Limbah Medis – Pengertian, Jenis, Potensi Bahaya & Cara Pengelolaan

3.7/5 - (9 votes)

Limbah Medis – Limbah atau sampah merupakan bahan buangan yang dihasilkan dari suatu kegiatan, apapun bentuknya. Bahan buangan tersebut dapat dihasilkan mulai dari skala kecil seperti rumah tangga, hingga skala besar seperti industri pabrik dan rumah sakit.

Jenis limbah pun beragam, yaitu cair hingga padat. Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan ancaman terhadap lingkungan dan manusia.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai apa itu limbah medis, jenis-jenisnya, ancaman bahaya, cara mengelola serta hal-hal yang berkaitan dengan itu. Sebab limbah ini merupakan salah satu tantangan terbesar di bidang pelayanan kesehatan yang memiliki potensi berbahaya,

Pengertian Limbah Medis

Limbah medis adalah buangan dari suatu kegiatan medis. Limbah jenis ini harus segera diolah dan apabila terpaksa harus disimpan merupakan opsi terakhir jika tidak dapat ditangani secara langsung.

cisdi.org

Limbah medis merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius atau berpotensi infeksius. Umumnya berasal dari sampak fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, fasilitas penelitian medis, klinik hewan, serta tempat praktik dokter.

Sampah medis bisa juga mengandung cairan tubuh seperti darah atau kontaminan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988, diperoleh arti limbah medis sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, serta perawatan manusia atau hewan.

Selain diolah secara langsung, sampah medis juga bisa disimpan dengan mempertharikan beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain tempat penyimpanan wajib tertutup, menjaga agar tidak ada campuran limbah medis dan non medis, membatasi akses lokasi dan pemilihan lokasi yang tepat.

baca juga:  Infografis - Permasalahan Sampah Jakarta

Kategori dan Jenis

Menurut peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2022, sampah medis dapat dibagi menhadi beberapa kategori berdasarkan potensi bahaya, serta volume dan sifat persistensi yang dapat menimbulkan masalah.

Berikut ini adalah daftar jenis limbah medis yang juga sesuai dengan kategori WHO, yaitu:

  • Limbah benda tajam berupa jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan ampul dan sebagainya.
  • Limbah infeksius, yaitu sampah medis yang berkaitan dengan pasien yang membutuhkan perawatan isolasi karena penyakit menular dan limbah laboratorium. Limbah ini dapat memicu penularan penyakit ke petugas medis, pasien, pengunjung serta menyasarakat sekitar sehingga memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya.
  • Limbah patologi, yaitu limbah jaringan tubuh yang tberasal dari proses bedah atau otopsi.
  • Limbah sitotoksik, yaitu bahan yang telah terkontaminasi selama proses peracikan, pengangkutan, serta tindakan terapi sitotoksik.
  • Limbah farmasi umumnya berupa sampah obat-obatan kadaluwarsa, obat buangan karena tidak memenuhi spesifikasi atau telah rusak, obat yang dibuang oleh masyarakat dan insutusi yang bersangkutan, serta limbah selama proses produksi obat-obatan.
  • Limbah kimia ialah sampah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia tindakan medis, laboratorium, proses sterilisasi dan riset.
  • Limbah radioaktif adalah limbah yang telah terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari proses medis atau riset radionukleotida.
  • Limbah genotoksis, yaitu limbah yang sangat berbahayakarena bersifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik.

Potensi Bahaya

Secara umum produksi sampah medis terbesar terdapat di fasilitas kesehatan rumah sakit. Rumah sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihari dengan memperhatikan aspek kebersihan, seperti bangunan meliputi bentuk fisik, sampah, limbah cair, air bersih serta kondisi lingkungan.

limbah rumah sakit mediaindonesia.com

Limbah rumah sakit yang terdiri dari sampah medis maupun non medis dapat menimbulkan potensi bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Beberapa contoh limbah medis yang menyebabkan ancaman penularan penyakit adalah kapas, kassa, verban, sarung tangan, masker, pampers, dan selang infus.

baca juga:  Bioma - Pengertian, Ciri, Karakteristik, Fungsi & Jenisnya

Sedangkan sampah benda tajam pun juga mempunyai potensi demikian, seperti jarum suntik, silet, pisau cukur, silet dan sebagainya.

Oleh sebab itu harus dilakukan proses pemilahan dengan membedakan jenis limbah sesuai dengan kategorinya. Misalnya menggunakan wadah dengan warna tertentu untuk menandai jenis sampah medis jenis tertentu.

Cara Pengelolaan

Petugas kesehatan, pasien, serta petugas pengumpulan dan pembuangan limbah merupakan orang-orang yang berisiko tinggi terpapar cemaran sampah medis. Pengelolaan yang baik dan benar tentu harus dilakukan secara tepat.

1. Pengolahan Secara Umum

Berikut ini adalah cara mengelola limbah medis yang umumnya dilakukan di instalasi kesehatan, yaitu:

  • Sampah umum seperti tisu, kapas dan bahan yang tidak termasuk kategori infeksius dapat digabung dengan sampah biasa kemudian dibuang.
  • Seluruh benda tajam harus dimasukkan dalam wadah anti bocor yang terbuar dari logam atau plastik padat agar tidak tembus.
  • Limbah infeksius umumnya ditandai dengan lambang atau tulisan zat infeksius.
  • Limbah yang berisi bahan yang sangat menular dapat melalui tahap sterilisasi dengan autoklaf. Autoklaf adalah alat pemanas tertutup untuk mensterilisasis benda menggunakan uap bersuhu tinggi dan bertekanan tinggi selama 15 menit.
  • Limbah dari kegiatan penelitian kesehatan atau sampah sitotoksis harus dikumpulkan dalam wadah yang kuat dan antibocor, serta diberi label limbah sitotoksik.
  • Beberapa jenis limbah kimia, obat-obatan atau farmasi dapat dikumpulkan bersama limbah infeksius.
  • Untuk obat-obatan kondisi kadaluwarsa harus dikembalikan ke apotek kemudian dilakukan pembuangan sesuai standar farmasi.
  • Limbah kimia dalam jumlah besar wajib dikemas dalam wadah tahan bahan kimia dan dikirim ke fasilitas pengolahaan khusus bahan kimia.
  • Limbah yang mengandung logam berat tinggi seperti merkuri dan kadmium harus dikumpulkan dan diolah secara terpisah.
  • Wadah aerosol dapat dikumpulkan bersama limbah layanan kesehatan umum.
  • Limbah infeksius radioaktif tingkat rendah dapat dikumpulkan dalam kantong berwarna kuning untuk kemudian dilakukan pembakaran.
baca juga:  Cara Membersihkan Sampah di Laut, Alat Ini Bisa Tampung 80 Ribu Ton!

2. Pengolahan Limbah Medis Menurut Kementerian Kesehatan

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pengelolaan limbah medis dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Fasilitas Pengelolaan Limbah Padat – Pada setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah mulai dari sumbernya dan harus mengelolaa dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya, beracun, serta setiap peralatan yang digunakan pada proses pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan wajib memiliki sertifikasi dari pihak berwenang.
  • Fasilitas Pengelolaan Limbah Cair – Limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer sesuai karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume serta prosedur penangan dan penyimpanannya. Rumah sakit juga haru mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah mandiri.

Pengelolaan sampah medis yang tidak sesuai standar akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan manusia. Oleh sebab itu, pemerintah melalui pihak-pihak terkait harus mengawasi alur proses penanganan limbah medis agar berjalan sesuai standar.

Industrial Engineer, Civil Servant, Entrepreuner & Writer.