Untuk memenuhi keperluan bahan baku industri kehutanan baik kayu maupun nonkayu, budidaya kehutanan dengan membentuk hutan tanaman industri dapat dilakukan dengan cara silvikultur.
Hal ini merupakan solusi dari semakin terbatasnya hutan produksi alam sekaligus menjadi jalan keluar pemerintah dalam mengatasi konflik agraria. Hingga saat ini, hutan jenis tanaman industri dijadikan tumpuan produksi hasil hutan di masa depan.
Pemanfaatan hutan merupakan sumber pendapatan negara yang dimulai sejak tahun 70-an. Pada mulanya, kebutuhan hasil hutan sebagian besar dipenuhi dari hasil hutan alam. Namun, saat ini luasan hutan alam mulai menyusut sehingga diperlukan solusi yang berkelanjutan.
Pada sekitar tahun 1990, hutan alam dirasakan tidak dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan. Oleh sebab itu, pemerintah menciptakan program hutan tanaman industri untuk memenuhi permintaan hasil hutan.
Daftar Isi
Pengertian Hutan Tanaman Industri
Pengertian hutan tanaman industri adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan metode silvikultur secara intensif untuk memenuhi permintaan kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
Aturan khusus mengenai HTI atau hutan tanaman industri terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Berdasarkan peraturan tersebut, HTI ditujukan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui sistem silvikultur intensif guna memenuhi permintaan bahan baku hasil hutan untuk keperluan industri.
Pemanfaatan hasil hutan, baik hasil hutan kayu maupun non kayu dari hutan tanaman industri tidak dapat dilakukan sembarang pihak. Sebab, diperlukan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Tujuan Hutan Tanaman Industri
Tujuan dari HTI adalah untuk meningkatkan produksi dari hutan produksi alam yang telah terdegradasi atau produktivitasnya menurun.
Hasil hutan dimanfaatkan untuk membantu, menyediakan dan memberikan kemudahan kepada manusia dalam berbagai sektor industri, terutama yang membutuhkan bahan baku hasil hutan.
Kita dapat melihat apa tujuan dari pembangunan hutan tanaman industri berdasarkan penjabaran dari Direktorat Bina Pembangunan Hutan Tanaman (2009) sebagai berikut:
- Memenuhi kebutuhan bahan baku industri berupa hasil hutan kayu
- Meningkatkan produktivitas sebagai hutan produksi
- Menyediakan lapangan pekerjaan dan lapangan usaha
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan dan nasional
- Memberdayakan masyarakat khususnya warga sekitar hutan supaya mendapatkan kesejahteraan ekonomi
- Memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup
- Meningkatkan persaingan bahan baku industri dari hutan, seperti pulp, kayu lapis, kertas, penggergajian, mebel, kayu pertukangan, dan sebagainya
- Mendorong hasil industri hutan untuk kebutuhan masyarakat dalam negeri serta ekspor ke luar negeri
- Meningkatkan devisa melalui kegiatan eksport bahan baku maupun produk jadi
Proses Perijinan
Untuk membangun lahan hutan tanaman industri, maka pengelola harus memiliki ijin dari lembaga terkait. Jika ijin tersebut telah didapatkan, maka pihak pemohon akan memperoleh hak pengusahaan hutan sesuai PP No. 7 Tahun 19900 Bab V Pasal 7-10 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Dalam aturan tersebut, Kementerian LHK menyampaikan bahwa pihak yang bisa mendapatkan izin adalah badan usaha negara, swasta, serta koperasi.
Ijin dari KLHK tersebut berlaku 35 tahun sejak diterbitkan. Perhitungannya, bahwa dalam kurun waktu tersebut telah sesuai dengan daur tanaman pokok yang diusahakan.
Berlandaskan aturan-aturan yang berlaku, maka persyaratan pembentukan, pengusahaan dan perluasan HTI meliputi alur, prosedur, waktu dan biayanya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Persyaratan Administrasi
- Surat izin usaha atau SIUP bagi BUMSI, BUMN, BUMD
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris mengenai kesediaan untuk membuka kantor di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
- Lahan yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1: 50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 hektar
- Pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota kepada Gubernur mengenai informasi tata ruang wilayah Kabupaten/Kota atas areal yang dimohon di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
- Peta skala 1 : 50.000
- Informasi terkait keberadaan masyarakat dalam areal yang dimohon
- Rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri Kehutanan berdasarkan pertimbangan teknis Bupati/Walikota
- Laporan keuangan pemohon terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik bagi pemohon BUMN, BUMD, dan BUMS yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
b. Persyaratan Teknis
- Kondisi umum areal, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat
- Kondisi umum perusahaan, serta perusahaan tidak masuk dalam katagori pembatasan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang digunakan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/ cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan
b. Prosedur
- Pendaftaran
- Verifikasi Administrasi dan Teknis
- Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP)
- Penerbitan Peta Areal Kerja (WA)
- Drafting SK IUPHHK – HT
- Pemenuhan Kewajiban (Pembayaran SPP IUPHHK – HT)
- Penandatanganan SK IUPHHK – HT
- Penyerahan SK IUPHHK – HT
d. Waktu dan Biaya
Waktu maksimal yang dibutuhkan Kementerian Kehutanan untuk memproses permohonan Izin Perluasan IUPHHK-Hutan Tanaman adalah 262 hari kerja.
Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Pembuatan hutan tanaman industri dilakukan pada kawasan hutan alam yang sudah tidak produktif. Ciri hutan yang tidak lagi produktif adalah:
- pohon dengan diameter kurang dari 20 cm tidak lebih dari 25 batang per hektar
- pohon induk kurang dari 10 batang per hektar
- kemampuan permudaan alam telah menurun (semai ≤ 1000 batang per hektar, pancang ≤ 240 batang per hektar dan tiang ≤ 75 batang per hektar)
Agar program hutan tanaman industri berhasil diterapkan, maka diperlukan manajemen budidaya kehutanan yang intensif. Tahapnya adalah seluruh pepohonan ditebang habis, kemudian dilakukan permudaan buatan. Perusahaan yang akan membangun HTI wajib merekrut pekerja profesional bidang kehutanan.
Berikut adalah tata ruang yang diterapkan pada kawasan HTI, yaitu:
- Areal tanaman pokok 70%
- Areal tanaman unggulan 10%
- Areal tanaman tanaman kehidupan 5%
- Kawasan lindung 10%
- Sarana dan prasarana 5%
Pembangunan hutan tanaman industri tersebut dapat mengikuti alur dari Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Kementerian Kehutanan Tahun 2009, yaitu:
- Melakukan studi dan riset tentang hutan alam yang tidak produktif
- Mempersiapkan lahan yang akan digunakan
- Melakukan proses penyemaian bibit
- Melakukan proses penanaman pohon sesuai dengan karakteristik lahan dan ekosistem
- Melakukan pemeliharaan secara insentif
- Melakukan pemanenan hutan lalu kembali ke langkah yang kedua
- Melakukan pemanenan hutan sembari mempersiapkan pemasaran
- Melakukan pemasaran hasil hutan industri untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya
Peraturan Terkait HTI
Aturan mengenai hutan tanaman industri tidak hanya bersumber dari Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
HT juga diatur dalam peraturan lain, seperti Peraturan Menteri LHK No 17 Tahun 2017 serta Undang-undang No 41 Tahun 1999.
Berikut ini adalah isi pokok dari ketiga peraturan Hutan Tanaman Industri tersebut:
- PP No 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berisi mengenai ketentuan umum, tujuan pengusahaan, pengelolaan, areal dan lokasi, pemberian hak pengusahaan, hak pemegang dan pengusahaan, kewajiban pemegang hak pengusahaan, pendaan, pemungutan hasil, hapusnya pengusahaan, serta sanksi pelanggaran.
- Permen LHK No 17 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permen LHK No P12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Isi dari Permen LHK No 17 Tahun 2017 yaitu tentang penambahan gambut sebagai salah satu hasil industri HTI beserta fungsi budidaya ekosistem, identifikasi areal, penetapan tata ruang dan sebagainya.
- UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berisi mengenai pengertian, asas dan tujuan, penguasaan hutan, status dan fungsi hutan, pengurusan hutan, perencanaan kehutanan, inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan, tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta lainnya.
Dampak Lingkungan
Adanya hutan tanaman industri memberikan pengaruh baik maupun buruh terhadap lingkungan secara keseluruhan. Salah satu positifnya, negara akan mendapatkan keuntungan berkat produksi hasil hutan yang meningkat.
Selain itu, pembangunan hutan tanaman industri juga membantu upaya konservasi alam, perbaikan lahan, dan meningkatkan masyarakat (khususnya sekitar hutan) dalam bidang ekonomi.
Keanekaragaman hayati dari adanya jenis hutan ini juga dapat meningkat dan mendukung kelestariannya.
Namun dari sisi kacamata lain, hadirnya hutan tanaman industri memberikan dampak negatif bagi lingkungkungan hidup, yakni fragmentasi hutan.
Fragmentasi hutan adalah terjadi pembagian wilayah hutan yang awalnya luas menjadi terpecah-pecah.
Hal ini memberikan dampak buruk bagi flora fauna. Sebab, persebaran tumbuhan dan satwa dapat terhambat dan tidak dapat terdistribusi secara meluas karena adanya pemisah. Dampak tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung ketika membentuk hutan tanaman industri.
Berdasarkan penelitian mengenai HTI yang dilakukan oleh Roman Pirard, Henri Petit, Himlal Baral, dan Ramadhani Achdiawan melalui publikasi CIFOR menggunakan studi-Q persepsi antara hutan pohon pinus, jati serta akasia, diperoleh hasil berikut.
Persepsi positif cenderung kepada hutan tanaman pinus dan jati karena telah menjadi bagian dari bentang alam masyarakat sekitar. Sedangkan tanaman akasia dianggap tidak memberikan banyak lahan kepada masyarakat.
Dari hal tersebut, dampak hutan tanaman industri bagi masyarakat dinilai dari jenis tanaman, infrastruktur, investasi sosial, perantara dan perusahaan pengelola.
Penelitian ini juga memberi kritik terhadap kebijakan kehutanan, yaitu diharapkan pihak pemerintah tegas dalam penegakkan hukum untuk menghindari dampak kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan pengelola HTI.
Pemerintah diharapkan menerbitkan peraturan dan regulasi yang menjebatani kepentingan pengelola dan masyarakat agar tidak terjadi konflik sosial. Dalam hal ini, LSM Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga dapat mengambil peran.
Perusahaan Pemegang IUPHHK-HTI
Contoh beberapa perusahaan yang telah memiliki ijin mengelola hutan tanaman industri antara lain:
No | Perusahaan HTI |
1 | PT. BUMI MEKAR HIJAU |
2 | PT. BUMI ANDALAS PERMAI |
3 | PT. ARARA ABADI |
4 | PT. SBA WOOD INDUSTRIES |
5 | PT. SUMATERA RIANG LESTARI |
6 | PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER |
7 | PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR |
8 | PT. RIMBA HUTANI MAS |
9 | PT. KORINTIGA HUTANI (PROSES) |
10 | PT. RUAS UTAMA JAYA |
11 | PT. WIRA KARYA SAKTI |
12 | PT. SATRIA PERKASA AGUNG (SK 244) |
13 | PT. BUKIT BATU HUTANI ALAM |
14 | PT. SUNTARA GAJAPATI |
15 | PT. MAYANGKARA TANAMAN INDUSTRI (SK 480) |
16 | PT. SELARAS ABADI UTAMA |
17 | PT. CERIA KARYA PRANAWA |
18 | PT. BUANA MEGATAMA JAYA |
19 | PT. RIMBA ROKAN PERKASA |
20 | PT. MITRA HUTANI JAYA |
21 | PT. SERAYA SUMBER LESTARI |
22 | PT. TRI PUPAJAYA |
23 | PT. RIMBA ROKAN LESTARI |
24 | PT. SATRIA PERKASA AGUNG UNIT (SK 102) |
25 | PT. BINA DAYA BENTALA |
26 | PT. MAYANGKARA TANAMAN INDUSTRI (SK 227) |
27 | PT. BALAI KAYANG MANDIRI |
28 | PT. PERKASA BARU |
29 | PT. SELARAS INTI SEMESTA |
30 | PT. MAYAWANA PERSADA |
31 | PT. ASIA TANI PERSADA |
32 | PT. DYERA HUTANI LESTARI |
33 | PT. LESTARI UNGGUL MAKMUR |
34 | PT. BINA DUTA LAKSANA |
35 | PT. PARAMITRA MULIA LANGGENG |
36 | PT. RIMBA SERAYA UTAMA |
37 | PT. TIESICO CAHAYA PERTIWI |
38 | PT. RIMBA MANDAU LESTARI |
39 | PT. EKAWANA LESTARI DARMA |
40 | PT. TRIOMAS FDI |
41 | PT. DAYA TANI KALBAR |
42 | PT. BINA DAYA BINTARA |
43 | PT. PERANAP TIMBER (DH. PT.UNISERAYA) |
44 | PT. HUTAN KETAPANG IND (DH. KERTAS BASUKI R) |
45 | PT. MITRA KEMBANG SELARAS |
46 | PT. WAHANA LESTARI MAKMUR SUKS |
47 | PT. SINAR KALBAR RAYA |
48 | PT. BANGUN ALAM INDONESIA |
49 | PT. CIPTA MAS BUMI SUBUR |
50 | PT. MERBAU PELALAWAN LESTARI |
51 | PT. CITRA CEMERLANG MANDIRI |
52 | PT. LEMBAH JATIMUTIARA |
53 | PT. SARI HIJAU MUTIARA |
54 | PT. SATRIA PERKASA AGUNG (SK 19) |
55 | PT. MUARA SUNGAI LANDAK |
56 | CV. MUTIARA LESTARIi |
57 | PT. MITRA TANI NUSA SEJATI |
58 | PT. RIAU ABADI LESTARI |
59 | PT. RIAU INDO AGROPALMA |
60 | PT. SUMBER HIJAU PERMAI |
61 | PT. BUKIT RAYA PELALAWAN |
62 | PT. INDUSTRIAL FOREST PLANTATI0N |
63 | PT. MADUKORO |
64 | PT. KALIMANTAN SUBUR PERMAI |
65 | PT. BHATARA ALAM LESTARI |
66 | PT. BINA SILVA NUSA |
67 | PT. TUNAS HUTAN PRATAMA |
68 | PT. TUAH NEGERI |
69 | PT.RIMBUN SERUYAN |
70 | CV. ALAM LESTARI |
71 | PT. PLASMA NUFTAH MARIND PAPUA |
72 | KUD. BINA JAYA LANGGAM |
73 | PT. KALTENG GREEN RESOURCES |
74 | PT. WANA SUBUR LESTARI (DH. SARI BUMI KUSUMA) |
75 | PT. SUMATERA ALAM ANUGERAH |
Tantangan dan Masalah
Meskipun terlihat sebagai hutan, ternyata HTI merupakan salah satu penyebab utama deforestasi hutan. Pada kenyataannya, HTI jarang sekali ditanam dilahan yang terdegradasi, melainkan ditanam di kawasan hutan primer yang diubah menjadi hutan monokultur Eucalyptus dan Akasia.
Perubahan jenis pohon tersebut menyebabkan dampak bagi kondisi lingkungan dan sosial. Perkembangan perkebunan dalam skala besar akan mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca, hilangnya keanekaragaman hayati hingga kepunahan, serta dampak negatid terhadap perekonomian lokal, mata pencaharian, dan budaya masyarakat sekitar hutan.
Hutan alam yang masih asli memiliki peran dalam melestarikan populasi adat dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat yang tinggal disekitar hutan. Hutan menjadi sumber makanan, bahan bangunan, tanaman obat, serta sumber ekonomi dan adat budaya. Pergantian hutan alam menjadi perkebunan akan memberi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat sekitar hutan.
Misalnya pada hutan tanaman industri yang ditujukan untuk industri bubur kertas dan kertas, umumnya pendapatan masyarakat dari perkebunan ini lebih rendah dibanding dari industri lainnya (sawit dan karet).
Perbedaan pendapatan ini menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat yang menolak perluasan HTI, sehingga menimbulkan konflik wilayah adat dan pelanggaran HAM.
Perkembangan di Indonesia
Gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim bumi disebabkan oleh berbagai sumber, termasuk dari perubahan tata guna lahan yang banyak terjadi di Indonesia. Pemerintah berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan lahan dan merubahnya melalui program reforestasi.
Pembuatan hutan tanaman industri merupakan salah satu upaya reforestasi yang ditargetkan dapat bertambah 10 juta hektar 5 hingga 10 tahun kedepan. Perluasan ini fokus pada daerah kaya karbon atau hutan gambut dan hutan alam yang ada di Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Papua. Kebijakan ini akan mendorong konservasi hutan yang lebih luas dan penurunan gas rumah kaca.
FAQ
Apa yang dimaksud Hutan Tanaman Industri?
Istilah ini ditujukan untuk menyebut hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan asas kelestarian, asas manfaat, dan asas perusahaan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui penerapan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan nbahan baku industri hasil hutan.
Apa tujuan dari Hutan Tanaman Industri?
Tujuannya ialah demi meningkatkan kualitas, produktivitas, dan potensi suatu kawasan hutan produksi yang tidak produktif, memenuhi kebutuhan bahan baku bagi kebutuhan industri, menunjang pengembangan industri hasil hutan untuk meningkatkan nilai tambah dan devisa negara, memperbaiki lingkungan, serta menambah lapangan pekerjaan.