkatan volume produksi.
  3. Keuntungan psikologis, berupa perubahan cara produksi tradisional yang lebih mudah diterima daripada sistem usaha tani monokultur.
  4. Keuntungan politis, yaitu pelayanan sosial yang baik kepada masyarakat sekaligus sebagai keamanan hutan negara dan penyerobotan lahan.
agroforestri tanaman pohoninvestasi.com

Selain itu, menurut Simon (1994) terdapat enam manfaat dari hutan rakyat, yaitu:

  1. Meningkatkan produksi kayu dan hasil hutan non kayu.
  2. Meningkatkan kesempatan atau peluang kerja dan akses pedesaan.
  3. Memperbaiki sistem tata air, serta meningkatkan proteksi permukaan tanah dari gangguan erosi.
  4. Meningkatkan proses penyerapan karbondioksida dan polutan lain.
  5. Menjaga kadar oksigen melalui proses fotosintesis.
  6. Sebagai habitat untuk satwa.
baca juga:  Hutan Konservasi - Pengertian, Jenis, Fungsi & Kondisi & Permasalahan

Sedangkan menurut Djuwadi (2002), manfaatnya antara lain:

  1. Produsen makanan tambahan seperti sayur mayur.
  2. Produsen obat-obatan tradisional, bumbu dan produksi lainnya yang berkaitan dengan nilai budaya setempat.
  3. Menghasilkan kayu, berupa kayu lunak hingga kayu mewah untuk konstruksi bangunan atau alat rumah tangga.
  4. Menghasilkan kayu bakar termasuk arang.
  5. Produsen bumbu dan bahan baku untuk keperluan rumah tangga, tikar, anyam-anyaman dan kerajinan / ukiran.
  6. Menghasilkan hijauan makanan ternak, termasuk pupuk hijau dan kompos.
  7. Menghasilkan daging, ikan, telur dan lain-lainnya.
  8. Berperan sebegai penyeimbang lingkungan, fungsi rekreasi, serta pendidikan lingkungan.

Perkembangan Hutan Rakyat

Keberadaan hutan rakyat seringkali diabaikan oleh negara. Negara lebih fokus terhadap hutan-hutan alam yang dikelola dalam bentuk hak pengusahaan hutan. Akan tetapi, saat ini hutan milik rakyat mulai diperhatikan karena pengelolaannya lebih lestari.

Pada masa pemerintahan Belanda sekitar tahun 1930, program pengelolaan hutan oleh rakyat sebenarnya telah dikembangkan. Hal ini dapat dilihat di daerah pedesaan yang banyak ditemukan pekarangan warga ditanami dengan tanaman keras untuk dipanen kayunya.

Kemudian pada masa setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia pada tahun 1950an mengadakan program Karang Kitri. Karang Kitri adalah program penanaman tanaman keras untuk lahan-lahan kritis, seperti di lereng curang, lahan sekitar mata air, dan lahan yang tidak ditanami tanaman semusim.

Selanjutnya di tahun 1960an, pemerintah juga mengadakan program penghijauan dengan tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, mengelola tata air dan menyediahan bahan baku kayu dan non kayu bagi masyarakat.

Kendala Pengelolaan

Pengelolaan hutan rakyat terhambat oleh berbagai kendala, seperti:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar
  2. Hak kepemilikan
  3. Terbatasnya modal
  4. Terbatasnya informasi
  5. Daur tanaman yang lama

Selain itu, pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat umumnya bersifat holistik. Maksudnya, pengelolaan dilakukan dengan tidak memisahkan hutan dengan sumber daya lainnya.

Hutan yang dikelola oleh masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada formalitas hukum. Sebab, pengelolaan hutan dilakukan lewat tradisi dan dilakukan secara informal berdasarkan pengetahuan kearifan lokal.

Pengelolaan dengan sistem sosial ini mampu menopang keberadaan hutan rakyat dan sumber daya alam disekitarnya, meskipun sebagian besar belum memperoleh pengakuan oleh negara.

Selanjutnya, negara hadir membawa pengaruh terhadap alur pranata dan norma yang telah ada. Hukum positif membawa perubahan dalam merekonstruksi hubungan masyarakat dengan alam, atau memisahkan manusia dengan hutan melalui peraturan-peraturan yang ada.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.