Penebangan Hutan Secara Liar – Masalah kehutanan semakin hari semakin mengkhawatirkan. Hal ini sejalan dengan munculnya berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan.
Mulai dari global warming, efek rumah kaca, dan sebagainya. Faktanya, kondisi bumi dirasa sudah tidak seimbang dan telah muncul berbagai fenomena alam akibat kerusakan alam di berbagai belahan dunia.
Salah satu aspek yang tidak bisa lepas dari permasalahan lingkungan adalah hutan, karena hutan merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Hutan juga dikatakan sebagai paru-paru dunia. Tanpa hutan, mustahil keseimbangan alam akan tercapai.
Permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara liar yang tentunya akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.
Daftar Isi
Pengertian Penebangan Liar
Sebelum membahas lebih jauh tentang pembalakan liar atau penebangan liar, ada baiknya memahami terlebih dahulu definisinya. Dalam bahasa Inggris, penebangan liar dikenal dengan istilah illegal logging. Illegal Logging merupakan sebuah kegiatan penebangan, pendistribusian, hingga penjualan kayu secara tidak sah atau tanpa ada izin, sehingga menjadi sebuah bentuk ancaman.
Kegiatan pembalakan liar dipercaya terjadi di beberapa tempat di dunia. Beberapa tempat ini seperti kawasan aliran sungai Amazon, Rusia, Asia Tenggara, Afrika Tengah, dan beberapa negara Balkan.
Di kawasan sungai Amazon, Brazil tercatat sekitar 80% kegiatan penebangan melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Khususnya untuk produk kayu mahogany atau mahoni yang harganya mahal.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tercatat sering terjadi penebangan hutan liar. Di tahun 1998, terdapat indikasi sekitar 40% dari semua total penebangan hutan adalah penebangan liar.
Kegiatan ilegal ini menghasilkan kerugian ekonomi yang fantastis, yaitu mencapai 365 juta dolar Amerika Serikat. Hingga saat ini, permasalahan tentang penebangan liar di Indonesia belum juga usai.
Penebangan Liar di Indonesia
Seperti yang dijelaskan di atas, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki masalah penebangan liar yang tidak kunjung usai. Dari data Bank Dunia sejak tahun 1985 hingga 1997, Indonesia telah kehilangan 1,5 juta hektar hutan per tahun.
Penyebabnya adalah meningkatnya kebutuhan akan kayu baik di pasar lokal maupun internasional, serta dipengaruhi oleh lemahnya faktor penegakan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga kegiatan penebangan liar ini terjadi dengan begitu mudahnya.
Berdasarkan hasil analisis dari GFW dan FWI, luas hutan di Indonesia semakin mengalami penurunan, yaitu 40% dalam kurun waktu 50 tahun dari total jumlah kawasan hutan se-Indonesia.
Berdasarkan data Departemen Kehutanan di tahun 2006 lalu, ada lebih dari 59 juta hektar (dari total 120,35 juta hektar) hutan di Indonesia yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi secara optimal.
Nilai tersebut diperkirakan setara dengan deforestasi 2,83 juta hektar per tahun. Jika hal ini terus menerus terjadi, maka hutan di Indonesia diperkirakan akan terus mengalami penurunan dan bisa jadi akan hilang beberapa tahun yang akan datang.
Berikut ini beberapa contoh kasus penebangan hutan yang terindikasi merupakan kasus illegal logging di Indonesia:
- Indikasi penebangan hutan liar di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Tengah
Kasus ini terindikasi sebagai penebangan liar pada hutan seluas 70 hektar. Tujuannya adalah untuk perluasan wilayah pertambangan, tepatnya di Kecamatan Sepang Simin. Luas area yang hilang kurang lebih setara dengan 65 kali luas lapangan sepak bola. Hal ini menjadikan kawasan hutan menjadi hilang (deforestasi) dan seperti tanah terbuka.
- Dugaan penebangan hutan liar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Penebangan hutan liar selanjutnya yang terindikasi adalah penebangan di Kecamatan Lunang, Pancung Soal, serta Basa Ampek Balai Tapan, Sumbar seluas 58 hektar. Kawasan ini berdekatan dengan perkebunan kelapa sawit. Dugaan sementara, penebangan ini dilakukan untuk memperluas area perkebunan kelapa sawit.
- Indikasi penebangan hutan liar di Kecamatan Monta Kabupaten Dompu dan Kecamatan Hu’u Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Kasus yang satu ini diduga sebagai salah satu bentuk pembalakan hutan secara liar yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Luas hutan yang hilang adalah sekitar 14 hektar dan tujuannya adalah untuk pembukaan lahan pertanian di kawasan hutan lindung dan produksi.
Penebangan hutan ini menyebabkan adanya alih fungsi lahan dari hutan menjadi lahan untuk pertanian atau cocok tanam. Kegiatan ini memang cukup marak terjadi di Bima dan Dompu. Bahkan kegiatan inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir di kawasan tersebut.
- Dugaan penebangan hutan ilegal di Kabupaten Muko-Muko Bengkulu, Kabupaten Kerinci Jambi, serta Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi
Penebangan hutan liar juga terindikasi terjadi di Bengkulu dan Jambi seluas 14 hektar. Tujuannya adalah untuk pembukaan lahan pertanian kawasan hutan produksi.
- Indikasi penebangan hutan liar di Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto, Kabupaten Rokan Hulu Riau
Untuk kasus selanjutnya yang terindikasi adalah penebangan di Riau yaitu seluas 12 hektar. Penurunan 12 hektar ini terjadi selama periode Desember 2017 hingga Maret 2018, yaitu di Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto.
Aturan dan Penegakan Hukum
Pada dasarnya setiap negara pasti memiliki aturan dan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan hutan, termasuk masalah penebangan liar.
Indonesia yang merupakan negara hukum juga memiliki aturan dan hukum yang berkaitan dengan penebangan hutan. Berikut ini beberapa tinjauan hukum yang berkaitan dengan hutan dan penebangan hutan.
- UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Pada UU P3H terdapat aturan yang lebih khusus mengenai penebangan hutan secara liar, dimana terdapat detail hukuman-hukuman yang akan diberikan jika terbukti melakukan penebangan hutan secara liar. Mulai dari ancaman hukuman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Sebab setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri.
Larangan ini menyangkut perorangan maupun korporasi. Sehingga bagi yang melanggar peraturan akan ditindak pidana tanpa terkecuali sebagai berikut:
- Jika dilakukan secara perorangan maka akan dikenakan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 3 (tiga) tahun dan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun penjara, serta denda sedikitnya Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Jika dilakukan oleh korporasi maka akan dikenakan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 8 (delapan) tahun dan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda sedikitnya Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Dampak Pembalakan Hutan
Semua penebangan dan pengambilan hasil hutan tentu memiliki dampak. Apalagi jika penebangan tersebut dilakukan secara liar tanpa melakukan upaya-upaya pelestarian.
Tentu banyak kerugian dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan. Berikut beberapa kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan penebangan hutan secara liar.
- Dampak ekonomi, karena kehilangan keragaman produk di masa yang akan datang. Selain itu ekonomi di sebuah kawasan akibat illegal logging baik secara langsung ataupun tidak pasti juga terpengaruh.
- Munculnya berbagai anomali di lingkungan, khususnya di sektor kehutanan. Hal ini menjadi ancaman dari proses deindustrualisasi sektor kehutanan.
- Kerugian bagi kehidupan juga terjadi karena penebangan hutan secara liar ini sehingga keseimbangan dan kelestarian alam tidak lagi terjaga. Secara tidak langsung juga berperan dalam menambah masalah lingkungan seperti pemanasan global dan semisalnya.
- Ketidakseimbangan hutan akibat penebangan liar ini akan menurunkan kemampuan hutan sebagai produsen oksigen, penahan air, dan sebagainya sehingga akan memicu banyak masalah lingkungan dan juga bencana alam.
Selain beberapa poin di atas, berikut beberapa dampak lain yang terjadi karena penebangan hutan secara liar.
- Hilangnya Kesuburan Tanah
Salah satu dampak langsung yang akan dirasakan akibat penebangan liar adalah menurunnya kesuburan tanah. Hal ini dikarenakan hilangnya pohon-pohon yang selama ini menjadi ruang untuk air tanah berkumpul. Jika pohon-pohon hilang, air di dalam tanah akan mudah menguap karena terkena sinar matahari secara langsung.
Hal ini semakin lama akan menyebabkan tanah menjadi kering dan gersang. Tanah tidak lagi subur dan kehilangan banyak nutrisi. Sehingga penanaman kembali akan lebih sulit untuk dilakukan di tanah tersebut.
- Sulitnya Sumber Air
Tidak hanya penurunan kualitas tanah, dampak lain dari adanya penebangan hutan secara liar adalah mengurangi sumber air. Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa pohon adalah salah satu bagian dari alam yang berkontribusi dalam menjaga siklus air di bumi.
Jika pohon hilang dalam jumlah yang banyak, maka keseimbangan sumber daya air ini akan kacau dan menyebabkan tanah tidak lagi dapat menyerap lebih banyak air. Hal inilah yang mempengaruhi penurunan sumber daya air.
- Menurunnya Keanekaragaman Hayati
Hutan adalah tempat tinggal alami bagi sebagian besar hewan dan tumbuhan. Keanekaragaman hayati banyak ditemukan di hutan dan jika hutan terus mengalami penurunan luas, maka keanekaragaman hayati pun akan ikut menurun.
Hewan-hewan akan kehilangan rumah, demikian juga dengan berbagai macam tanaman yang biasa hidup di hutan. Maka bukan hal yang mustahil jika beberapa spesies akan mengalami kepunahan dari waktu ke waktu.
- Pemicu Bencana Alam
Hutan adalah lingkungan yang perlu dijaga karena memiliki banyak fungsi. Salah satunya adalah untuk menjaga keseimbangan alam agar bencana alam tidak terjadi. Namun, penebangan hutan yang dilakukan secara terus menerus, apalagi yang dilakukan secara ilegal, menyebabkan keseimbangan alam tidak lagi terjaga.
Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan semisalnya akan mudah terjadi jika hutan semakin mengalami penurunan kuantitas dan kualitas.
- Penyebab Pemanasan Global
Pemanasan global terjadi karena alam yang tidak seimbang. Salah satunya adalah karena penurunan kualitas dan kuantitas hutan di dunia. Penebangan hutan yang dilakukan secara liar akan meningkatkan faktor penyebab pemanasan global tersebut.
Upaya Melestarikan Hutan
Sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah kasus penebangan hutan liar yang cukup banyak, Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk melestarikan hutan. Berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan:
- Reboisasi, yaitu penanaman kembali hutan yang sebelumnya sudah gundul. Cara ini dapat meningkatkan jumlah pohon dan kualitas hutan.
- Memperkuat hukum, yaitu dengan melarang kegiatan penebangan hutan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
- Tebang pilih, yaitu melakukan penebangan hutan dengan sistem pilih, yaitu tidak semua pohon bisa ditebang dan hanya pohon tertentu saja yang boleh ditebang.
- Tebang tanam, yaitu melakukan penanaman pohon setelah melakukan penebangan pohon dengan tujuan untuk mengganti fungsi dari pohon yang sudah ditebang.
- Sanksi yang berat, yaitu dengan memberikan sanksi dan penegakan hukum yang berat bagi mereka yang melanggar hukum terkait dengan pengelolaan hutan.
Beberapa cara di atas memang perlu dilakukan untuk mencoba kembali melestarikan hutan yang selama ini mengalami penurunan kualitas dan kuantitas karena penebangan hutan liar.
Upaya Melawan Pembalakan Liar di Indonesia
Salah satu upaya untuk melawan pembalakan liar sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yaitu dengan memberlakukan lisensi penegakan hukum dengan verifikasi produk kayu yang akan diekspor.
Hal ini dilakukan pada tahun 2016, yaitu dengan memverifikasi produk kayu yang akan diekspor ke Uni Eropa. Adanya lisensi semacam ini akan memastikan bahwa produk kayu tersebut diperoleh dari penebangan hutan yang legal dan diakui oleh hukum.
Namun, permasalahan tidak akan selesai hanya dengan mencanangkan lisensi tersebut, karena fakta di lapangan menemui berbagai permasalahan baru, misalnya penggelapan kayu.
Dalam hal ini kayu legal dan kayu ilegal tercampur, sehingga kayu ilegal juga akan mendapatkan sertifikasi sebagai kayu legal. Atau permasalahan lainnya yang memang tidak mudah untuk diselesaikan. Apalagi, sangat sulit untuk membedakan mana kayu yang legal dan mana yang ilegal, karena keduanya memang sama-sama kayu yang mirip secara fisik.
Berdasarkan penelitian, kayu legal dan ilegal sebenarnya bisa dibedakan. Salah satu caranya adalah dengan mengidentifikasi asal kayu dan jenis kayu. Metode yang dilakukan adalah dengan teknik identifikasi kayu dari anatominya, DNA-nya, dan masih banyak lagi variabel lainnya.
Akan tetapi, dengan teknik demikian, tentu dana dan tenaga yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Sehingga memang ada banyak permasalahan dan tantangan untuk mengatasi kasus pembalakan liar ini.
Dari sekian metode, identifikasi anatomi kayu adalah salah satu metode yang memungkinkan dan paling sering digunakan di Indonesia. Hal ini dikarenakan biaya yang cukup rendah. Biasanya bagian kayu yang diamati antara lain karakteristik khusus kayu, susunan sel kayu, ukuran cincin pohon, diameter, dan masih banyak lagi. Namun teknik ini tidak dapat membantu mengetahui dari mana asal usul kayu.
Selanjutnya adalah teknik identifikasi DNA. Teknik ini memang memakan waktu yang lebih lama dan tidak mudah. Namun, saat ini Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan serta Institut Pertanian Bogor masih berusaha untuk menyelesaikan eksperimen metode identifikasi DNA.
Selain itu, terdapat pula teknik yang menarik untuk dikembangkan yaitu teknik Spektroskopi Inframerah Dekat. Teknik ini bisa mengkaji perbedaan senyawa kimia pada kayu yang akan mengerucut pada spesies dan asal kayu tersebut. Teknik ini juga masih dalam pengembangan dan masih diperlukan data-data pendukung lainnya.
Teknik-teknik identifikasi kayu memang masih terbatas. Namun jika kegiatan identifikasi kayu ini berjalan dengan baik, permasalahan penebangan liar akan lebih mudah untuk ditekan. Selain itu, berikut ini ada beberapa manfaat lainnya dari identifikasi kayu, antara lain:
- Memaksimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan
- Meningkatkan integritas sertifikasi legalitas kayu
- Meningkatkan dukungan ilmiah yang kuat dalam proses penegakan hukum.
Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui dari penebangan hutan secara liar. Semoga pemerintah dan segenap pihak terkait dapat mampu segera mengatasi permasalahan ini dengan berbagai macam teknik dan metode terbaik, sehingga penebangan liar dapat ditekan dan hutan tetap lestari.