Pajak Karbon – Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Manfaat & Penerapan di Indonesia

Rate this post

Pajak karbon merupakan salah satu instrumen kebijakan yang kompleks dan hingga kini masih kontroversial.  Contohnya di Indonesia, penerapan kebijakan mengenai pajak karbon belum terlaksana karena masih menunggu momentum yang tepat. 

Meskipun begitu, penerapan pajak karbon atau carbon tax ini diakui sebagai salah satu cara efektif untuk menekan emisi gas rumah kaca dan menghadapi perubahan iklim global yang semakin memberi dampak negatif bagi makhluk hidup dan lingkungan.

Berikut ini akan diuraikan secara lengkap mengenai apa itu pajak karbon, mulai pengertian, sejarah, dasar hukum, hingga manfaatnya!

Pengertian Pajak Karbon

Pajak karbon adalah pajak yang diberlakukan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam lainnya. Wajib pajak adalah seseorang yang menggunakan bahan bakar tersebut untuk berbagai aktivitas, terutama pada aktivitas produksi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. 

Di negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan Singapura, kebijakan mengenai pajak karbon ini sudah diterapkan sebagai salah satu langkah untuk memerangi pemanasan global dan mengurangi dampak buruk penggunaan bahan bakar hidrokarbon terhadap lingkungan. 

Implementasi pajak karbon di Indonesia yang hingga kini belum terlaksana, nantinya diharapkan bisa mendukung pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan efisiensi penggunaan bahan bakar fosil, serta mendorong penciptaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. 

baca juga:  Jejak Karbon - Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Menguranginya 

Sejarah Pajak Karbon 

Pada tahun 1990 pajak karbon pertama kali diajukan dan diberlakukan di Finlandia sebagai salah satu langkah untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan berhasil mendapatkan keuntungan hingga US$24.39 per ton karbon. 

pajak karbon

Sejak itu, dunia internasional mulai tertarik untuk menerapkan kebijakan serupa sebagai bentuk keikutsertaan dalam misi penyelamatan lingkungan hidup. Satu tahun setelah diimplementasikan di Finlandia, pada tahun 1991 Norwegia dan Swedia mengadopsi kebijakan serupa di negaranya.

Di kawasan Asia, kebijakan pajak karbon mulai muncul di tahun 2012 di Jepang, kemudian Inggris menyusul menerapkan kebijakan tersebut di tahun 2013. Setelah itu, sebagian negara maju lainnya mulai mengimplementasikan kebijakan carbon tax, dari mulai Australia hingga Singapura. 

Di Indonesia, pajak Karbon mulai dikenal pada tahun 2016 setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya menghadiri dan menandatangani Paris Agreement mengenai Perubahan Iklim Global. 

Hasil dari perjanjian tersebut melahirkan pembentukan Badan Restorasi Gambut pada tahun 2016, kemudian menghasilkan program nasional, yaitu Program Kampung Iklim atau PROKLIM, serta membuat peraturan tentang pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di tahun 2021. 

Dasar Hukum Pajak Karbon

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pajak karbon dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon atau NEK. 

Adapun detail poin-poin yang menjelaskan tentang carbon tax atau pajak karbon dirangkum dalam dua aturan hukum, diantara adalah:

baca juga:  Inventarisasi Hutan - Pengertian, Perencanaan & Contoh Pengelolaan

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

  • Pajak karbon dikenakan terhadap emisi karbon yang memberi dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
  • Arah pengenaan dari pajak ini memperhatikan roadmap pasar karbon maupun roadmap pajak karbon, dan termuat strategi penekanan emisi karbon, keselarasan dengan upaya pembangunan energi terbarukan, sasaran sektor yang diprioritaskan, hingga keselarasan antara sejumlah kebijakan lain yang berkaitan.
  • Prinsip dari pajak karbon, yaitu prinsip keadilan, keterjangkauan, dan tetap memperhatikan iklim bisnis serta masyarakat kecil.
  • Penetapan tarif pajak karbon lebih tinggi maupun setara dengan biaya karbon pada pasar karbon. Tarif paling rendah dari pajak ini adalah 30 rupiah per kg karbon dioksida ekuivalen atau CO2e.

2. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021

  • Pemungutan terhadap karbon diartikan sebagai pemungutan negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan dasar kandungan karbon maupun potensi dari emisi karbon ataupun jumlah dari emisi karbon serta kinerja aksi mitigasi.
  • Pengaturan terhadap pelaksanaan jenis pajak ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan serta aturan perundang-undangan.

Manfaat Pajak Karbon

Setelah mengetahui tentang pengertian, sejarah, dan dasar hukum yang melandasi pelaksanaan pajak karbon. Akan sangat penting untuk mengetahui apa manfaat dari diterapkannya pajak karbon jika nantinya berhasil diimplementasikan di Indonesia. 

Berikut adalah manfaat diberlakukannya kebijakan pajak karbon, antara lain:

  • Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Jika sudah disahkan kebijakan ini, pajak karbon akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca. Pajak karbon nantinya akan memberikan beban keuangan bagi perusahaan atau individu yang menghasilkan pencemaran lingkungan dari penggunaan bahan bakar fosil. Melalui kebijakan ini, wajib pajak akan secara otomatis mengurangi konsumsi bahan bakar fosil untuk menghemat pengeluaran pajak. 

  • Mendorong Efisiensi Energi
baca juga:  Infografis - Musim Buah di Indonesia

Dengan adanya kebijakan tentang pajak karbon, perusahaan dan individu secara umum akan menekan penggunaan energi agar bisa lebih hemat dan efisien. Sebab, semakin tinggi harga karbon maka pajak karbon yang dikeluarkan juga akan semakin mahal. 

  • Menghasilkan Pendapatan Berkelanjutan

Diberlakukannya kebijakan carbon tax akan memberikan dampak positif pada penambahan pendapatan negara dari sektor pajak, khususnya pajak yang dihasilkan dari para pengguna bahan bakar fosil. 

Pendapatan tambahan yang akan didapatkan secara berkelanjutan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam pendanaan program-program yang mendukung kelestarian lingkungan, proyek-proyek energi terbarukan, penelitian tentang bahan bakar ramah lingkungan, agenda reboisasi hutan, dan program pemerintah lain yang mendukung tujuan pengurangan emisi dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat. 

  • Stimulus Inovasi Teknologi

Terakhir, manfaat dari kebijakan pajak karbon juga mampu mendorong perusahaan untuk bekerjasama dan berinvestasi dalam menciptakan inovasi teknologi yang ramah lingkungan, serta mendorong peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. 

Diperoleh kesimpulan, bahwa penerapan kebijakan pajak karbon atau juga dikenal dengan pajak emisi ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global, jadi sangat diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri bisa bekerja sama saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. 

Nah, itu dia informasi dan ulasan detail mengenai serba-serbi pajak karbon, dari mulai pengertian, sejarah, dasar hukum, hingga manfaatnya. Semoga pembahasan di atas bisa bermanfaat!

Referensi:

  • https://www.pajak.com/pajak/tujuan-landasan-hukum-dan-penghitungan-pajak-karbon/
  • https://www.pajakku.com/read/621315d3a9ea8709cb189417/Serba-Serbi-Pajak-Karbon:-Tujuan-Manfaat-dan-Landasan-Hukum
  • https://www.pili.or.id/index.php/kabar-konservasi/pajak-karbon-di-indonesia-pengertian-dasar-hukum-hingga-manfaatnya

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.