Taman Hutan Raya – Masuk dalam 10 besar sebagai negara megadiverse menjadikan Indonesia menjadi salah satu kawasan dengan ragam spesies endemik tertinggi di dunia.
Untuk melestarikan dan melindungi keanekaragaman hayati tersebut, pemerintah berupaya membangun kawasan hutan konservasi sebagai habitat alami flora dan fauna endemik. Adanya hutan konservasi bertujuan untuk memberi perlindungan, pelestarian serta pemanfaatan hutan dan kehidupan didalamnya agar sesuai fungsinya.
Atas dasar itu, pemerintah membangun Kawasan Pelestaran Alam (KPA) sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai TAHURA atau Taman Hutan Raya sebagai upaya pengawetan kelestarian flora dan fauna.
Daftar Isi
Pengertian Tahura
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang bertujuan sebagai tempat koleksi tumbuhan dan hewan, mencakup asli Indonesia maupun bukan asli Indonesia. Sehingga habitat tiap-tiap ekosistem dapat terbentuk secara alami maupun buatan.

Tujuan dari pembentukan TAHURA adalah pemanfaatan kawasan untuk kepentingan umum, meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, budidaua, saran rekreasi serta pariwisata. Pengelolaan Taman Hutan Raya dibawah komando Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pemerintah. Lokasi TAHURA umumnya mudah diakses dan tidak terlalu jauh dari pemukiman warga dan perkotaan.
Kawasan TAHURA merupakan kawasan lindung yang termasuk dalam jenis hutan konservasi, akan tetapi pemanfaatannya dapat dilakukan demi kepentingan komersial dengan batasan dan peraturan tertentu agar tidak bertentangan dengan fungsinya.
Fungsi dan Manfaat TAHURA
Keutamaan dari hadirnya Taman Hutan Raya adalah manfaat pelestarian bagi flora dan fauna serta sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk mengenal dan menikmati alam. Selain itu, TAHURA juga menjadi penjaga ekosistem di suatu daerah.
Sesuai dengan tujuan Taman Hutan Rakyat, kawasan ini menjadi tempat koleksi, penjagaan serta pelestarian seluruh biodiversitas yang ada. Hal tersebut dapat dicapai melalui penelitian, edukasi, sosial budaya dan pengembangan masyarakat adat secara berkelanjutan. TAHURA juga memiliki potensi sebagai penyimpan sumber daya alam yang dapat dapat dimanfaatkan dikemudian hari untuk mendukung kehidupan manusia.
Berdasarkan fungsi ekologi, TAHURA dapat mendaur ulang karbon melalui lebatnya pepohonan di kawasan tersebut. Sedangkan ditinjau dari manfaat hidrologi, taman hutan rakyat dapat menjadi bagian dari siklus air sebagai penyimpan cadangan air tanah, membantu tata kelola air dan pelestarian sumber mata air.
Pengelolaan TAHURA
Mengelola Taman Hutan Rakyat harus dilakukan secara cermat agar fungsi dan tujuannya dapat terwujud dengan baik. Pihak pengelola dapat melakukan pemetaan kawasan TAHURA melalui pengumpulan informasi meliputi topografi wilayah, ketinggian tempat, serta jenis tanah.

Selanjutnya, proses identifikasi keragaman flora dapat dilakukan dengan pembagian kategori seperti tumbuhan kayu komersil, tumbuhan produksi hasil hutan non kayu, tumbuhan endemik, tumbuhan langka dan terancam punah, serta spesies kunci pada ekosistem TAHURA.
Tahap selanjutnya adalah survei atau inventarisasi hutan, yaitu proses untuk mendapat informasi tentang kualitas dan kuantitas sumber daya hutan. Kegiatan inventarisasi menjadi dasar dalam perencanaan dan kebijakan dalam pengelolaan hutan
Melalui survei tersebut akan diperoleh jenis-jenis prioritas berdasarkan lokasi habitat tegakan, jumlah dan kerapatan, serta kelas umurnya. Hal-hal tersebut menjadi acuan dalam pelestarian sumber daya hutan dan plasma nutfah.
Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia
Setidaknya Indonesia memiliki 22 kawasan TAHURA yang tersebar di seluruh wilayah, antara lain:
- Tahura Cut Nyak Dien (Meurah Intan); Nanggroe Aceh Darussalam. Terdapat di Kabupaten Aceh Besar. Tahura dengan luas 6.300 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
- Tahura Bukit Barisan; Sumatera Utara. Terdapat di Kabupaten Karo, Deli Serdang, dan Langkat dengan luas 51.600 ha. Ditetapkan berdasarkan Kepres RI Nomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.
- Tahura Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat. Berlokasi di Padang dengan area seluas 12.100 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993.
- Tahura Sultan Syarif Hasyim; Riau. Berada di Kampar dengan luas 6.172 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
- Tahura Thaha Syaifudin; Jambi. Lokasinya di kabupaten Batanghari dengan luas 15.830 ha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
- Tahura Raja Lelo; Bengkulu. Berada di kabupaten Bengkulu Utara dengan luas 1.122 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
- Tahura Wan Abdul Rahman; Lampung. Terdapat di Lampung Selatan dengan area seluas 22.245 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999.
- Tahura Ir. Djuanda, Jawa Barat. Berlokasi di Bandung dengan luas 590 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.
- Tahura Palasari, Jawa Barat. Berlokasi di Sumedang dengan luas 35 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.
- Tahura Pancoran Mas Depok, Jawa Barat. Berada di Bogor dengan luas 6 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
- Tahura Ngargoyoso, Jawa Tengah. Tempatnya di Kabupaten Karanganyar dengan luas mencapai 231 ha. Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.
- Tahura Gunung Bunder, Yogyakarta. Terdapat di Kabupaten Gunung Kidul dengan kawasan seluas 617,00 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.
- Tahura R. Suryo; Jawa Timur. Kawasannya meliputi Gunung Arjuno dan Cagar Alam Lalijiwo di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu dengan luas 27.868,30 Ha. Ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001.
- Tahura Ngurah Rai; Bali. Lokasinya di kabupaten Badung dengan luas 1.392 ha. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.
- Tahura Nuraksa; Nusa Tenggara Barat. Terletak di kabupaten Lombok Barat dengan luas 3.155 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
- Tahura Prof. Ir. Herman Yohanes; Nusa Tenggara Timur. Terdapat di Kupang. Kawasan dengan luas 1.900 ha ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996.
- Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dengan kawasan seluas 61.850 ha yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
- Tahura Sultan Adam; Kalimantan Selatan. Terdapat di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut dengan luas 112.000 hektar. Ditetapkan sebagai Tahura berdasarkan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989.
- Tahura Murhum; Sulawesi Tenggara. Berlokasi di Kendari dengan luas 7.877 ha. Ditetapkan sebagai Tahura melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
- Tahura Palu; Sulawesi Tengah. Terletak di Sulawesi Tengah. Kawasan konservasi ini menempati lahan seluas 8.100 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: 461/Kpts-11/1995, 4 September 1995.
- Tahura Poboya Paneki; Sulawesi Tengah. Di Donggala dengan luas 7.128 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.
- Tahura Bontobahari; Sulawesi Selatan. Terdapat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dengan luas 3.475 ha. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004.
Pada artikel lain, kita telah membahas mengenai Tahura K.G.P.A.A. Mangkunagoro yang terletak di kaki Gunung Lawu, Dusun Sukuh, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karangnyar, Jawa Tengah.
Taman hutan raya ini berada di ketinggian 1200 mdpl dan dikelola oleh BPTP TAHURA (Balai Penelitian dan Pengelolaan Taman Hutan Raya) sebagai tempat wisata dan penelitian. Di kawasan ini terdapat beragam wisata alam berkaitan dengan aneka flora dan fauna.
Peraturan Berkaitan Taman Hutan Raya
Suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi TAHURA haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang terdapat di Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Kriterianya antara lain berupa kawasan yang mempunyai ciri khas asli atau buatan manusia, memiliki panorama alam seperti sumber air panas atau mata air, serta luas lahan yang cukup dan potensi sumber alam yang dapat dimanfaatkan.
Selain itu, peraturan pembentukan TAHURA juga terdapat dalam SK No. 43/Kpts/DJ-VI/1994 Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, yaitu pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) adalah upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.
Masalah dan Tantangan Pengelolaan Tahura
Keberhasilan pengelolaan TAHURA dipengaruhi oleh konservasi sumberdaya flora dan fauna yang terdapat di kawasan tersebut. Oleh sebab itu, dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan biodiversitas harus mempertimbangkan kegiatan pelestarian pohon, silvikultur hutan serta konservasi hutan sesuai dengan peraturan perundangan, masalah sosial dan politik serta masterplan pembangunan jangka panjang.
Untuk mencapai itu semua diperlukan pengarahan dan kesadaran bahwa TAHURA memgang peranan penting dalam kelestarian ekosistem. Pemberdayaan masyarakat sekitar diperlukan untuk menyukseskan usaha konservasi.
Selain itu, dibutuhkan pula integrasi antar kegiatan dan komitmen dari berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, penegak hukum, ilmuan, lembaga peduli lingkungan dan seluruh komponen yang berkepentingan.