Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mendeklarasikan wilayah laut nasional sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari wilayah darat yang membentuk kepulauan. Hal ini juga tertulis pada jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan berdasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, tahun 1982.
Daftar Isi
Pembagian Batas Wilayah Laut Indonesia
Perairan Indonesia terbagi menjadi tiga wilayah yang berbeda, antara lain sebagai berikut:
1. Laut Teritorial (territorial sea)
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang isinya terkait dengan pembagian zona laut di Indonesia. UU tersebut menyatakan bahwa wilayah Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Australia dan Asia yang disebut sebagai laut teritorial.
Laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari garis pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil atau sekitar 19,3 km ke arah lautan lepas.
Bisa dikatakan, perairan sepanjang 12 mil diperoleh dari garis pangkal kepulauan Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara, termasuk seluruh sumber daya alam yang ada di kawasan tersebut.
Pada zona laut teritorial ini, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan ataupun tradisional untuk kegiatan pelayaran internasional.
2. Zona Ekonomi Eksklusif (exclusive economic zone)
Indonesia juga memiliki Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE yang diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di dalam zona ini, Indonesia mempunyai hak untuk mengambil, mengeksploitasi dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang tersedia.
Selaku negara yang memiliki batas wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia mempunyai hak atas ZEE yang terdiri dari:
- Indonesia berhak melakukan perlindungan, penelitian, dan pelestarian laut
- Indonesia berhak melakukan eksplorasi, konservasi, pengelolaan, hingga eksploitasi sumber daya alam. Baik berupa hayati maupun non hayati yang terkandung di dalam perairan, subsoil, dasar laut, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, hingga perlindungan lingkungan laut
- Indonesia berhak mengizinkan adanya kegiatan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai jenis sarana perhubungan laut.
Namun perlu diketahui, perairan ZEE ini berstatus lepas, egitu pula dengan status udara di atasnya, sehingga segala kegiatan pelayaran dan penerbangan internasional tetap bebas untuk dilakukan.
3. Landas Kontinen (continental shelf)
Batas selanjutnya adalah batas landas kontinen atau batas teritorial yang diumumkan pada deklarasi Djoeanda, tanggal 13 Desember 1957. Batas landas kontinen ini memiliki kedalaman kurang dari 200 meter.
Jika dijabarkan, batas landas kontinen merupakan batas dasar bagian laut penghujung dan masih terhubung dengan benua. Namun, negara yang bersangkutan harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik di atas ataupun di bawah permukaan laut.
Wilayah dasar laut ini termasuk bagian subsoil yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan pulau di Indonesia. Jika kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ini ditandai dengan adanya continental rise atau continental slope.
Namun apabila kelanjutan alamiah tersebut bersifat curam dan tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen terimpit dengan batas luar zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Perbatasan Wilayah Laut Indonesia
Jika dihitung secara seksama, batas wilayah laut Indonesia di bagian utara berbatasan dengan beberapa negara tetangga, seperti Thailand (landasan kontinen), India (landasan kontinen), dan juga Malaysia (landasan kontinen serta batas laut teritorial).
Ada pula Singapura (batas laut teritorial), Filipina (ZEE), Vietnam (landas kontinen), Papua New Guinea (landas kontinen dan ZEE), serta Palau (landas kontinen dan ZEE). Sementara di bagian selatan meliputi Australia (landas kontinen dan ZEE), serta Timor Leste (batas laut teritorial, ZEE, dan landas kontinen).
Kebijakan Kelautan Nasional Indonesia
Sebagai negara maritim, kebijakan kelautan nasional merupakan arah dari berbagai jenis kegiatan pembangunan kelautan nasional yang diselenggarakan di wilayah perairan Indonesia. Hal ini demi mewujudkan, mempertahankan, sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Perlu kita ketahui, wilayah laut Indonesia adalah bagian paling penting dari keseluruhan pembangunan kelautan nasional. Potensi yang terkandung di dalam area ini pun perlu diperdayakan menjadi daya dukung dan tampung demi terwujudnya pembangunan kelautan nasional.
Kebijakan kelautan nasional ini pun wajib memiliki komponen kebijakan mengenai wilayah laut Indonesia. Kebijakan ini terdiri dari kebijakan umum, kebijakan teknis, dan juga kebijakan pelaksanaan.
Adapun beberapa usaha yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan laut ini di antaranya:
- Adanya pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut. Misalnya alat penangkap ikan berupa pukat harimau yang memang seharusnya dilarang untuk digunakan di wilayah perairan Indonesia.
- Memperhatikan jalur, daerah, dan musim penangkapan ikan.
- Mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran, melakukan budidaya sekaligus rehabilitasi sumber daya ikan yang tersedia.
- Membatasi daerah penangkapan ikan sesuai teritorial yang dimiliki untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di sekitarnya.
- Merancang dan mengesahkan undang-undang untuk melindungi aneka satwa laut, salah satunya penyu dan juga pantai yang digunakan sebagai habitat penyu.