Status Konservasi – IUCN Red List & CITES, Apakah Beda?

Status konservasi adalah kategori yang digunakan dalam klasifikasi tingkat keterancaman kepunahan spesies makhluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan. Status konservasi bertujuan untuk melindungi dan melestarikan spesies makhluk hidup.

Status konservasi dapat dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah atau lembaga-lembaga yang fokus terhadap masalah keanekaragaman hayati. Sehingga, status konservasi di tiap-tiap negara dapat berbeda, misalnya hewan A dilindungi di negara tertentu, namun di negara lain tidak dilindungi.

IUCN Red List of Threatened Species dan CITES Appendices merupakan lembaga yang biasanya dijadikan rujukan mengenai status konservasi secara global. Status konservasi dari dua lembaga tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum, hingga suatu negara mengadopsinya dalam sistem hukum masing-masing.

Penerapan status konservasi akan mengikat apabila telah berbentuk undang-undang atau peraturan yang secara resmi diterbitkan oleh negara.

IUCN Red List

Kategori status konservasi IUCN Red List adalah kategori yang digunakan oleh IUCN untuk melakukan klasifikasi terhadap berbagai spesies makhluk hidup yang terancam punah.

IUCN adalah kependekan dari International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources. IUCN beranggotakan pemerintah dari berbagai negara serta organisasi masyarakat sipil, dimana lembaga tersebut mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species berupa daftar status kelangkaan suatu spesies.

logo iucn red list IUCN

Kategori status konservasi dari IUCN Red List pertama kali diterbirkan pada tahun 1984 dan hingga saat ini masih dijadikan panduan yang paling berpengaruh mengenai status konservasi keanekaragaman hayati. Daftar tersebut ditinjau dan dievaluasi secara berkelanjutan 5-10 tahun sekali.

baca juga:  Kebun Binatang - Pengertian, Sejarah, Tujuan dan Contoh di Indonesia

Berikut ini adalah daftar revisi dari IUCN Red List:

  • Versi 1.0: Mace and Lande (1991). Dokumen pertama yang mendiskusikan aturan baru untuk klasifikasi
  • Versi 2.0: Mace et al. (1992). Revisi besar terhadap versi 1.0
  • Versi 2.1: IUCN (1993)
  • Versi 2.2: Mace and Stuart (1994)
  • Versi 2.3: IUCN (1994)
  • Versi 3.0: IUCN / SSC Criteria Review Working Group (1999)
  • Versi 3.1: IUCN (2001)
status konservasi iucn IUCN

IUCN Red List of Threatened Species membagi status konservasi ke dalam sembilan kategori, yaitu:

  1. Extinct (EX: Punah) adalah status konservasi yang diberikan untuk spesias yang telah terbukti (tidak ada keraguan) bahwa individu terakhir dari suatu spesies telah mati. Contohnya adalah harimau jawa dan harimau bali. IUCN mencatat bahwa terdapat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang telah berstatus punah.
  2. Extinct In The Wild (EW: Punah Alam Liar) adalah staus konservasi yang ditukan untuk spesies yang keberadaannya diketahui hanya di penagkaran atau di luar habitat alaminya. Data IUCN menujukkan terdapat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus telah punah di alam liar.
  3. Critically Endangered (CR: Kritis) merupakan status konservasi yang diberikan untuk spesies yang berisiko punah dalam waktu dekat. Contohnya adalah harimau sumatera, badak jawa, dan jalak bali. Berdasarkan darai IUCN Red List, terdapat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang kini berstatus kritis.
  4. Endangered (EN: Terancam) adalah status kosnervasi untuk spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu dekat. Data IUCN menyebetukan terdapat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang kini terancam, antara lain tapir, banteng, dan anoa.
  5. Vulnerable (VU: Rentan) merupakan status konservasi untuk kategori spesies yang menghadapi risiko kepunahan di alam liar di waktu yang akan datang. Misalnya burung kasuari dan merak hijau. Selain itu, tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus rentan.
  6. Near Threatened (NT: Hampir Terancam) yaitu kategori status konservasi yang ditujukan untuk spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam punah atau mendekati terancam punah. IUCN Red List memberikan data terdapat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan dalam status hampir terancam punah, antara lain burung alap-alap dan punai sumba.
  7. Least Concern (LC: Risiko Rendah) adalah kategori dari IUCN untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk dalam kategori manapun. 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan masuk dalam kategori konservasi ini, seperti landak, ayam hutan merah dan hijau.
  8. Data Deficient (DD: Informasi Kurang) yaitu kategori konservasi yang diberikan apabila data atau informasi mengenai kepunahannya belum jelas dan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi atau status populasi. IUCN Red List menyampaikan terdapat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang hingga saat ini informasinya masih kurang, antara lain adalah punggok papua.
  9. Not Evaluated (NE: Belum Evaluasi) adalah kategori status konservasi yang tidak di evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria IUCN.
baca juga:  Daftar Tumbuhan dan Hewan yang Dilindungi di Indonesia (Lengkap)

CITES Appendices

CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora adalah perjanjian internasional yang beranggotakan pemerintahan negara-negara di dunia untuk memastikan perdagangan spesies hewan dan tumbuhan tidak menyebabkan ancaman bagi kelangsungan hidup suatu spesies.

logo cites CITES

Saat ini CITES memiliki anggota dari 181 negara. Tujuan dari status konservasi ini adalah untuk mengontrol perdagangan hewan dan tumbuhan antar negara. Oleh karena itu, otoritas yang bertugas mengawasi dan mengelola perdagangan flora dan fauna ditunjuk oleh masing-masing pemerintahan.

CITES memiliki 3 kategori konservasi yang diatur perdagangannya, yaitu:

  1. Apendix 1 – Meliputi flora dan fauna yang terancam punah, dimana perdagangannya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa.
  2. Apendix 2 – Meliputi spesies yang tidak selalu terancam kepunahannya, akan tetapi harus dikontrol untuk menghindari pemanfaatan yang membahayakan kelangsungan hidupnya.
  3. Apendix 3 – Meliputi spesius yang dilindungi oleh setidaknya 1 negara dan negera tersebut meminta bantuan CITES untuk mengandalikan perdagangan flora atau fauna tersebut.

Status Konservasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai perlindungan tumbuhan dan hewan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam peraturan ini, berdasarkan pasal 20 ayat 1 terdapat 2 status konservasi untuk tumbuhan dan hewan, yaitu status dilindungi dan tidak dilindungi. Berdasarkan pasal 20 ayat 2, tumbuhan atau satwa yang termasuk di lindungi adalah yang berada dalam bahaya kepunahan dan atau memiliki populasi jarang.

baca juga:  Hutan Konservasi - Pengertian, Jenis, Fungsi & Kondisi & Permasalahan

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat daftar satwa dan tumbuhan terbaru yang dilindungi. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 249 spesies satwa dan tumbuhan yang harus dilindungi. Namun hingga saat ini, belum ada penambahan atau pembaharuan daftar tersebut.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.