Ruang Terbuka Hijau – Pengertian, Tipologi, Fungsi, Manfaat, Konsep RTH

Ruang Terbuka Hijau – Kawasan perkotaan identik dengan kawasan yang padat, macet, serta rasa pengertian antar individu yang lebih rendah daripada di daerah (meskipun tidak semuanya seperti itu).

Di daerah perkotaan seringkali muncul permasalahan yang menyebabkan kehidupan masyarakatnya tidak seimbang. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya lahan terbuka hijau atau ruang terbuka hijau yang kemudian dikenal secara luas dengan istilah RTH.

Sebuah lingkungan akan menjadi kawasan yang sehat dan menyenangkan jika terdapat ruang terbuka hijau yang nyaman dan cukup. Khususnya di daerah perkotaan, saat ini kawasan perkotaan yang semakin lama menjadi semakin padat. Sehingga seringkali pembangunan yang terjadi di kota dan dilakukan secara besar-besaran akan mempersempit ruang terbuka hijau. Hal inilah yang menjadikan berbagai permasalahan kota mulai muncul.

Sebenarnya apakah itu ruang terbuka hijau? Perlukah adanya ruang hijau terbuka ada di sebuah kawasan? Berikut penjelasannya.

Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Secara umum, ruang terbuka hijau atau RTH adalah area yang memanjang, jalur, dan atau area yang mengelompok dengan sifat yang terbuka dan ditanami dengan tumbuhan, baik tumbuhan yang tumbuh secara buatan (sengaja ditanami) maupun yang tumbuh secara alami.

Ruang terbuka hijau telah diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu pada Undang-undang No. 16 tahun 2007. Sehingga kebutuhan RTH di suatu daerah memang harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan.

taman adipura jogjaprov.go.id

Ruang terbuka hijau adalah suatu ruang atau laahn terbuka yang kawasannya terdiri dari vegetasi berupa pepohonan, semak, rerumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya.

Kebutuhan dan peruntukan ruang terbuka hijau adalah untuk publik. Namun pengolahan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintahan setempat. Ruang terbuka ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan masyarakat pada umumnya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan mengartikan ruang terbuka hijau sebaga ruang memanjang / jalur atau mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik alami maupun disengaja (buatan).

Beberapa contoh ruang terbuka hijau di sebuah kota, antara lain:

  • Taman kota
  • Hutan kota
  • RTH di sekitar daerah aliran sungai
  • RTH di sekitar rel kereta api
  • Sabuk hijau
  • Pemakaman umum
  • Lapangan olahraga
  • dan sebagainya

Selain ruang terbuka hijau untuk kepentingan umum, ada juga ruang terbuka yang bersifat milik privat. Biasanya RTH privat dapat dimiliki secara perseorangan atau merupakan milik suatu instansi. Contohnya kebun dan pekarangan milik warga, taman atau halaman depan dari gedung-gedung di daerah perumahan, dan lain sebagainya.

Tipologi Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini beberapa tipologinya, yaitu:

1. Fisik

Berdasarkan fisiknya, ruang terbuka hijau dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lainRTH alami dan RTH non alami (binaan). RTH alami dapat berupa kawasan lindung, taman nasional, atau habitat alam liar. Sementara itu, RTH binaan atau non alami bisa berupa taman kota, jalur hijau, lapangan olahraga, pemakaman, dan semisalnya.

2. Fungsi

Berdasarkan fungsinya, ruang terbuka hijau dapat memiliki fungsi ekologis, estetika, sosial budaya, dan juga fungsi ekonomi.

3. Struktur Ruang

Berdasarkan struktur ruangnya, ruang terbuka hijau dapat mengikuti pola ekologis maupun pola planologis. Pola ekologis misalnya membentuk pola memanjang, tersebar, dan juga mengelompok. Sedangkan pola planologis misalnya mengikuti struktur atau hirarki di suatu kota.

4. Kepemilikan

Berdasarkan status kepemilikannya, ruang terbuka hijau dapat dibedakan menjadi RTH privat dan juga publik.

Tujuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau

Pada dasarnya penyediaan ruang terbuka hijau memiliki berbagai macam tujuan yang diharapkan dapat terwujud. Berikut ini adalah beberapa tujuan utama dari penyediaan ruang hijau di suatu kawasan:

  1. Untuk menjaga ketersediaan lahan terbuka yang dapat menjadi daerah resapan air, sehingga memperkecil potensi banjir dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan.
  2. Untuk menciptakan aspek planologis di dalam sebuah perkotaan, sehingga tercipta keseimbangan di dalam lingkungan binaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan menjamin kepentingannya.
  3. Untuk meningkatkan keasrian dan keserasian lingkungan di perkotaan, sehingga muncul suasana yang lebih bersih, sejuk, teduh, nyaman, dan terasa lebih dekat dengan alam.
baca juga:  Infografis - 5 Cara Ajari Anak Cintai Lingkungan
taman balai kota bandung liburanesia.com

Sementara itu, ruang terbuka hijau juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk dan jenis. Berikut ini beberapa bentuk peruntukan dari ruang teruka hijau yang ada di perkotaan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

  • RTH dalam bentuk area penciptaan iklim mikro di kawasan perkotaan dan mereduksi polusi
  • RTH dalam bentuk kawasan pengembangan keanekaragaman hayati
  • RTH dalam bentuk kawasan pengendalian air
  • RTH dalam bentuk ruang atau kawasan konservasi air dan tanah
  • RTH dalam sebagai pembaasan kepadatan
  • RTH sebagai pembatas dari perkembangan sebuah kota
  • RTH sebagai pengaman dari sumber daya di perkotaan, baik sumber daya sejarah maupun sumber daya alam
  • RTH sebagai ruang penanda yang sesuai dengan peraturan
  • RTH untuk dimanfaatkan sebagai pemakaman umum
  • RTH untuk kawasan evakuasi atau mitigasi bencana
  • RTH untuk tempat olahraga dan rekreasi bagi masyarakat sekitar

Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Adapun fungsi dari ruang teruka hijau sangat banyak sekali. Berikut beberapa fungsi ruang terbuka hijau yang dibagi ke dalam beberapa kategori.

1. Fungsi Ekologis

Fungsi utama dari adanya ruang terbuka hijau di sebuah kota adalah untuk fungsi ekologis. Pada pembahasan diatas telah disinggung beberapa hal yang berkaitan dengan fungsi ekologis dari RTH itu sendiri.

Adanya ruang terbuka hijau akan berfungsi sebagai paru-paru kota yang mana RTH bisa memberikan peneduh secara fisik, membantu menyerap aliran air hujan, memproduksi oksigen yang dibutuhkan, hingga menjadi penyerap dari berbagai polusi yang ada di udara perkotaan. Fungsi ini jelas sangat dibutuhkan untuk lingkungan kota yang lebih sehat dan asri.

2. Fungsi Sosial Budaya

Fungsi kedua dari ruang terbuka hijau berkaitan dengan sosial budaya. Tentunya dengan adanya RTH, masyarakat perkotaan memiliki satu area yang dapat dimanfaatkan untuk berkegiatan.

RTH dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara warga kota yang satu dengan lainnya dan juga dapat mewujudkan ekspresi budaya lokal. Keberadaan RTH dapat menjadi satu area berkumpul secara komunal yang baik.

3. Fungsi Ekonomi

Ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi dari segi ekonomi. Khususnya RTH milik privat. Dimana ruang terbuka ini dapat dijual di kemudian hari.

Selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang dapat dijual, mulai dari bunga, buah, sayur, dan sebagainya. RTH dalam skala besar dapat menjadi sebuah sumber pendapatan dari usaha perkebunan atau pertanian di sebuah kawasan. RTH juga bisa meningkatkan keberhasilan ekonomi pada sektor pariwisata.

4. Fungsi Estetika

Fungsi lainnya dari RTH adalah fungsi estetika. Sebagaimana diketahui bersama bahwa perkotaan tentu membutuhkan area yang cantik dan dapat dibanggakan. Maka fungsi RTH dapat masuk ke dalam kategori ini.

RTH tidak hanya berfungsi di bidang ekologi, namun juga bisa memperindah wajah kota secara tidak langsung. RTH dalam skala kecil, misalnya di daerah perumahan, juga dapat memperindah lingkungan hunian secara spasial dan visual. RTH juga bisa menjadi bagian yang indah dari arsitektural kota dan planologi kota. Keseimbangan antara alam dan perkotaan akan terbangun secara baik dengan keberadaan RTH pada sebuah perkotaan.

Manfaat RTH

Di atas sudah dijelaskan mengenai tujuan dan fungsi dari ruang terbuka hijau. Kali ini manfaat RTH juga akan dijelaskan, antara lain:

1. Manfaat Langsung

Manfaat pertama dari ruang terbuka hijau adalah manfaat langsung. Artinya adalah manfaat yang langsung terasa begitu adanya RTH. Dengan kata lain manfaat ini bersifat tangible.

Ruang terbuka ini akan memberikan kenyamanan dan keindahan dalam kota sehingga lingkungan menjadi lebih sejuk, teduh, dan dapat dimanfaatkan sebagai kegiatan masyarakat.

Tidak hanya itu, manfaat langsung dari RTH adalah adanya tanaman-tanaman yang bisa dijual (fungsi ekonomi), seperti hasil perkebunan, bunga, hasil pangan, dan sebagainya.

2. Manfaat Tidak Langsung

Manfaat tidak langsung dari ruang terbuka hijau adalah manfaat jangka panjang dan sifatnya intangible. Dalam hal ini manfaat RTH yang dimaksud adalah sebagai area yang dapat meningkatkan kualitas ekologi, seperti mampu membersihkan udara dari polusi, mampu memelihara ketersediaan air tanah, dan juga berbagai macam fungsi ekologis lainnya. Baik manfaat untuk lingkungan, manusia, flora, maupun fauna.

taman fitness ANTARA

Konsep Penyediaan Ruang Terbuka Hijau

Melihat beberapa manfaat, fungsi, dan tujuan penyediaan ruang terbuka hijau di atas, bisa disimpulkan bahwa keberadaan RTH memang sangat penting ada di sebuah kawasan. Hal ini sejalan dengan isu-isu ekologi dan lingkungan yang mulai banyak dibicarakan beberapa tahun kemarin.

baca juga:  Ikan - Morfologi, Klasifikasi / Jenis, Ciri Umum dan Sistem Pernapasan

Keberadaan RTH dinilai dapat menjadi solusi terbaik untuk memperbaiki struktur kota dan lingkungan binaan, baik secara spasial maupun secara visual.

Maka dari itu penyediaan RTH perlu dilakukan dengan berbagai macam metode. Berikut beberapa konsep penyediaan ruang terbuka hijau, yang akan dijelaskan berdasarkan luas wilayah, berdasarkan jumlah penduduk, dan juga berdasarkan kebutuhan fungsi tertentu.

a. RTH Berdasarkan Luas Wilayah

Salah satu konsep penyediaan ruang terbuka hijau di sebuah wilayah adalah berdasarkan luas wilayah itu sendiri. Dalam hal ini, RTH luasannya harus dapat memenuhi standar luas RTH yang dibutuhkan di dalam sebuah kota. Ruang terbuka ini bisa berupa RTH publik dan juga RTH pribadi.

Proporsi ruang terbuka hijau di kawasan kota minimal adalah 30%, dengan porsi didalamnya setidaknya terdapat 20% bagian dari ruang terbuka publik dan 10% ruang terbuka hijau milik pribadi. Dari sanalah muncul besaran-besaran persentase KDB (Koefisien Dasar Bangunan), yang merupakan nilai maksimal area terbangun yang bisa dibangun bangunan dari keseluruhan lahan yang ada. Baik di segi bangunan pribadi maupun bangunan umum.

Jika sebuah kota sudah memenuhi 30% dari kebutuhan ruang terbuka hijaunya, maka proporsi ini wajib dipertahankan. Karena angka 30% ini adalah angka minimal dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ukuran RTH yang demikian ditujukan untuk menjamin keseimbangan ekosistem pada suatu kota, sehingga masalah-masalah lingkungan dapat ditekan. Di samping itu, kota diharapkan menjadi lebih asri dan juga bernilai estetika yang tinggi.

b. RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

Konsep penyediaan ruang terbuka hijau berikutnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk juga sangat berpengaruh dengan masalah-masalah lingkungan yang muncul di suatu kota. Selain itu jika jumlah penduduk tinggi, maka kebutuhan yang ada di dalam kota juga meningkat.

Hal tersebut menjadikan jumlah penduduk menjadi suatu indikator dalam membentuk penyediaan ruang terbuka hijau. Selain itu, konsep penyediaan RTH berdasarkan jumlah penduduk ini juga dapat meratakan persebaran RTH di suatu kota.

Dalam peraturan mengenai standar luas ruang terbuka hijau per kapita disebutkan bahwa setidaknya di dalam populasi 250 jiwa, terdapat taman RTH yang posisinya ada di tengah lingkungan RT itu sendiri. Sementara itu di dalam populasi 2.500 jiwa, setidaknya terdapat taman RW.

Untuk 30.000 jiwa, setidaknya ada taman kelurahan, yang berada di pusat kelurahan atau yang terkait dengan pusat pendidikan. Untuk 120.000 jiwa, setidaknya terdapat taman kecamatan.

Demikian pula dengan 480.000 jiwa, setidaknya sudah terdapat taman kota yang berada di pusat kota, atau hutan kota yang berada di pinggiran kota, dan juga pemakaman yang tersebar di beberapa titik kota.

c. RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu

Konsep berikutnya mengenai penyediaan ruang terbuka hijau adalah berdasarkan kebutuhan akan fungsi tertentu. Fungsi RTH yang dimaksud adalah untuk perlindungan dan pengamanan, atau juga sarana prasarana yang dapat melindungi kelestarian alam atau sumber daya alam, atau dapat memberikan ruang yang nyaman untuk pejalan kaki, dan juga membatasi perkembangan dari penggunaan lahan yang bertujuan untuk menjaga fungsi utamanya agar tidak terganggu.

Ruang terbuka hijau pada konsep tersebut misalnya:

  • Jalur hijau dari jaringan listrik tegangan tinggi
  • Jalur hijau dari sempadan rel kereta api
  • RTH di sepanjang sempadan pantai
  • RTH untuk perlindungan di sekitar sempadan sungai
  • RTH untuk penyelamatan sumber mata air

Beberapa contoh di atas menjelaskan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau ini tidak hanya sebagai resapan air saja. Namun lebih dari itu, RTH dalam kategori ini juga berfungsi sebagai pelindung dan pengaman kegiatan masyarakat sekitar dari potensi bahaya.

Prosedur Perencanaan Ruang Terbuka Hijau

Penyediaan ruang terbuka hijau tentunya perlu direncanakan sesuai dengan prosedur yang ada di sebuah kota. Berikut beberapa ketentuan dari perencanaan RTH:

  1. Penyediaan ruang terbuka hijau harus seusai dengan tata guna lahan atau peruntukan rencana tata ruang (RTRW kota atau RTR kawasan perkotaan dan semisalnya) yang sudah teruang dalam peraturan pemerintah daerah.
  2. Penyediaan dan juga pemanfaatan RTH publik disesuaikan dengan segala ketentuan yang berlaku oleh pemerintah daerah.
  3. Tahapan penyediaan serta pemanfaatan ruang terbuka hijau publik meliputi banyak hal, di antaranya adalah perencanaan, pengadaan lahan, perancangan teknik, pelakasnaan pembangunan ruang teruka hijau, hingga pemanfaatan serta pemeliharannya.
  4. Penyediaan dan juga pemanfaatan ruang terbuka hijau privat juga harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.
  5. Pemanfaatan ruang teruka hijau yang digunakan untuk fungsi lainnya (pemasangan papan iklan dan semisalnya) harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di masing-masing daerah. Selain itu keberadaan papan iklan tidak boleh menyebabkan gangguan terhadap flora dan lingkungan, tidak mengganggu kualitas visual RTH, tidak mengganggu fungsi-fungsi di RTH, serta tetap memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan dari seluruh masyarakat, khususnya yang memanfaatkan ruang terbuka hijau tersebut.
  6. Mengikuti Pedoman Penyediaan RTH di Perkotaan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
baca juga:  Musim Gugur - Pengertian, Waktu, Ciri & Contoh Negara

Jenis dan Bentuk RTH

Ruang terbuka hijau dapat berupa jenis dan bentuk tertentu. Berikut ini adalah klasifikasi RTH berdasarkan jenis dan bentuknya, yaitu:

hutan kota kemayoran idntimes.com

1. RTH Berdasarkan Kepemilikan Lahan

Berdasarkan klasifikasi kepemilikan lahan, RTH dibedakan menjadi dua, yakni publik dan privat. Contoh RTH publik ialah RTH yang status kepemilikannya disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti taman kota, jalur hijau dan taman pemakaman umum.

Sedangkan RTH privat adalah kawasan yang dimiliki oleh perorangan, masyarakat tertentu, maupun pihak swasta. Contohnya dalah kebun atau halaman miliki pribadi atau swasta (perkantoran).

2. RTH Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan klasifikasi RTH menurut bentuknya, RimbaKita.com membaginya menjadi 10 jenis bentuk, yaitu:

a. Taman Kota

Salah satu bentuk RTH yang paling kita kenal adalah tama kota. Hampir dapat dipastikan setiap kota telah memiliki RTH dalam bentuk ini.

Taman kota difungsikan sebagai pusat kegiatan masyarakat, baik edukasi hingga rekreasi. Fungsi meredam kebisingan serta polusi lingkungan bisa diperoleh dari adanya kawasan ini. Selain itu, taman kota juga difungsikan untuk mempercantik tata kota dan menjadi batas-batas antar wilayah.

b. Taman Rekreasi

Hampir sama dengan Taman Kota, akan tetapi RTH jenis ini dikhususkan menjadi tempat atau sarana rekreasi. Umumnya, ketika mengunjungi taman rekreasi akan dikenakan tarif tertentu.

c. Taman Wisata Alam

TWA atau Taman Wisata Alam adalah ruang terbuka hijau yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Adanya TWA ditujukan untuk kegiatan wisata alam dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkunjung dan melakukan kegiatan wisata dengan obyek alam.

Obyek wisata ini memanfaatkan kawasan konservasi (Kawasan Pelestarian Alam) dengan segala ekosistem dan sumber daya alam yang dimilikinya untuk keperluan rekreasi dan pariwisata.

Contohnya adalah TWA Angke Kapuk yang terletak di DKI Jakarta, lalu ada TWA Pangandaran di Jawa Barat, TWA Tanjung Tampa di NTB, TWA Batu Putih di Sulawesi Utara, TWA Tirta Rimba Air di Sulawesi Tenggara, TWA Gunung Api Banda di Maluku, TWA Nabire di Papua, TWA Sorong dan TWA Pasir Putih di Papua Barat, dan TWA lainnya di Indonesia.

d. Taman Perumahan dan Perkantoran

RTH jenis ini merupakan RTH privat. Taman perumahan umumnya dibangun dikawasan komplek perumahan yang menjadi sarana aktivitas olahraga warga sekitar. Sedangkan taman perkantoran menjadi faktor estetika atau keindahan suatau kawasan perkantoran.

Selain memberikan manfaat tersebut, kawasan ini juga menghadirkan fungsi estetika. Lingkungan perkantoran dan perumahan yang ditata sedemikian rupa berbasis lingkungan akan memberikan kesan tenang dan nyaman sebagai hunian.

e. Hutan Kota

Tidak seperti RTH lainnya, hutan kota biasanya didominasi oleh tanaman berkayu yang memiliki tajuk berlapis dan lebih banyak. Ekosistem yang ada di hutan kota lebih kaya dan menjadi habitat flora fauna yang beragam.

Hutan kota juga dapat menjadi identitas suatu wilayah. Misalnya vegetasi yang dominan dapat menjadi ciri khas spesies endemik pada suatu daerah. Berdasarkan fungsinya, hutan kota dibagi menjadi beberapa tipe seperti kawasan bermukim, industri, plasma nutfah, perlindungan dan pengamanan.

f. Taman Pemakaman Umum

TPU atau Tempat Pemakaman Umum adalah lahan pemakaman jenazah tanpa membedakan golongan, suku, ras, agama, bangsa dan status kewarganegaraan. TPU dimanfaatkan sebagai RTH karena kawasan ini dapat memberikan iklim mikro dan menjadi wilayah penyerapan air.

Mengingat kondisi lingkungan kritis dan kurangnya ruang terbuka hijau, maka TPU dapat dimanfaatkan. Kawasan ini bisa ditanami dengan pepohonan dan rerumputan yang memberikan manfaat ekologis.

g. Kawasan Olahraga

RTH juga dapat berupa kawasan olahraga, misalnya jogging track atau lapangan golf. Lokasi-lokasi ini dapat ditanami vegetasi yang memberikan manfaat bagi lingkungan.

Umumnya area olahraga merupakan lahan datar yang luas sehingga dapat ditanami berbagai tumbuhan yang memberikan manfaat oksigen bagi aktivitas olahraga.

h. Jalur Hijau

Jalur hijau merupakan suatu kawasan yang disediakan oleh pemerintah melalui penataan kota, dimana di wilayah ini tidak boleh didirikan bangunan, gedung, rumah, dan lainnya agar fungsinya sebagai penghijau kawasan tetap efektif.

Area ini juga berfungsi untuk menyerap air hujan. Biasanya dibangun sejalur atau memanjang seusai desain tata kota dan pemukiman.

i. Sabuk Hijau

Sabuk Hijau adalah jenis RTH berupa area pembatas lahan yang berfungsi melindungi kawasan tertentu. Contohnya adalah sabuk hijau didaerah waduk. Sabuk hijau memiliki fungsi ekologi, yaitu membatasi area waduk dengan area lain sehingga kondisi tanah tetap stabil dan terhindar dari ancaman erosi.

j. Green Rooftop

Jenis RTH ini banyak diterapkan dikawasan perkotaan. Green Rooftop adalah penanaman atap-atap bangunan atau gedung dengan tanaman hijau akibat keterbatasan lahan.

Biasanya penanaman dilakukan di dalam pot dengan mempertimbangkan struktur atap bangunan harus kokoh. Kawasan ini bisa digunakan sebagai tempat interaksi sosial perkantoran.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai ruang terbuka hijau beserta manfaat hingga prosedur perencanaannya. Keberadaan RTH memang penting di sebuah kota dan sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan wawasan baru.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.