Pasar karbon adalah sistem di mana perusahaan membeli dan menjual kredit karbon untuk mengimbangi jumlah emisi karbon. Kredit Karbon merupakan unit pengukuran yang mewakili pengurangan satu ton (dalam satuan karbon dioksida ekuivalen) dari emisi gas rumah kaca atau penggantian satu ton emisi tersebut.
Dengan kata lain, kredit karbon berfungsi sebagai izin perdagangan yang membolehkan pemiliknya mengkompensasi satu ton karbon dioksida atau jumlah gas rumah kaca yang setara.
Kredit karbon dihasilkan oleh proyek-proyek yang dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca, seperti proyek energi terbarukan atau reboisasi.
Secara fisik, kredit karbon tidak memiliki wujud seperti mata uang atau barang, tapi kredit karbon adalah representasi hak untuk mengklaim sumbangsih perusahaan atas pengurangan emisi gas rumah kaca, yang didapatkan melalui pembelian kredit karbon di pasar karbon.
Pasar karbon dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pasar karbon sukarela dan pasar karbon wajib. Berikut penjelasan lengkapnya!
Daftar Isi
Apa itu Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market)?
Pasar karbon sukarela adalah tempat di mana perusahaan memilih opsi untuk membeli kredit atau tunjangan karbon demi mengkompensasi emisi karbon, meski tanpa adanya kewajiban untuk melakukannya.
Terlibat dalam pasar karbon sukarela adalah tindakan sukarela yang tidak diwajibkan secara hukum. Sebaliknya, perusahaan, organisasi atau individu memutuskan untuk berpartisipasi dengan tujuan mengurangi dampak karbon dan menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip pelestarian lingkungan yang berkelanjutan (Schreiber, 2013)
Pasar karbon sukarela terbentuk karena dorongan dari perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara sadar atas kehendak sendiri.
Pasar ini mencakup semua transaksi karbon yang tidak diatur oleh pemerintah dan berjalan di luar pasar karbon yang diwajibkan peraturannya oleh pemerintah. Pasar karbon sukarela dikembangkan oleh sektor swasta yang terdaftar di organisasi yang mengeluarkan kredit karbon sesuai dengan pengurangan emisi.
Meski tidak diwajibkan secara hukum, pemerintah tetap dapat memanfaatkan dan mendukung pasar karbon sukarela demi mencapai target pengurangan emisi yang telah ditetapkan. Target ini dikenal dengan istilah Intended Nationally-Determined Contributions (INDC). INDC Indonesia sendiri ditargetkan sebesar 29% pada tahun 2030 (Hasegawa et al., 2016).
Pasar karbon sukarela memainkan peranan penting dalam mengarahkan pembiayaan sektor swasta untuk proyek-proyek aksi mitigasi iklim, dan dapat menyediakan mekanisme berbasis pasar untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan dan aksi iklim.
Misalnya, pasar ini mendukung berbagai proyek (Nature-Based Solutions/NBS) yang bermanfaat untuk pencegahan polusi, pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.
Contoh menarik tentang praktik pasar karbon sukarela di Indonesia dapat dilihat dari proyek REDD+. Ternyata Indonesia adalah pemain kelas berat dalam pasar karbon sukarela global, khususnya di proyek REDD+ ini (Nofyanza et al., 2023).
REDD+ adalah singkatan dari Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, dan ‘+’ mengacu pada peran konservasi, manajemen hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan dalam mitigasi perubahan iklim.
Program ini didanai melalui penjualan kredit karbon di pasar karbon sukarela, yang dihasilkan oleh proyek-proyek yang mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.
Program REDD+ dilaksanakan oleh komunitas lokal, LSM, dan sektor swasta yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah Indonesia. Program ini telah berhasil mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di beberapa wilayah Indonesia dan memberikan manfaat ekonomi kepada komunitas lokal melalui penjualan kredit karbon
Program Proyek REDD+ dirancang untuk mendorong konservasi hutan dan praktik penggunaan lahan berkelanjutan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada komunitas dan pemilik lahan yang melindungi dan mengelola hutan mereka dengan cara yang mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, untuk memastikan bahwa kredit memenuhi standar minimum, perlu dilakukan verifikasi oleh pihak ketiga yang independen. Pihak ketiga ini akan mempertimbangkan faktor-faktor berikut saat memberikan sertifikasi standar:
- Pengurangan emisi harus menghasilkan pengurangan emisi secara permanen dan tidak boleh berisiko pembalikan.
- Proyek tidak boleh diwajibkan secara hukum, menarik secara finansial, atau biasa-biasa saja tanpa Investasi kredit karbon.
- Tidak ada pelepasan emisi yang tidak diinginkan yang dihasilkan dari proyek.
- Kredit hanya dapat diklaim sekali dan bukti penghentian kredit diberikan pada saat jatuh tempo proyek.
Apa itu Pasar Karbon Wajib (Compliance Carbon Market)?
Pasar karbon wajib adalah jenis pasar karbon di mana perusahaan diwajibkan membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi karbon. Berbeda dengan pasar karbon sukarela, di mana perusahaan memiliki pilihan untuk membeli kredit karbon tanpa kewajiban.
Di dalam pasar karbon wajib atau Compliance Carbon Market terdapat skema yang disebut dengan cap-and-trade. Melalui skema tersebut, tunjangan atau jatah emisi karbon untuk perusahaan dan sektor domestik dikeluarkan oleh organisasi pemerintah regional, nasional, dan internasional.
Tunjangan atau jatah emisi ini membatasi jumlah maksimum karbon yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh pemegangnya. Setiap tunjangan (atau izin emisi) biasanya memungkinkan pemiliknya untuk mengeluarkan satu ton polutan seperti CO2.
Jadi, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon di bawah alokasi tunjangan karbon yang ditetapkan dapat memperdagangkan sisa emisi tersebut kepada perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi alokasi tunjangan karbon mereka.
Pasar karbon wajib didorong oleh aturan pembatasan emisi GRK yang ditetapkan dan dijalankan pada skala yang lebih besar. Program karbon wajib yang paling aktif termasuk United Nations Clean Development Mechanism (UN CDM) di bawah Protokol Kyoto dan skema Perdagangan Emisi Uni Eropa.
Perbedaan Pasar Karbon Wajib dan Pasar Karbon Sukarela
Intinya, pasar karbon wajib adalah pasar karbon yang diatur oleh pihak berwenang baik di tingkat nasional maupun internasional. Contohnya adalah Skema Perdagangan Emisi UE dan ETS Inggris.

Kebalikan dari yang wajib, pasar karbon sukarela tidak diwajibkan bagi perusahaan. Namun mereka memutuskan untuk membeli kredit karbon atas dasar pilihan sendiri dan bukan karena wajib sebagaimana sistem di pasar karbon wajib (Kreibich & Hermwille, 2021).
Biasanya perusahaan yang berpartisipasi dalam sistem pasar kabron sukarela karena ingin turut serta dalam kontribusi melawan perubahan iklim,
Jadi, makin banyak perusahaan yang terlibat di dalamnya, maka makin besar pula upaya untuk mengurangi atau menghilangkan emisi karbon.
Referensi :
- Hasegawa, T., Fujimori, S., Boer, R., Immanuel, G. S., & Masui, T. (2016). Land-Based Mitigation Strategies under the Mid-Term Carbon Reduction Targets in Indonesia. Sustainability, 8, 1283. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:17844925
- Kreibich, N., & Hermwille, L. (2021). Caught in between: credibility and feasibility of the voluntary carbon market post-2020. Climate Policy, 21, 939–957. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:236520410
- Nofyanza, S., Dwisatrio, B., Atmadja, S., Moeliono, M., & Thuy, P. T. (2023). Towards Indonesian carbon market: Input from REDD+ projects. CIFOR-ICRAF, 385. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:258896700
- Schreiber, D. (2013). The Voluntary Carbon Market and Business Innovation for Sustainable Development. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:166554020