Kawasan Hutan – Pengertian, Fungsi, Tata Kelola & Konflik

3.6/5 - (8 votes)

Luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai lebih dari 800.000 km2 (tahun 2011) menempatkannya pada peringkat ke-9 sebagai negara dengan hutan terluas di dunia. Wilayah hutan tersebut meliputi hutan konservasi, hutan lindung, serta hutan produksi jika diklasifikasikan berdasarkan fungsinya.

Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang sebagian besar terdiri atas pepohonan yang membentuk persekutuan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.

Pengertian Kawasan Hutan

Kawasan hutan merupakan habitat alami flora dan fauna. Keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya membentuk suatu rantai makanan di dalam hutan yang saling berkaitan satu sama lain.

pengertian hutan juga diatur dalam undang-undang Pixabay

Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Selain itu kita juga mengenal kawasan non hutan (kawasan bukan hutan), pengertiannya adalah wilayah selain hutan tetap (kawasan hutan) yang dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat secara bijak.

Kawasan hutan berbeda dengan ekosistem hutan. Suatu wilayah tetap disebut sebagai kawasan hutan meskipun di wilayah tersebut telah gundul (mengalami kerusakan) sehingga kehilangan vegetasi kehutanan atau pepohonan.

Sedangkan wilayah yang memiliki ekosistem hutan namun berada di kawasan non hutan maka wilayah tersebut tetap tidak dapat dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Kawasan Hutan Berdasarkan Fungsinya

Hutan dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yaitu hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Selain itu, kawasan hutan juga dapat dibagi berdasarkan kategori lain, seperti hutan menurut asal, cara permudaan, susunan jenis, letak, jenis pohon, keadaan tanah dan sebagainya. Penjelasan lengkapnya dapat dibaca di artikel pengertian hutan.

Masing-masing hutan juga memiliki kondisi unik yang berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi alam, flora dan fauna, topografi dan keanekaragaman ekosistem di dalamnya.

1. Hutan Produksi

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk kegiatan eksploitasi dalam rangka pemanfaatan hasil hutan. Pemanfaatan hasil hutan kayu maupun non kayu tersebut diatur dalam berbagai bentuk perizinan pengelolaan hutan, seperti:

  • Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  • Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  • Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  • Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Selanjutnya, hutan produksi dibagi menjadi 3 jenis hutan, yakni Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK).

a. Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap adalah hutan produksi yang dapat dieksploitasi demi memperoleh hasil hutan melalui cara tebang pilih atau tebang habis. Hutan Produksi Tetap biasanya berupa area hutan yang memiliki topografi landah dan jenis tanah rendah erosi, serta curah hujan sedikit.

baca juga:  Apa Itu Blue Carbon? Manfaat, Elemen Penyokong, Ancaman Kerusakan & Cara Melestarikan

a. Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas adalah hutan produksi yang khusus untuk eksplotasi kayu dalam intensitas rendah. Metode dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dengan cara tebang pilih. HPT umumnya kawasan hutan yang berada di wilayah pegunungan dengan lereng-lereng curam.

c. Hutan Produksi Konservasi (HPK)

Hutan Produksi Konservasi adalah hutan cadangan yang berfungsi untuk wilayah pembangunan di luar hutan. Penetapannya dilakukan dengan memilih hutan produksi yang tidak produktif yang dimanfaatkan untuk wilayah cadangan pemukiman, transmigrasi, pertanian dan perkebunan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai hutan produksi dapat dibaca di artikel pengertian hutan produksi.

2. Hutan Lindung

Hutan Lindung adalah hutan yang keberadaannya dilindungi karena bermanfaat untuk menjaga ekosistem. Penetapan area hutan lindung didasarkan kepada fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih (tata kelola air), penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi hutan lainnya.

Wilayah Hutan Lindung dapat terbentuk secara alami maupun buatan dengan area yang luas dan berisi ragam flora dan fauna. Hutan Lindung bisa dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.

Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 8), pengertian hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Tujuan dari pemanfaatan hutan lindung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta menumbuhkan kesadaran agar fungsi hutan tetap terjaga dan lestari.

Pemanfaatan tersebut diatur pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 26, yaitu pemanfaatan yang dilakukan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan tujuan pemanfaatan hutan lindung, maka pemberian izin harus mencakup hal-hal berikut:

  • Pemanfaatan kawasan untuk penangakran satwa, budidaya jamur, serta budidaya tanaman obat dan tanaman hias
  • Pemanfaatan jasa lingkungan seperti sumber mata air, wisata alam, serta estetika
  • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, buah, madu dan satwa.

Selain itu, penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri melalui persyaratan tertentu. Penetapan tersebut secara teknis meliputi pengaturan skoring, seperti:

  • Kemiringan Lahan
  • Kepakaan Terhadap Erosi
  • Intensitas Curah Hujan

Penetapan kawasan hutan lindung juga dapat dilakukan apabila suatu wilayah memuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004 sebagai berikut:

  • Kawasan hutan dengan kelas lereng, jenis tanah, serta intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang memiliki jumlah skor 175 atau lebih
  • Kawasan hutan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih
  • Kawasan hutan berada pada ketinggian 2000 mdpl
  • Kawasan hutan memiliki tanah yang sangat peka terhadap erosi dan lereng lapangan lebih dari 15%
  • Kawasan hutan adalah daerah perlindungan pantai
  • Kawan hutan adalah daerah resapan air

Status hutan lindung tersebut bertujuan untuk pemanfaatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 pasal 26 dengan tidak mengurangi fungsi utama hutan atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai hutan lindung dapat dibaca di artikel pengertian hutan lindung.

baca juga:  Earth Hour - Pengertian, Waktu dan Partisipasi Indonesia

3. Hutan Konservasi

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan yang dilindungi atau diproteksi untuk tujuan pelestarian hutan dan kehidupan didalamnya agar berjalan sesuai fungsinya. Hutan konservasi merupakan hutan miliki negara yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup.

Sedangan menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu dan memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya.

Tujuan utama dari hutan konservasi ialah untuk memberikan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan bagi seluruh komponen yang ada di dalam hutan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai hutan konservasi dapat dibaca di artikel pengertian hutan konservasi.

Luas Hutan di Indonesia

Badan Pusat Statistik Internasional pada tahun 2011 merilis total luas hutan di Indonesia seluas 884.950 km2. Meski sebagian besar wilayah Indonesia terdiri atas lautan, yakni dengan perbandingan 46,64% daratan dan 50,34% lautan. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia berada pada urutan ke-9 sebagai negara dengan hutan terluas di dunia.

forest cover analyzer wri-indonesia.org

Sebaran hutan di Indonesia terdapat diberbagai provinsi meliputi luas, jenis hutan serta fungsi hutan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui hutan terluas di Indonesia, silakan baca artikel mengenal 15 provinsi dengan hutan terluas di Indonesia.

Peraturan Perundangan Kehutanan

Aturan mengenai kawasan hutan dalam ruang lingkup operasional, pemanfaatan dan seluruh kegiatan yang berkaitan telah diatur oleh negara.

Berikut ini adalah peraturan terkait Kawasan Hutan, antara lain:

a. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan aturan perundangan pengganti sekaligus penyempurnaan aturan terdahulu, yaitu UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan.

Dalam undang-undang terbaru, peran masyarakat, hak masyarakat atas informasi dan pemanfaatan hutan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan turut dimasukkan.

Selain itu, dalam UU No 41 Tahun 1999 juga dijelaskan mengenai pembagian dua status hutan, yaitu hutan hak dan hutan negara. Akan tetapi, undang-undang ini menuai banyak kritik karena tidak adanya aturan tentang masyarakat adat yang bermukim di hutan.

Hutan adat di Indonesia menjadi bagian dari hutan negara, karena kawasan negara mengacu pada wilayah yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (tidak menjadi miliki seseorang atau badan hukum.

Penjelasan lebih lengkap mengenai hutan adat dapat dibaca di artikel pengertian hutan adat.

b. Peraturan Mahkamah Konstitusi

Pada perkembangan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menganggap ketentuan hutan adat pada undang-undang sebelumnya bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK menyatakan ada perubahan mengenai pengertian hutan adat dan pasal-pasal yang berhubungan dengan Undang-Undang No. 41 tahun 1999, salah satunya adalah pasal 1 ayat 6 dengan perubahan sebagai berikut:

Sebelumnya:
“Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

Menjadi:
“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

c. Peraturan Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan selaku pihak yang memiliki kewenangan mengatur kawasan hutan telah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.51/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.21/Menlhk/Setjen/ Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
baca juga:  Mikrohidro - Pengertian, Cara Kerja, Potensi & PTLMH di Indonesia

Pengelolaan Kawasan Hutan

Dalam mengelola hutan, tentunya dilakukan oleh badang yang berwenang berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

penyadapan karet infopetani.com

Tugas pokok KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atas instruksi presiden selaku pimpinan negara dalam pemerintahan.

Sedangkan tugas pokok Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan / agraria serta tata ruang atas instruksi presiden selaku pimpinan neagra dalam pemerintahan.

Disamping itu, masyarakat secara umum juga memiliki tanggungjawab untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan.

Kegiatan Non Kehutanan di Kawasan Hutan

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan telah diatur apa yang dimaksud kawasan non hutan.

Isi dari peraturan pemerintah tersebut mengenai ketentuan umum penggunaan kawasan hutan, izin penggunaan, persyaratan dan tata cara permohonan penggunaan, kewajiban pemegang izin, jangka waktu perizinan, monitoring dan evaluasi, penghapusan izin, sanksi serta ketentuan peralihan.

hutan rakyat Google Image

Aturan terbaru juga telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 yang lalu. Peraturan Pemerintah No 105 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

PP No. 105 Tahun 2015 mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan (kegiatan non hutan) di dalam hutan hanya bisa dilakukan apabila bertujuan strategis.

Kegiatan non kehutanan di dalam hutan berupa izin pinjam pakai wilayah hutan yang diterbitkan oleh menteri yang diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Kegiatan yang dimaksud seperti kepercayaan atau keagamaan, pertambangan dan perminyakan, instalasi pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana fasilitas umum dan transportasi, sumber daya air, kegiatan pertahanan dan keamanan, industri terkait kehutanan, sarana dan prasarana keselamatan umum serta relokasi sementara korban bencana alam.

Konflik Agraria

Konflik agraria adalah permasalahan atau perselisihan terkait urusan pertanahan, baik dalam hal pengelolaan serta kepemilikan.

Pada tahun 2017, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 650 konflik agraria yang terjadi dengan luasan mencapai 1,87 hektar. Dari keseluruhan tersebut, posisi konflik paling atas ditempati oleh masalah perkebunan sebesar 32%, properti sebesar 40%, serta sisanya konflik agraria yang berhubungan dengan infrastruktur, pertanian, kehutanan, pesisir dan pertambangan.

Salah satu contohnya adalah konflik graria Mesuji, Lampung. Konflik yang terjadi adalah perselisihan antar warga atas kepemilikan tanah dan pembajakan.

Solusi untuk menyelesaikan konflik agraria adalah dengan menerbitkan ijin Hak Guna Bangunan (HGB), Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Izin Tambang (HIT), serta Hak Guna Usaha (HGU).

Reforma Agraria

Untuk menghindari potensi konflik agraria, pemerintah gencar melakukan reforma agraria di kawasan hutan. Reforma agraria adalah penataan ulang area hutan tentang pengusaan, kepemilikan, serta pemanfaatan sumber-sumber yang berhubungan dengan agraria.

Salah satu upaya pemerintah menyukseskan adalah dengan mempercepat Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial melalui penerbitan sejumlah aturan.

Salah satunya adalah Perpres No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

Dari aturan-aturan tersebut, dapat kita simpulkan tujuan reforma agraria adalah:

  1. Mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan
  2. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di sekitar hutan
  3. Memberikan kesejahteraan bagi masyarakat
  4. Memberikan kemakmuran bagi masyarakat
  5. Mengentaskan kemiskinan
  6. Membaut peluang lapangan kerja
  7. Menciptakan ketahanan pangan
  8. Menyelesaikan konflik agraria dan perselisihan berkaitan kawasan hutan

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.