Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) & Penerapan

4.4/5 - (14 votes)

SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) – Sudah menjadi rahasia umum jika birokrasi di Indonesia dikenal berbelit dan memakan waktu yang lama. Bahkan dalam prosesnya tak jarang harus mengeluarkan biaya tambahan non resmi yang cukup besar.

Menyadari hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan sistem informasi perizinan usaha hasil hutan (SIPUHH). SIPUHH adalah mekanisme perijinan berupa self assement berbasis teknologi informatika (TI) yang dapat diakses secara online.

Sistem ini mulai aktif berlaku sejak 1 Januari 2016. Tujuannya untuk menghapus pengeluaran biaya yang tinggi dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.

Pengertian SIPUHH

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau disingkat SIPUHH adalah serangkaian perangkat elektronik berupa aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

kayu perhutani PERHUTANI

Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

Ketentuan SIPUHH diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Penatausahaan Hasil Hutan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut adalah penatausahaan hasil hutan berbasis teknologi informasi yang dapat diakses pada tingkat pusat, propinsi, kabupaten, dan pada tingkat unit manajemen, secara online.

Sistem ini juga melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan kayu.

Melalui SIPUHH Online, sistem perizinan di sektor kehutanan yang awalnya mengharuskan banyak interaksi antara pelaku usaha dengan petugas, kini dapat diminimalisir karena dapat diakses dimana saja.

baca juga:  28++ Puisi Kehidupan - Belajar Memaknai Anugerah Hidup & Penjelasan

Penggunaan SIPUHH online diharapkan dapat menekan biaya yang tinggi dan berbelit. Selain itu, juha menjadi upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan yang berada dalam ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sistem Kerja SIPUHH

Pertama, para pelaku usaha atau perusahaan kehutanan harus mendaftarkan data perusahaan mereka ke http://sipuhh.dephut.net:7777/itts/home_default terlebih dahulu. Setelah terdaftar, para pelaku usaha dapat segera mencatatkan hasil produksi hutan mereka secara mandiri dengan menggunakan SIPUHH.

sipuhh online RimbaKita.com

Pencatatan tersebut berupa data-data pohon yang akan ditebang hingga laporan pembayaran dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH). Kedua biaya ini termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan.

Pelaku usaha diwajibkan memasukkan data-data tegakan pohon secara rinci, seperti ukuran diameter pohon, jenis pohon, dan koordinat tanam pohon yang ditentukan dengan menggunakan global positioning system (GPS).

Ketika data-data tersebut telah berhasil dicatat ke dalam sistem SIPUHH, pelaku usaha atau perusahaan kehutanan akan menyimpan data tersebut dalam bentuk kertas dengan barcode yang harus ditempelkan pada setiap batang pohon yang telah dilaporkan.

Data-data yang ditempel pada pohon inilah yang menjadi acuan penghitungan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha kepada negara.

Pelaku usaha yang telah membayar PNBP kemudian memasukkan bukti pembayaran tersebut ke dalam SIPUHH. Pembayaran PNBP ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

Banyak kemudahan yang diberikan oleh pemerintah sebagai insentif untuk membantu para pelaku usaha yang menjadi peserta SIPUHH Online, seperti diberikannya kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara self assessment oleh Petugas Penerbit SKSKB setelah PSDH/DR terhadap seluruh kayu yang akan diangkut dilunasi, pengesahan LHP secara mandiri apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam P2LHP tidak memproses usulan pengesahan LHP.

baca juga:  Mengenal Kawasan Agropolitan - Pengertian, Tujuan, Sistem & Contoh di Indonesia

Seperti Apa Hasil Penerapan di Lapangan?

Melihat dari tujuan dan fungsi penggunaan SIPUHH, seharusnya penggunaan aplikasi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan. Mengingat manfaat penggunaan sistem online yang mampu memangkas proses birokrasi yang berbelit dan memangkas pengeluaran biaya non resmi yang tinggi.

Lalu, apakah penerapan SIPUHH oleh para pelaku usaha di sektor kehutanan sudah memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan?

Koalisi Anti Mafia Hutan, Yayasan Auriga Nusantara, dan WALHI mencoba melakukan investigasi terhadap beberapa perusahaan kehutanan yang ada di Indonesia untuk meneliti seberapa jauh efektivitas penggunaan SIPUHH Online di lapangan.

Koalisi Anti Mafia Hutan mendatangi beberapa perusahaan kehutanan di Jambi dan Kalimantan Barat dengan berfokus pada potensi kerugian negara dan deforestasi. Hasilnya, mereka menemukan beberapa kelemahan dalam implementasi SIPUHH.

logging truck dissolve.com

Hasil investigasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan tidak memiliki laporan hasil produksi (LHP) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
  2. Tidak ada laporan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di dalam website PNBP. Dengan begitu, ada indikasi perusahaan kehutanan tidak melakukan kegiatan selama tiga tahun terakhir.

Hasil investigasi WALHI pun tak jauh berbeda dengan Koalisi Anti Mafia Hutan. WALHI menemukan masih adanya kelemahan dari penerapan SIPUHH.

Pertama, WALHI menemukan tumpukan kayu bulat tanpa ID barcode di area kerja perusahaan kehutanan yang diinvestigasi. Kedua, WALHI Kalimantan Barat memaparkan, dari analisis tutupan lahan pada satu perusahaan dari tahun 2015 sampai dengan 2018 terdapat perubahan karena ada pemanenan kayu hutan tanaman dan pembukaan lahan.

baca juga:  Begini Cara Menghitung Kubikasi Kayu dan Studi Kasus

Selain itu, mereka juga menemukan adanya perusahaan yang belum memiliki sertifikat legalitas kayu (VLK/PHPL) tetapi sudah beroperasi.

Sementara, dari Yayasan Auriga Nusantara mengatakan persoalan utama SIPUHH saat ini adalah pada pengawasannya yang lemah. Tidak ada pihak yang menguji ketaatan perusahaan di dalam penggunaan SIPUHH online

Apakah kayu yang ditebang para perusahaan itu legal atau tidak, juga tidak bisa dibuktikan. Terlebih, SIPUHH tidak memberikan akses kepada pemantau independen untuk melakukan lacak balak. Hal ini menyulitkan pemantau independen untuk mengecek asal kayu-kayu tebangan perusahaan kehutanan tersebut.

Masih menurut Yayasan Auriga Nusantara, sistem validasi data dalam SIPUHH tidak mampu memotret kondisi nyata tingkat tapak. Hal ini membuka celah terhadap manipulasi dat karena self assessment oleh perusahaan dan verifikasi lapangan yang terbatas, terutama pasca masuk ke industri.

Dengan kata lain, SIPUHH dinilai tidak mampu mendeteksi apabila pelaku usaha sama sekali tidak melaporkan aktivitas mereka.

Menanggapi beberapa hasil investigasi di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),menyatakan akan selalu melakukan pembenahan.

Beberapa kendala di lapangan yang telah dilaporkan ke KLH akan menjadi bahan pembenahan SIPUHH itu sendiri, hingga sistemnya benar-benar dinilai cukup sempurna menjawab semua kendala dan persoalan di lapangan.

Setelah SIPUHH online, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga tengah menyiapkan sistem informasi produksi hutan lestari secara keseluruhan. Sistem ini menggabungkan tata usaha kayu dengan perpajakan dan penegakan hukum. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat penggunaan SIPUHH agar lebih efektif.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.