Indonesia memiliki hutan dengan luas mencakup 60% dari keseluruhan wilayahnya. Di antara 60% ini terdapat beberapa hutan yang dilindungi, baik statusnya sebagai kawasan cagar alam, maupun hutan suaka alam.
Apa dan dan seperti apakah hutan suaka alam di Indonesia?
Daftar Isi
Pengertian Hutan Suaka Alam
Hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu dan memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati tumbuhan, satwa, serta ekosistem.

Jauh lebih lanjut, suaka alam juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga dalam kehidupan. Cagar alam, cagar biosfer, taman nasional, dan suaka margasatwa merupakan bagian dari hutan suaka alam.
Di Indonesia, peraturan mengenai hutan suaka alam terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Fungsi & Manfaat
Sesuai dengan pengertian hutan suaka alam, hutan ini memiliki manfaat untuk pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalamnya. Harapannya, hutan ini dapat menjadi sistem penyangga dalam kehidupan yang lebih kompleks.
Secara singkat, berikut manfaat hutan suaka alam:
- menjadi tempat pembinaan kabitat bagi keanekaragaman flora dan fauna
- menjadi lokasi pelestarianekosistem yang mengalami degradasi
- sebagai lokasi penelitian terhadap aneka spesies yang hidup di kawasan tersebut
- sebagai daerah resapan dan menyimpan cadangan air
Ciri dan Karakteristik Suaka Alam
Hutan suaka alam di Indonesia memiliki ciri-ciri seperti:
- Memiliki spesies flora yang unik atau khas dan hanya tumbuh di tempat tersebut serta tidak bisa tumbuh di tempat lain.
- Suaka alam memiliki spesies fauna yang unik atau khas yang saat ini hanya hidup di tempat tersebut dan diketahui tidak bisa hidup dan berkembangbiak di tempat lain.
- Kawasan suaka alam memberikan manfaat bagi kehidupan flora, fauna, dan masyarakat sekitar. Manfaat ini dilihat dari aspek geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, maupun secara sosial ekonomi.
- Apabila keberadaan hutan suaka alam hilang atau musnah, maka kepunahannya akan memberikan dampak negatif bagi wilayah sekitarnya, baik secara geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, maupun secara sosial ekonomi yang akan terjadi dalam waktu cepat.
Hutan Suaka Alam di Indonesia
Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa cagar alam, cagar biosfer, taman nasional, dan suaka margasatwa merupakan bagian dari hutan suaka alam di Indonesia. Oleh sebab itu, dapat diambil beberapa contoh hutan suaka alam di Indonesia sebagai berikut:
1. Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan flora dan fauna serta ekosistem yang harus dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya.

Untuk masuk ke kawasan cagar alam tidak semudah ke kawasan wisata alam pada umumnya. Hanya pengunjung yang memiliki tujuan untuk belajar dan melakukan penelitian di cagar alam yang diijinkan mengunjungi kawasan perlindungan ini. Itupun harus mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi atau SIMAKSI yang dikeluarkan oleh BKSDA daerah setempat.
Di Indonesia, sampai dengan tahun 2008 tercatat sedikitnya 237 lokasi cagar alam, baik daratan maupun perairan, dengan total luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar. Tentunya, cagar alam tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Berikut ini adalah daftar cagar alam di Indonesia, yaitu:
- Cagar Alam Rafflesia Aceh–Serbojadi, Aceh Timur;
- Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara;
- Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kampar, Riau;
- Cagar Alam Gunung Simpang, Cianjur, Jawa Barat;
- Cagar Alam Gunung Celering, Jepara, Jawa Tengah;
- Cagar Alam Nusa Barong, Jember, Jawa Timur;
- Cagar Alam Teluk Apar, Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara;
- Cagar Alam Morowali, Poso, Sulawesi Tengah;
- Cagar Alam Kalaena, Luwu, Sulawesi Selatan;
- Cagar Alam Kota Waringin/Sampit, Tanjungputing, Kalimantan;
- Cagar Alam Gunung Lorentz di Papua, dan lainnya.
2. Cagar Biosfer
Cagar biosfer merupakan kawasan yang terdiri atas ekosistem asli, ekosistem unik, serta ekosistem yang keberadaannya sudah mengalami degradasi. Semua unsur alam di dalamnya dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Keberadaan ekosistem dalam cagar biosfer telah mendapatkan pengakuan dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere (MAB), sebuah badan pendidikan dan kebudayaan perserikatan bangsa-bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO).
Program ini bertujuan sebagai sarana mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, dengan melibatkan peran serta masyarakat lokal berdasarkan ilmu pengetahuan.
Berikut adalah cagar biosfer Indonesia yang diakui oleh UNESCO, antara lain:
- Cagar Biosfer Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di dua wilayah yaitu propinsi Aceh dan propinsi Sumatra Utara;
- Cagar Biosfer Siberut yang merupakan bagian dari Taman Nasional Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat;
- Cagar Biosfer Lore Lindu yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah;
- Cagar Biosfer Komodo yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur;
- Cagar Biosfer Cibodas yang terletak di 3 wilayah: Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
- Cagar Biosfer Tanjung Putting yang menjadi bagian dari Taman Nasional Tanjung Putting, Kalimantan Tengah;
- Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau;
- Cagar Biosfer Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara;
- Cagar Biosfer Bromo-Semeru-Tengger-Arjuno, Jawa Timur, dan lain-lain.
3. Taman Hutan Raya
Taman hutan raya menurut UU No. 5 Tahun 1990 adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Indonesia setidaknya memiliki 22 taman hutan raya yang tersebar di berbagai wilayah tanah air, contohnya adalah:
- Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan), Nanggroe Aceh Darussalam;
- Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Sumatera Utara;
- Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat;
- Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat;
- Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah;
- Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur;
- Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali;
- Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dan lain-lain.
4. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah hutan suaka alam yang memiliki ciri khas dalam keanekaragaman atau keunikan satwa yang untuk kelangsungan hidup satwa tersebut dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Beberapa contoh suaka margasatwa di Indonesia, antara lain:
- Suaka Margasatwa Balai Raja, Riau;
- Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau;
- Suaka Margasatwa Muara Angke, DKI Jakarta;
- Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Jawa Barat;
- Suaka Margasatwa Pulau Kaget, Kalimantan Selatan;
- Suaka Margasatwa Kateri, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain.
5. Taman Nasional
Taman nasional merupakan kawasan yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah pusat dari perkembangan manusia dan polusi.

Secara lebih spesifik, pengertian taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengerahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Beberapa contoh taman nasional di Indonesia, yaitu:
- Taman Nasional Bali Barat sebagai tempat penangkaran jalak Bali yang kini termasuk kategori burung langka.
- Taman Nasional Ujung Kulon sebagai tempat penangkaran badak bercula satu yang keberadaannya juga nyaris punah karena hewan ini hanya ada di Indonesia.