Pembukaan wilayah hutan diperlukan agar pendistribusian hasil hutan berupa bahan-bahan yang akan dimanfaatkan oleh manusia dan bersumber dari hutan dapat diangkut atau dibawa keluar hutan untuk kemudian diolah.
Hasil hutan dibedakan menjadi 2 macam, yakni hasil hutan berupa kayu dan non kayu. Berupa kayu, yaitu kayu gelondongan dari berbagai jenis pohon. Sedangkan komoditas non kayu, seperti buah, getah dan hewan hutan.
Adanya kegiatan keluar masuk untuk mengangkut hasil hutan, maka diperlukan pengelolaan, sarana dan prasarana yang baik dalam melakukan pembukaan area hutan. Hal ini dimaksudkan agar kelestarian hutan tetap terjaga, meliputi penanaman, pembinaan, perlindungan, pemanenan, monitoring, eveluasi dan pengawasan hutan.
Daftar Isi
Pengertian Pembukaan Wilayah Hutan
Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah kegiatan penyediaan prasarana dalam rangka persiapan kegiatan tebangan eksploitasi hutan.
Pembukaan wilayah hutan adalah bagian dari pengelolaan hutan yang memerlukan infrastruktur seperti jalan, log pond, basecamp, penimbunan kayu, jembatan, menara pengawas dan lainnya. Hasil hutan akan diangkut dengan berbagai alat berat kehutanan yang memiliki fungsi masing-masing, seperti Excavator, Loader, Back Hoe, Delimber, dan sebagainya.
Prasarana atau infrastruktur dalam pembukaan wilayah hutan memiliki tujuan jangka panjang, yaitu dapat memenuhi kebutuhan kini dan akan datang, Oleh karena itu, pembangunannya harus dilakukan secara permanen, sehingga diperlukan desain dan bangunan yang kuat.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembukaan wilayah hutan:
- K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja)
- Menyesuaikan kondisi medan dan alam
- Tujuan jangka panjang tidak terkena banjir 50 tahun hingga 100 tahun
- Tidak mengancam atau menyebabkan kerusakan hutan lindung
- Tidak mengancam keberadaan flora dan fauna yang dilindungi
- Aman dari erosi dan longsor
- Berpotensi dalam pengembangan masyarakat
Perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan hutan secara lestari tidak akan tercapai sebelum pembukaan wilayah hutan tidak terpenuhi. Sebab dengan adanya hutan yang dibuka tersebut, akan menyediakan akses ke dalam wilayah hutan untuk melakukan atau pengambilan hasil hutan, penanaman, pembinaan, dan perlindungan hutan dari kebakaran, hama dan penyakit, serta keperluan lainnya.
Berpotensi Merusak Hutan
Akan tetapi, pembukaan wilayah hutan berpotensi dapat menimbulkan kerusakan alam, seperti perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, penurunan kualitas air permukaan dan air tanah, penurunan produktivitas hutan dan gangguan terhadap flora dan fauna.
Namun PWH jauh lebih memberikan manfaat dibanding dengan kegiatan-kegiatan perusakan hutan lain, seperti penebangan liar dan pembakaran hutan.
Perencanaan, Pembangunan dan Pemeliharaan
Kegiatan pembangunan dalam usaha pembukaan wilayah hutan memerlukan biaya yang tinggi, sehingga bila perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan tidak dilakukan dengan cermat, akan menyebabkan kerugian dan menimbulkan tidak efektifnya jalur distribusi hasil hutan, serta dampak lain seperti sosial ekonomi.
Contohnya dalam pembangunan tipe jalan berikut ini:
- Kecepatan di jalan ranting : 4-8 km/jam
- Kecepatan di jalan cabang : 10-15 km/jam
- Kecepatan di jalan utama : 30-40 km/jam
- Kecepatan di jalan koridor : 40-50 km/jam
Jalan utama adalah jalan yang menghubungkan bagian-bagian hutan dengan areal luar hutan. Jenis jalan ini mempunyai standar tertentu, yaitu berupa jalan permanen yang diperlihara berkelanjutan.
Jalan cabang adalah jalan yang menghubungkan bagian di dalam hutan dengan jalan utama.Jalan ini kadang diperkeras dan disesuaikan dengan fungsinya. Pemeliharan jalan cabang dilakukan secara berkala.
Jalan sarad adalah jalan yang menghubungkan individu pohon dengan jalan ranting / cabang / utama. Biasanya dalam bentuk jalan tanah dan memiliki standar teknik lebih rendah dari jalan lainnya.