Kucing adalah hewan peliharaan yang paling umum dipelihara di dunia. Spesies kucing terbagi dalam sistem klasifikasi ilmiah atau taksonomi yang rumit. Akan tetapi untuk mempermudah pembagian jenis kucing, kita dapat mengelompokkannya menjadi dua, yaitu spesies kucing domestik (Felis catus) dan spesies kucing hutan (Felis chaus).
Kucing domestik atau kucing rumahan merupakan kucing yang biasa dipelihara dan berinteraksi dengan manusia, contohnya adalah kucing anggora. Sedangkan kucing hutan adalah kucing yang memiliki sifat liar dan umumnya tidak dijadikan hewan peliharaan, contohnya adalah kucing batu (Pardofelis marmorata, syn. Felis marmorata).
Secara legalitas, kedua jenis kucing tersebut juga dibedakan. Kucing domestik bebas dipelihara oleh siapapun, sedangkan kucing hutan merupakan jenis fauna yang keberadaannya dilindungi oleh negara.
Daftar Isi
Pengertian Kucing Hutan
Kucing hutan adalah hewan dari golongan kucing (suku Felidae) yang hidup di habitat hutan liar. Istilah kucing hutan merupakan bentuk umum meliputi seluruh kucing liar berukuran kecil hingga besar dan tidak mencakup kucing gurun atau padang rumput, serta tidak mencakup kucing rumah yang hidup liar.
Di Indonesia, terdapat 5 spesies kucing liar yang biasa disebut kucing hutan, antara lain:
- Macan Dahan Benua (Neofelis nebulosa)
- Macan Dahan Kalimantan (Neofelis diardi syn. Felis diardi)
- Kucing Emas Asia (Catopuma temmincki)
- Kucing Batu (Pardofelis marmorata, syn. Felis marmorata)
- Kucing Congkok atau Meong Congkok (Prionailurus bengalensis syn. Felis bengalensis)
Namun selain jenis-jenis tersebut, klasifikasi kucing hutan di Indonesia sebenarnya masih sangat beragam, seperti jenis kucing merah kalimantan, kucing blacan, kucing kepala datar, kucing bakau, macan tutul jawa dan harimau sumatera.
Jenis Kucing Hutan di Indonesia
Berikut adalah penjelasan mengenai macam-macam kucing liar yang hidup di hutan-hutan Indonesia.
1. Macan Dahan Benua
Macan Dahan Benua adalah spesies kucing hutan dari Asia. Kucing liar dengan nama ilmiah Neofelis nebulosa ini merupakan kucing dengan tubuh berukuran sedang dengan panjang sekitar 95 cm.
Habitat alami macan dahan benua adalah kawasan hutan hujan dataran rendah. Kucing ini adalah predator nokturnal (aktif pada malam hari) yang kerap berburu burung, ular, bekantan, dan mamalia kecil. Tubuh macan dahan benua ditumbuhi bulu dengan warna dan corak mirip ular sanca.
Populasi dan status konservasi macan dahan benua saat ini masuk dalam kategori rentan oleh IUCN Red List, serta terdaftar dalam CITES Appendix I. Penyusutan jumlah kucing hutan disebabkan penangkapan liar untuk mengambil bulu, keperluan konsumsi dan untuk obat-obatan tradisional.
2. Macan Dahan Kalimantan
Sejak tahun 2006, pembagian jenis spesies macan dahan kalimantan dipisahkan dari kerabat dekatnya macan dahan benua. Macan dahan kalimantan memiliki nama ilmiah Neofelis diardi berada dalam kondisi rentan terhadap kepunahan oleh IUCN. Menurut perkiraan, populasi macan dahan kurang dari 10.000 individu dewasa dan cenderung selalu menurun setiap tahunnya.
Kucing ini memiliki gigi taring terpanjang dibandingkan spesies kucing hutan lainnya. Panjang tubuh macan dahan kalimantan sekitar 90 cm dengan postur kekar. Kucing hutan ini merupakan hewan penyendiri sehingga sulit diketahui kebiasaannya di alam liar.
3. Kucing Emas Asia
Kucing liar yang juga disebut kucing temminck ini tubunya berukuran sedang dengan nama latin Pardofelis marmorata, syn. Felis marmorata. Di alam liar, jenis kucing hutan dari Asia Tenggara ini masuk dalam status rentan akibat perburuan dan hilangnya habitat. Perlu diketahui, hutan di Asia Tenggara merupakan hutan dengan laju deforestasi tercepat di dunia.
Kucing ini tersebar di seluruh kawasan Asia Tenggara, mulai dari Tibet, Nepal, India, Myanmar, Thailand, China Selatan, Malaysia dan Indonesia, khususnya daerah Sumatera. Habitat kucing emas asia berupa hutan berbatu, hutan hujan tropis dan subtropis.
Kucing emas asia merupakan pemangsa yang berburu dengan cara memanjat pohon untuk mencari burung, reptil, serta mamalia hutan lainnya.
4. Kucing Batu
Kucing batu adalah kucing liar kecil yang hidup di hutan Asia Selatan dan Asia Tenggara. Oleh IUCN, Pardofelis marmorata dimasukkan sebagai spesies yang rentan punah pada tahun 2002 dengan populasi kurang dari 10.000 kucing batu dewasa. Spesies ini dianggap memiliki garis keturunan dari kucing besar (Pantherine).
5. Kucing Congkok
Kucing kuwuk atau kucing congkok adalah kucing liar yang berasal dari Asia Selatan, Asia Tenggara dan Asia Timur. Penyebarannya yang luas menjadikannya masuk dalam kategori spesies dengan ancaman punah berisiko rendah oleh oleh IUCN.
Prionailurus bengalensis syn. Felis bengalensis memiliki ciri tubuh berbintik seperti macan tutul, sehingga sering disebut sebagai leopard cat. Sebaran habitat kucing congkok meliputi Rusia, Korea, China, Indochina, Pakistan, Filipina dan Kepulauan Sunda di Indonesia dengan menghuni hutan hujan tropis dan hutan gugur.
6. Kucing Merah Kalimantan
Kucing merah (Pardofelis badia) adalah kucing liar endemik dari kalimantan. Pada tahun 2002, IUCN mengklasifikasikan spesies kucing ini ke dalam status terancam punah dengan populasi kurang dari 2.500 ekor.
Kucing ini masuk dalam kategori langka akibat penebangan liar di hutan di Kalimantan. Habitat kucing merah umumnya di daerah hutan rawa dan hutan dataran rendah hingga perbukitan.
7. Kucing Blacan
Kucing blacan atau Asian Leopard merupakan kucing hutan Bengalensis. Kucing ini merupakan hasil persilangan dari kucing american shorthair. Dalam perdagangan kucing ilegal, harga blacan cukup mahal karena memiliki corak tubuh unik mirip kucing bengal.
8. Kucing Kepala Datar
Kucing yang memiliki warna abu-abu seperti Tupai ini merupakan kucing hutan endemik Asia Tenggara, terutama di habitat Melayu, Thailand hingga Kalimantan dan Sumatera. Prionailurus planiceps memiliki kepala yang nampak datar sehingga dijuluki kucing kepala datar.
9. Kucing Bakau
Selain bermanfaat menahan abrasi, hutan bakau juga menjadi habitat populasi kucing bakau. Kucing bakau adalah satwa yang dilindungi di Indonesia. Karena habitatnya di hutan bakau yang dekat dengan perairan, kucing liar ini memiliki sifat tidak takut air dan menyukai mangsa ikan-ikan kecil.
10. Macan Tutul Jawa
Panthera pardus melas atau macan tutul jawa adalah kucing besar yang biasa disebut macan kumbang oleh penduduk lokal. Kucing besar ini hidup di hutan tropis, hutan pegunungan dan hutan konservasi di Pulau Jawa.
Dibandingkan dengan macan tutul lain, ukuran tubuh macan tutul jawa cenderung lebih kecil, namun memiliki indra penglihatan dan penciuman yang lebih tajam.
Saat ini, macan tutul jawa dapat ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan memperoleh perlindungan dari pemerintah. Sebab, IUCN Red List telah memasukkan macan tutul jawa pada kondisi kritis sejak 2007.
11. Harimau Sumatera
Harimau sumatera adalah kucing besar (meskipun terkecil dibanding harimau lainnya) yang masih berkerabat dengan jenis harimau lain, seperti harimau jawa dan harimau bali yang telah punah.
Saat ini, populasi harimau sumatera diperkirakan hanya tersisa 300 ekor. Di habitat aslinya, yaitu hutan sumatera diperkirakan hanyaada 20 ekor yang hidup di alam liar. Hancurnya habitat Panthera tigris sondaica serta perburuan liar merupakan merupakan penyebab utama ancaman kepunahan bagi spesies ini.
Perlindungan Kucing Hutan & Ancaman Pidana
Tindakan perdagangan, pemeliharaan, hingga perburuan terhadap jenis kucing hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pemerintah tidak main-main dalam melindungi flora dan fauna Indonesia. Sebab, bagi para pelanggar aturan akan diancam dengan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagai berikut:
Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Alangkah bijak jika kita tidak memperdagangkan dan tidak memelihara berbagai jenis kucing hutan yang sebagian besar statusnya pada kondisi rentan punah. Sebaiknya, kita turut berperan menjaga hutan-hutan Indonesia yang habitat kucing hutan agar tetap lestari.