Alasan Kenapa Pulau Sempu Tidak Boleh Dikunjungi!

4.4/5 - (7 votes)

Pulau Sempu adalah sebuah pulau kecil seluas 877 hektar yang terletak di Sumbermanjing Wetan, Malang, Jawa Timur. Pulau yang membentang di perairan Samudera Hindia ini memiliki keindahan alam yang elok dengan pagar hutan hijau lebat menutupi kawasan pulau dengan kontur perbukitan.

Beberapa satwa liar eksotik, seperti lutung jawa, kera abu-abu, kera hitam, kijang dan kancil hidup di habitat yang dapat dikatakan terisolasi.

Kondisi Pulau Sempu

Pulau Sempu merupakan cagar alam yang kondisinya memprihatinkan. Selain satwa-satwa liar, disini juga terdapat aneka flora hutan pantai yang mendominasi. Beberapa flora di pulai ini adalah Baringtonia raceunosa, nyamplung (Calophylum inophylum), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus) dan pandan (Pandanus tectorius).

Pulau ini ditetapkan sebagai cagar alam pada 15 Maret 1928 oleh pemerintahan Hinda Belanda. Penetapan tersebut melalui SK Gubernur Jenderal No. 69 dan No. 46 tentang Aanwijzing van het natuurmonument Poelau Sempoe. Akan tetapi, sejak 2017 terbit larangan untuk berwisata dan melakukan kunjungan ke pulau ini. Apa sebabnya?

Sebelum adanya larangan berkunjung, pulau yang memiliki ekosistem alami yang khas serta pemandangan yang elok ini adalah salah satu destinasi wisata andalan Indonesia.

Berbagai situs wisata mempromosikan Pulau Sempu sebagai pulau yang layak dan wajib dikunjungi oleh para wisatawan. Bahkan, BBKSDA atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dibawah KLHK RI atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga menyebut pulau ini sebagai potensi wisata.

baca juga:  Ekowisata di Indonesia - Arti, Sejarah, Manfaat, Prinsip & Kegiatan

Hal tersebut menimbulkan misperception dikalangan masyarakat, karena pulau ini bukanlah tempat wisata melainkan cagar alam yang harus dilindungi.

Statusnya sebagai cagar alam seharusnya menjadikan Pulau Sempu bersih dari kegiatan manusia, apalagi pariwisata. Namun pada kenyataannya, setiap akhir pekan pulau ini banyak dikunjungi oleh para wisatawan yang melakukan kegiatan diving dan snorkeling.

Kunjungan dari wisatawan ini menjadikan kawasan pulau rusak, seperti banyaknya sampah meliputi botol air mineral, bungkus makanan dan lainnya.

Selain itu, banyak pengunjung yang juga berinteraksi dengan satwa-satwa yang seharusnya dibiarkan hidup alami. Misalnya memberikan makanan kepada kera-kera liar. Padahal kegiatan ini akan merusak kebiasaan hidup kera dan akan mengganggu ekosistem Pulau Sempu secara keseluruhan.

Pixabay

Cara Mengunjungi Pulau Sempu

Jika melalui prosedur yang benar, untuk mengunjungi pulau ini diperlukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atau SIMAKSI yang melewati proses pengurusan panjang di BBKSDA di Surabaya.

Calon pengunjung harus memberikan tujuan serta alasan yang jelas mengenai latar belakang kunjungan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pasal tersebut mengatur bahwa cagar alam hanya dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

baca juga:  Taman Nasional Danau Sentarum - Sejarah, Alam & Flora Fauna

Oleh sebab itu, KLHK dan BBKSDA Jawa Timur menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan berwisata ke cagar alam Pulau Sempu agar ekosistem pulau tersebut dapat kembali alami seperti semula.

Mulai Saat Ini, Jangan Kunjungi Pulau Sempu!

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.